Fatahillah313, Laporan Khusus - Melbourne/Jakarta
Dari kota Melbourne, Australia, pakar hukum tata negara sekaligus advokat senior Prof. Denny Indrayana mengumumkan langkah besar:
dirinya resmi turun gunung dan bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kepolisian RI.Melalui sebuah pernyataan video selepas menjalani sidang di Supreme Court of Victoria, Denny menegaskan bahwa keputusannya bukan sekadar pendampingan hukum biasa.
Ia menilai kasus tersebut memiliki dimensi konstitusional, bukan hanya pasal-pasal pidana yang selama ini ramai dibicarakan.
Dari Melbourne: Seruan Pembelaan atas Independensi Penegakan Hukum
Denny, yang memiliki izin praktik hukum baik di Indonesia maupun Australia, menyampaikan bahwa posisinya di Melbourne memberi perspektif pembanding tentang cara negara berdemokrasi menjaga kemandirian penegakan hukum.
Menurutnya, Australia menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai prinsip non-negotiable, sementara ia melihat Indonesia menghadapi tantangan serius dalam hal tersebut.
Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap praktik-praktik yang menurutnya berpotensi mengancam independensi hukum.
Ini bukan hanya persoalan pidana. Ini adalah persoalan konstitusionalitas: bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari intervensi kekuasaan,
ujar Denny.
Konteks Kasus Roy dkk: Kritik hingga Tuduhan Kriminalisasi
Kasus Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang bergulir terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.
Denny menilai ada indikasi kriminalisasi dan potensi penggunaan hukum pidana sebagai alat intimidasi.
Ia menegaskan bahwa meski kontroversinya melekat, masyarakat berhak bersuara kritis, termasuk mempertanyakan dokumen publik, selama dilakukan dalam koridor hukum.
Ia menegaskan bahwa meski kontroversinya melekat, masyarakat berhak bersuara kritis, termasuk mempertanyakan dokumen publik, selama dilakukan dalam koridor hukum.
Tidak boleh ada penggunaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis warga negara—bahkan jika itu ditujukan kepada mantan presiden sekalipun,
tegasnya.
Kritik Terhadap Konteks Politik Hukum Era Jokowi (Menurut Denny)
Denny juga menyampaikan pendapatnya mengenai dinamika politik di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Ia menilai terdapat berbagai langkah yang menurutnya melemahkan demokrasi, termasuk polemik “cawe-cawe” Pemilu 2024 dan Putusan MK No. 90/2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Pernyataan itu menegaskan analisis Denny dari sudut pandang hukum tata negara dan politik hukum, dua disiplin yang memang menjadi keahlian akademisnya.
Pernyataan itu menegaskan analisis Denny dari sudut pandang hukum tata negara dan politik hukum, dua disiplin yang memang menjadi keahlian akademisnya.
Ketidakhadirannya di Pemeriksaan: Benturan Jadwal dengan Sidang di Australia
Denny juga menjelaskan mengapa ia tidak hadir dalam pemeriksaan Roy Suryo dan rekan-rekan hari ini.
Ia tengah menjalani sidang di Melbourne, namun memastikan komitmennya penuh dalam langkah advokasi lanjutan.
Insyaallah saya akan terus membersamai, melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang mengintervensi penegakan hukum, terutama hukum pidana,
kata Denny.
Seruan: Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Kritik Publik
Di akhir pernyataannya, Denny kembali mengajak publik menjaga ruang demokrasi dan memastikan hukum tidak berubah menjadi alat untuk menakuti atau membungkam warga negara.
Indonesia harus terjaga kewarasan hukumnya,
pungkasnya.
(as)
#DennyIndrayana #RoySuryo #Hukum #Konstitusi #Demokrasi #Advokasi #Indonesia

