Oegroseno Menolak Diam, Dikriminalisasi Makin Berani Bersuara! Nama Jenderal Baru Disebut

Oegroseno Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan Polri: Sebut Ada Upaya Kriminalisasi, Singgung Perintah dari "Orang Nomor Satu"

Fatahillah313, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, akhirnya angkat bicara terkait surat undangan klarifikasi yang diterimanya dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 
Dalam pernyataannya yang disampaikan secara terbuka melalui sejumlah kanal media sosial, Oegroseno menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi proses hukum yang menurutnya sarat dengan rekayasa dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena Oegroseno tidak hanya membantah adanya unsur korupsi dalam proses hibah lahan Polri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga secara terbuka mempertanyakan dasar penyelidikan yang baru dilakukan setelah berlalu sekitar 15 tahun sejak peristiwa itu terjadi.

Bahkan, dalam bagian paling tajam dari keterangannya, Oegroseno menyatakan bahwa pejabat setingkat Kepala Kortastipidkor Polri tidak mungkin berani memulai penyelidikan terhadap seorang mantan Wakapolri tanpa dukungan alat bukti yang memadai atau tanpa adanya persetujuan dari pimpinan tertinggi.


Klarifikasi Berawal dari Surat Kortastipidkor

Menurut Oegroseno, dirinya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 16 Juli 2026. 
Surat tersebut meminta dirinya hadir pada 23 Juli 2026 untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, dasar penyelidikan berasal dari Laporan Informasi tertanggal 30 Juni 2026, yang kemudian hanya dua hari setelahnya diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Bagi Oegroseno, rentang waktu tersebut dinilai sangat singkat.
Baru dua minggu sudah sampai pada tahap memanggil saya untuk klarifikasi. 
Ini yang saya pertanyakan, bagaimana proses analisisnya,
ungkapnya.


Dua Perkara yang Dipersoalkan

Dalam surat tersebut disebutkan terdapat dua objek penyelidikan, yaitu:

  • proses hibah tanah dan bangunan Barang Milik Negara (BMN) Polri berupa kompleks Asrama Polwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan depo MRT;
  • pengadaan lahan di kawasan Lembang, Jawa Barat.

Menurut Oegroseno, kedua kegiatan tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian kebijakan institusi Polri yang telah dirancang sejak sekitar tahun 2010 dan dilaksanakan secara administratif pada 2011.

Ia menegaskan dirinya bukan ketua panitia hibah, bukan pejabat yang menentukan nilai transaksi, serta tidak menangani proses administrasi hibah tersebut.


Hibah Disebut Tanpa Transaksi Keuangan

Salah satu poin utama yang disampaikan Oegroseno adalah bahwa hibah antarinstansi pemerintah tidak melibatkan transaksi jual beli.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara pada saat itu, hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tidak mensyaratkan pembayaran karena aset tetap menjadi bagian dari kekayaan negara.
Dalam hibah itu tidak ada uang yang berpindah kepada saya maupun kepada panitia,
tegasnya.

Karena itu, ia mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang disematkan pada proses hibah tersebut.


Pertanyakan Dasar Laporan Informasi

Oegroseno juga mempertanyakan sumber Laporan Informasi yang menjadi dasar penyelidikan.

Menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai Kalemdik Polri, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), hingga Wakapolri, tidak pernah terdapat temuan pelanggaran dari:

  • Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri;
  • Inspektorat Khusus Polri;
  • maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seluruh pemeriksaan disebutnya memperoleh opini yang baik tanpa temuan berkaitan dengan hibah tersebut.

Karena itu ia mempertanyakan mengapa setelah lebih dari satu dekade tiba-tiba muncul dugaan tindak pidana korupsi.


"Kalau Hibah Itu Korupsi, Banyak Jenderal Harus Ikut Diperiksa"

Dalam keterangannya, Oegroseno juga menyebut apabila penyelidikan tersebut benar-benar diarahkan pada proses hibah tahun 2011, maka secara logika tidak mungkin hanya dirinya yang dimintai pertanggungjawaban.

Ia menyebut sederet nama pejabat tinggi Polri yang ketika itu menjabat, mulai dari Kapolri, Wakapolri, Deputi Logistik, Asisten Logistik, Kalemdik, hingga panitia hibah.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 13 sampai 15 jenderal yang memiliki keterkaitan administratif dalam proses tersebut.
Karena itu ia mempertanyakan mengapa fokus penyelidikan seolah hanya mengarah kepada dirinya.
Bantah Ada "Tanah Pengganti"

Bagian lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan istilah "pengadaan tanah pengganti" dalam surat penyelidikan.

Oegroseno menegaskan bahwa istilah tersebut tidak pernah ada dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, yang dilakukan Polri saat itu adalah pembelian lahan untuk perluasan aset pendidikan Polri di Lembang, bukan mengganti tanah yang dihibahkan kepada DKI Jakarta.
Ia menjelaskan pembelian dilakukan melalui panitia resmi, melibatkan tim appraisal independen, pemerintah daerah, serta menetapkan harga sekitar Rp650.000 per meter persegi sesuai hasil penilaian.

Seluruh proses disebutnya telah sesuai prosedur.


Mengaku Pernah Menolak Uang Rp1 Miliar

Salah satu bagian paling menarik dari penjelasan Oegroseno adalah pengakuannya mengenai penolakan terhadap pemberian uang dari salah satu pihak penjual tanah.

Menurut cerita Oegroseno, setelah proses pembelian selesai, pemilik lahan datang menemuinya dan menawarkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Ia mengaku langsung menolak tawaran tersebut.

Bahkan, ketika kemudian ditawari hibah tanah seluas 1.000 meter persegi untuk dirinya secara pribadi, ia juga kembali menolak.

Sebaliknya, Oegroseno meminta agar tanah tersebut dihibahkan kepada Polri sehingga menjadi tambahan aset negara.
Kalau saya menerima, silakan dipersoalkan. 
Tapi saya justru menolak uang maupun tanah itu,
katanya.


Singgung Dugaan Kriminalisasi

Dalam bagian paling keras dari keterangannya, Oegroseno menilai pemanggilan tersebut bukan semata proses hukum biasa.

Ia menduga terdapat upaya membangun persepsi publik bahwa dirinya tidak bersih karena selama ini dikenal sering menyampaikan kritik terhadap institusi Polri.

Ia bahkan menyatakan bahwa pejabat setingkat Kepala Kortastipidkor tidak mungkin berani mengambil langkah seperti itu tanpa dukungan alat bukti yang cukup atau tanpa adanya arahan dari pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan karena dinilai mengandung sindiran terhadap proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.

Namun demikian, Oegroseno tidak menyebut nama siapa yang dimaksud sehingga pernyataan tersebut masih merupakan pandangan pribadi yang belum dapat diverifikasi secara independen.


Tetap Hormati Proses Hukum

Meski menyampaikan kritik keras terhadap penyelidikan yang sedang berjalan, Oegroseno menegaskan dirinya tetap akan memenuhi panggilan penyidik.
Ia mengatakan tidak memiliki alasan untuk menghindari proses hukum karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, justru proses klarifikasi tersebut akan menjadi kesempatan menjelaskan seluruh kronologi hibah secara terbuka.


Harapan untuk Institusi Polri

Menutup pernyataannya, Oegroseno berharap Polri terus melakukan pembenahan menjelang usia institusi yang semakin matang.

Ia mengingatkan agar energi pemberantasan korupsi difokuskan pada perkara-perkara yang benar-benar memiliki unsur pidana dan alat bukti yang kuat, bukan pada kebijakan administrasi yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pernah dipersoalkan sebelumnya.

Ia juga mengajak seluruh insan Bhayangkara tetap berpegang pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Sampai artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polri maupun Kortastipidkor terkait seluruh pernyataan Oegroseno tersebut. 
Oleh karena itu, proses penyelidikan masih berjalan dan setiap dugaan tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku hingga terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.


(as)
#Oegroseno #Polri #Kortastipidkor #Wakapolri #HibahLahan #Korupsi #MRTJakarta #HukumIndonesia #BeritaNasional #Investigasi #Transparansi #GoodGovernance #Jakarta #Indonesia #BreakingNews