Fatahillah313, Jakarta - Di ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), sebuah kesaksian dilontarkan dengan tenang namun menghentak.
Bukan asal tudingan, bukan pula asumsi liar.
Yang dipaparkan adalah rangkaian pertanyaan administratif yang sederhana, tetapi jawabannya justru memunculkan keganjilan besar dalam sejarah pendidikan pejabat publik Indonesia.
Di hadapan Majelis Hakim, Rismon menyampaikan pengakuan yang membuat ruang sidang seolah menahan napas:
Saksi fakta itu bernama Rismon Sianipar.
Di hadapan Majelis Hakim, Rismon menyampaikan pengakuan yang membuat ruang sidang seolah menahan napas:
Saya tanyakan langsung ke pejabat Kementerian. Mana ijazah SMA Gibran?Jawabannya: tidak ada.
Pernyataan itu bukan opini.
Ia lahir dari pertemuan langsung Rismon dengan Sekretaris Ditjen Dikdasmen, Dr. Eko Susanto, jauh sebelum sengketa informasi publik ini diajukan secara resmi.
Bermula dari Kegaduhan di Publik
Bermula dari Kegaduhan di Publik
Rismon menegaskan, kehadirannya sebagai saksi bukan didorong kepentingan politik, melainkan kegelisahan intelektual.
Sebagai penulis dan pemerhati kebijakan publik, ia melihat adanya ketidaksinkronan data pendidikan Gibran Rakabuming Raka di berbagai sumber resmi negara:
Sebagai penulis dan pemerhati kebijakan publik, ia melihat adanya ketidaksinkronan data pendidikan Gibran Rakabuming Raka di berbagai sumber resmi negara:
mulai dari situs KPU, flyer Kementerian Sekretariat Negara, hingga pemberitaan media nasional.
Secara sekuensial, tahun dan jenjangnya tidak nyambung,
ujar Rismon.
Kontroversi itu tak berhenti di ruang diskusi warganet.
Kontroversi itu tak berhenti di ruang diskusi warganet.
Ia berkembang menjadi pertanyaan serius:
apakah proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden telah mengikuti prosedur hukum yang sama dengan warga negara lainnya?
Pertemuan Kunci dengan Pejabat Dikdasmen
Pada sekitar Juli - Agustus 2025, sebelum permohonan informasi diajukan secara resmi, Rismon bersama rekan-rekannya menemui Dr. Eko Susanto.
Pertanyaan pertama dijawab lugas:
Pertanyaan pertama dijawab lugas:
Surat penyetaraan pendidikan Gibran memang resmi dikeluarkan Ditjen Dikdasmen pada 6 Agustus 2019, ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen saat itu, Dr. Sutanto, SH, MH.
Namun justru setelah pengakuan resmi itu, pertanyaan lanjutan menjadi semakin krusial:
Apakah penyetaraan tersebut didahului kajian kurikulum, silabus, dan capaian pembelajaran?Apakah pernah ada rapat akademik yang menilai ekivalensi Secondary School dengan SMK Akuntansi?
Di sinilah keganjilan mulai terkuak.
Sepuluh Dokumen Wajib yang Menjadi Kunci
Rismon mengungkap bahwa sistem penyetaraan ijazah online Ditjen Dikdasmen mewajibkan 10 dokumen, dari poin A sampai J:
A. FotoB. PasporC. Surat Keterangan KBRID. Surat Izin Belajar (WNA)E. Ijazah SMP / Rapor Kelas 9F. Ijazah atau Sertifikat Pendidikan yang DisetarakanG. Transkrip NilaiH. Struktur Kurikulum Sekolah AsalI. Akta KelahiranJ. Rapor 3 Tahun Terakhir
Sebagai orang yang pernah menjalani sendiri proses penyetaraan pendidikan luar negeri, Rismon menegaskan: semua dokumen itu wajib diunggah.
Tidak ada pengecualian.
Pertanyaan Kritis yang Menggantung
Pertanyaan Kritis yang Menggantung
Kepada Dr. Eko Susanto, Rismon mengajukan dua pertanyaan paling mendasar:
1. Apakah Gibran memiliki ijazah SMA dari luar negeri?Jawaban: Tidak ada.
2. Jika tidak ada ijazah SMA (Poin F), bagaimana sistem bisa meloloskan ke tahap berikutnya?Jawaban yang diterima: “Sedang dikaji oleh tim pada tahun 2019.”
Bagi Rismon, jawaban itu justru membuka persoalan baru. Sebab, tanpa dokumen F, sistem seharusnya tidak bisa melanjutkan proses.
Rapor Tiga Tahun Terakhir: Tafsir yang Dipaksakan?
Masalah belum selesai.
Rismon mengungkap, rapor tiga tahun terakhir (Poin J) yang diunggah bukan berasal dari satu jenjang pendidikan menengah yang utuh.
Yang digunakan adalah:
Padahal, menurut sistem pendidikan Indonesia, rapor SMA tiga tahun terakhir harus berasal dari satuan pendidikan menengah, bukan gabungan antara sekolah menengah dan lembaga diploma.
Rismon mengungkap, rapor tiga tahun terakhir (Poin J) yang diunggah bukan berasal dari satu jenjang pendidikan menengah yang utuh.
Yang digunakan adalah:
- Rapor Secondary 4 (kelas 10) di Orchard Park Secondary School, dan
- Dua tahun transkrip nilai diploma di UTS Insearch Sydney.
Padahal, menurut sistem pendidikan Indonesia, rapor SMA tiga tahun terakhir harus berasal dari satuan pendidikan menengah, bukan gabungan antara sekolah menengah dan lembaga diploma.
Ini bukan sekadar beda tafsir,
tegas Rismon.
Ini lompatan administratif.
Kasus yang Tak Pernah Ada Presedennya
Rismon bahkan menanyakan langsung kepada Dr. Eko Susanto:
Apakah pernah ada kasus lain, kelas 10 ditambah diploma lalu disetarakan menjadi SMK Akuntansi?Jawabannya kembali tegas:
Sejauh yang saya ketahui, belum ada. Kecuali untuk Wapres Gibran.
Pernyataan ini menjadi salah satu titik terkuat dalam kesaksiannya.
Jika benar tidak ada preseden, maka publik berhak bertanya:
Apakah ini kebijakan khusus, atau perlakuan istimewa di luar koridor hukum?
Bukan Tuduhan, Melainkan Pertanyaan Konstitusional
Rismon berulang kali menegaskan, ia tidak sedang menghakimi pribadi Gibran. Yang ia soroti adalah proses negara.
Kalau warga biasa harus lengkap, mengapa pejabat tertinggi negara bisa lolos tanpa dokumen fundamental?
ujarnya.
Di sinilah perkara ini melampaui isu personal.
Di sinilah perkara ini melampaui isu personal.
Ia menyentuh prinsip keadilan administratif, kesetaraan di hadapan hukum, dan integritas birokrasi negara.
Ijazah, Kekuasaan, dan Akal Sehat
Ijazah, Kekuasaan, dan Akal Sehat
Publik Sidang ini belum berakhir.
Namun satu hal sudah terang:
kesaksian Rismon Sianipar telah membuka ruang diskusi yang tak bisa lagi ditutup dengan slogan.
Apakah penyetaraan ini sah secara hukum?Ataukah kita sedang menyaksikan bentuk maladministrasi yang dilegalkan oleh kekuasaan?
Publik menunggu jawaban.
Dan negara, sekali lagi, sedang diuji oleh akal sehatnya sendiri.
(as)
(as)
#IjazahGibran #RismonSianipar #SengketaInformasiPublik #PenyetaraanPendidikan #KeadilanAdministratif #TransparansiNegara

