Fatahillah313, Jakarta - Dalam sebuah sidang keterbukaan informasi yang berlangsung intens dan sarat ketegangan, berbagai lembaga publik kembali menjadi sorotan.
Mulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, hingga Polda Metro Jaya, semua terseret dalam pusaran sengketa informasi yang dipicu permohonan masyarakat terkait dokumen-dokumen krusial, salah satunya yang paling disorot:
dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Isu ini bukan sekadar tentang sebuah ijazah.
Ini adalah ujian atas komitmen transparansi, akuntabilitas publik, dan bagaimana lembaga negara menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam perkara yang menyangkut kepentingan nasional.
UGM dan Dokumen yang Di-“Blackout”: Transparansi atau Ilusi Keterbukaan?
Ketika pemohon informasi meminta berita acara penyerahan dokumen dari UGM, kampus tersebut memang menyerahkan dokumen yang diminta.
Namun, hampir seluruhnya ditutup blok hitam (blackout), mulai dari isi halaman hingga rincian dokumen.
Pertanyaannya pun mengemuka:
UGM berdalih bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti penyidikan di aparat penegak hukum (APH), sehingga harus dikecualikan.
Pertanyaannya pun mengemuka:
Apakah ini benar-benar keterbukaan informasi?
UGM berdalih bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti penyidikan di aparat penegak hukum (APH), sehingga harus dikecualikan.
Mereka mengklaim telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan hanya menghapus (blackout) bagian yang mereka anggap patut dirahasiakan.
Majelis Komisi Informasi menanggapi tegas:
Majelis Komisi Informasi menanggapi tegas:
UGM Diperintahkan Melakukan Uji Konsekuensi Lengkap
Majelis memerintahkan:
- UGM wajib melakukan uji konsekuensi formal dan sah atas seluruh informasi yang dikecualikan.
- Hasil uji konsekuensi harus melibatkan pihak luar, bukan hanya internal UGM. Unsur masyarakat harus hadir untuk menilai apakah pengecualian informasi ini benar-benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi publik.
- UGM wajib membawa semua dokumen yang disengketakan pada persidangan berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan tertutup oleh Majelis.
Ini langkah penting. Karena uji konsekuensi bukan sekadar administratif, tetapi ukuran apakah sebuah lembaga benar-benar mematuhi prinsip keterbukaan.
Pertanyaan Kritis: Apakah Ijazah Asli Jokowi Masuk Dokumen yang Disita?
Salah satu poin paling panas dari pemohon adalah permintaan daftar dokumen yang disita, termasuk pertanyaan apakah ijazah asli Presiden Jokowi berasal dari UGM atau disita langsung dari Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini menjadi semakin menarik karena beredar informasi bahwa ijazah asli tersebut saat ini justru berada di tangan Presiden sendiri, bahkan sempat diperlihatkan kepada relawan.
Jika benar demikian, argumen bahwa dokumen tersebut “bagian dari penyidikan dan bersifat rahasia” menjadi rentan dipertanyakan.
Pemohon menegaskan:
Daftar dokumen yang disita itu penting. Daftar bukanlah dokumen rahasia.
Namun, untuk Polda Metro Jaya, sidang harus dihentikan sementara karena pemohon mengajukan sengketa sebelum tenggat waktu 30 hari keberatan terpenuhi. Artinya, permohonan itu dianggap prematur.
Majelis memutuskan:
- Pemohon boleh mengajukan permohonan informasi ulang, baik ke Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
KPU Surakarta dan Dugaan Pemusnahan Dokumen Negara
Isu lain yang tak kalah serius adalah terkait dokumen KPU yang disebut-sebut telah dimusnahkan, termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan arsip ijazah.
Majelis mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Kearsipan, pemusnahan dokumen negara memiliki implikasi pidana.
Bila benar dokumen dimusnahkan tanpa prosedur sah, KPU Surakarta dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Namun, keterangan dari KPU masih simpang siur:
Majelis menilai ketidakkonsistenan ini sebagai persoalan serius dan meminta:
Semua itu akan dibahas dalam tahap mediasi.
Namun, keterangan dari KPU masih simpang siur:
- Ada pihak yang menyatakan dokumen dimusnahkan.
- Dalam sidang, perwakilan KPU lain menyatakan tidak tahu apakah dokumen itu hilang atau dimusnahkan.
Majelis menilai ketidakkonsistenan ini sebagai persoalan serius dan meminta:
- Berita acara pemusnahan (jika ada).
- Siapa pejabat yang menilai dokumen layak dimusnahkan.
- Dasar penilaian dan urgensi pemusnahan, termasuk kajian nilai historis.
Semua itu akan dibahas dalam tahap mediasi.
Bila mediasi buntu, proses naik ke adjudikasi.
Dinamika Sidang: Ketegangan, Protes, dan Ketegasan Majelis
Sidang semakin intens ketika pemohon memprotes UGM karena menyerahkan jawaban tanpa kop surat dan tanpa tanda tangan. Pemohon meminta majelis menganggap jawaban itu tidak sah.
Majelis mencatat keberatan itu namun tetap memfokuskan sidang pada substansi keterbukaan.
Sementara itu, Majelis menegur beberapa pihak agar:
- Membawa dokumen yang lengkap.
- Menjelaskan dasar pengecualian informasi secara komprehensif.
- Tidak menyampaikan jawaban yang kontradiktif antara satu pernyataan dan lainnya.
Majelis bahkan menyatakan:
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini tentang akuntabilitas lembaga negara.
Kesimpulan: Sidang Sengketa Informasi Ini Bisa Menjadi Preseden Nasional
Kasus ini melibatkan:
- Dokumen pendidikan seorang presiden,
- Potensi pemusnahan dokumen negara,
- Ketidakjelasan prosedur penyidikan,
- Pengelolaan informasi publik oleh universitas besar,
- Tumpang tindih prosedur antar lembaga.
Ini bukan persoalan sederhana.
Sidang ini berpotensi menjadi preseden nasional tentang:
- Seberapa jauh lembaga negara wajib terbuka,
- Kapan informasi boleh dikecualikan,
- Bagaimana publik dapat mengawasi negara,
- Dan bagaimana lembaga menerapkan UU KIP secara benar.
Dengan uji konsekuensi yang diperintahkan majelis, serta permintaan dokumen-dokumen sensitif, beberapa minggu ke depan akan sangat menentukan arah perkara ini.
Publik menunggu:
Apakah ini akan menjadi kemenangan transparansi, atau kemenangan blackout?
(as)
#UGM #IjazahJokowi #KeterbukaanInformasi #KomisiInformasi #KPU #PoldaMetroJaya #SengketaInformasi #Transparansi

