Fatahillah313, Jakarta - Di negara manapun, arsip adalah fondasi kepercayaan publik.
Ia memastikan bahwa keputusan, kebijakan, hingga legitimasi pejabat negara berdiri di atas data yang terkelola dengan benar.
Dan yang lebih memprihatinkan:
Arsip Presiden Dimusnahkan Setelah 1 Tahun? Kok Bisa?
Pertanyaan besar mencuat ketika KPU Solo menyatakan bahwa arsip pencalonan Joko Widodo telah dimusnahkan hanya setahun setelah pemilihan.
Publik langsung tercengang, dan wajar saja.
Dalam praktik kearsipan nasional, masa retensi arsip tidak pernah di bawah 3 tahun. Bahkan dokumen publik yang masih berpotensi disengketakan wajib disimpan minimal 5 tahun, sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Namun KPU berdalih bahwa pemusnahan ini mengikuti PKPU No. 17 Tahun 2023, yang menyatakan arsip bersifat dinamis dengan masa aktif 1 tahun dan masa inaktif 2 tahun.
Masalahnya, regulasi internal KPU tidak bisa menabrak undang-undang yang lebih tinggi.
UGM: Kampus Besar, Administrasi Kecil
Tak hanya KPU yang jadi sorotan. Universitas Gadjah Mada (UGM)—yang reputasinya dikenal megah—ikut ditegur keras oleh majelis.
Masalahnya terlihat sederhana, tapi sebenarnya fatal:
Untuk sebuah badan publik sebesar UGM, ini ibarat kesalahan elementer.
Lebih mengejutkan lagi, UGM menyatakan bahwa pada tahun 1980-an tidak ada SOP soal surat-menyurat dan dokumentasi akademik.
Sidang Ini Bukan Perkara Ijazah Palsu. Tapi Perkara Tata Kelola Negara
Publik sering terjebak pada isu permukaan: “Apakah ijazah Jokowi palsu?”
Padahal sidang KIP ini tidak menguji keaslian ijazah, melainkan:
Karena jika dokumen sepenting ini bisa hilang atau dimusnahkan dengan mudah, apa jaminannya bahwa dokumen lain lebih aman?
Publik pun bertanya-tanya:
Kalau pejabat selevel Asrul Sani bisa transparan, kenapa pejabat lain yang turut memegang legitimasi negara tidak berani melakukan hal yang sama?
Cermin Buram Tata Kelola Negara
Sidang ini membuka banyak fakta yang bikin geleng kepala:
pejabat publik enggan menunjukkan dokumen yang sangat mudah diverifikasi.
Semua ini menunjukkan satu hal:
Di era ketika transparansi dituntut lebih besar dari sebelumnya, kasus ini justru menunjukkan betapa rapuhnya sistem administrasi lembaga publik.
Kritis, Waras, dan Tidak Mudah Dibebaskan dari Data
Retensi arsip bukan sekadar tentang berapa lama dokumen disimpan.
Ia adalah bukti bahwa negara menghormati memori publik dan sejarah.
Dan ketika hal yang paling dasar saja tidak terkelola dengan benar, wajar kalau publik curiga dan terus bertanya.
(as)
Namun apa jadinya jika lembaga-lembaga besar justru memperlakukan arsip sepenting dokumen pencalonan presiden layaknya kertas sekali pakai?
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) belum lama ini membuka tabir yang bikin dahi berkerut:
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) belum lama ini membuka tabir yang bikin dahi berkerut:
dokumen publik yang seharusnya dijaga ketat bisa dengan mudah dimusnahkan. Bukan sembarang dokumen, ini adalah arsip pencalonan Presiden Joko Widodo.Arsip yang menentukan siapa yang berhak memimpin negara.
Dan yang lebih memprihatinkan:
dua institusi besar, KPU dan UGM, ternyata sama-sama kedodoran dalam tata kelola administrasi dan kearsipan.
Arsip Presiden Dimusnahkan Setelah 1 Tahun? Kok Bisa?
Pertanyaan besar mencuat ketika KPU Solo menyatakan bahwa arsip pencalonan Joko Widodo telah dimusnahkan hanya setahun setelah pemilihan.
Publik langsung tercengang, dan wajar saja.
Dalam praktik kearsipan nasional, masa retensi arsip tidak pernah di bawah 3 tahun. Bahkan dokumen publik yang masih berpotensi disengketakan wajib disimpan minimal 5 tahun, sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Namun KPU berdalih bahwa pemusnahan ini mengikuti PKPU No. 17 Tahun 2023, yang menyatakan arsip bersifat dinamis dengan masa aktif 1 tahun dan masa inaktif 2 tahun.
Masalahnya, regulasi internal KPU tidak bisa menabrak undang-undang yang lebih tinggi.
Lebih jauh lagi, arsip pencalonan presiden bukan arsip remeh-temeh, dan tentu saja masih berpotensi disengketakan.
Majelis Komisi Informasi pun mempertanyakan hal yang sama:
Pertanyaan yang menggantung di udara:
Majelis Komisi Informasi pun mempertanyakan hal yang sama:
Ini dokumen negara. Kok ada arsip dinamis? Selama masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan. Arsip apa yang 1 tahun langsung dimusnahkan?
Pertanyaan yang menggantung di udara:
Kelalaian? Salah urus? Atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
UGM: Kampus Besar, Administrasi Kecil
Tak hanya KPU yang jadi sorotan. Universitas Gadjah Mada (UGM)—yang reputasinya dikenal megah—ikut ditegur keras oleh majelis.
Masalahnya terlihat sederhana, tapi sebenarnya fatal:
surat jawaban permohonan informasi dari UGM tidak memakai kop surat, tidak ditandatangani, dan tidak memiliki nomor surat resmi.
Untuk sebuah badan publik sebesar UGM, ini ibarat kesalahan elementer.
Tentu email boleh digunakan, namun:
Jika tidak ada semua itu, dokumen tidak dapat dipastikan keasliannya.
Majelis pun menegaskan:
- harus ada kop resmi
- harus ada tanda tangan atau pengesahan
- harus ada nomor surat
- harus jelas siapa pejabat penanggung jawabnya
Jika tidak ada semua itu, dokumen tidak dapat dipastikan keasliannya.
Majelis pun menegaskan:
Ini UGM loh. Masa standar administrasinya begini? Surat resmi harus direspons dengan resmi.
Lebih mengejutkan lagi, UGM menyatakan bahwa pada tahun 1980-an tidak ada SOP soal surat-menyurat dan dokumentasi akademik.
Yang ada hanya “buku pedoman” bersifat umum: kurikulum, aturan KKN, dan seterusnya.
Ini menambah daftar kebingungan publik:
Ini menambah daftar kebingungan publik:
Bagaimana mungkin institusi pendidikan top negara ini tidak memiliki SOP kearsipan sejak puluhan tahun lalu?
Sidang Ini Bukan Perkara Ijazah Palsu. Tapi Perkara Tata Kelola Negara
Publik sering terjebak pada isu permukaan: “Apakah ijazah Jokowi palsu?”
Padahal sidang KIP ini tidak menguji keaslian ijazah, melainkan:
- bagaimana negara menyimpan arsip pencalonan pejabat publik,
- bagaimana dokumen dijaga,
- bagaimana lembaga merespons permohonan informasi,
- apakah administrasi dilakukan secara profesional.
Karena jika dokumen sepenting ini bisa hilang atau dimusnahkan dengan mudah, apa jaminannya bahwa dokumen lain lebih aman?
Pelajaran dari Hakim MK Asrul Sani: Transparansi Itu Gampang Jika Tak Ada yang Disembunyikan
Dalam riuh rendah tuduhan ijazah palsu, yang menimpa banyak pejabat publik, satu contoh justru muncul dari Hakim MK, Asrul Sani.
Ia memilih jalan sederhana:
Dalam riuh rendah tuduhan ijazah palsu, yang menimpa banyak pejabat publik, satu contoh justru muncul dari Hakim MK, Asrul Sani.
Ia memilih jalan sederhana:
- membuka semuanya ke publik.
- Ijazah? Ditunjukkan.
- Transkrip nilai? Ditampilkan.
- Legalisasi? Ditunjukkan.
- Foto wisuda? Ada.
- Akhirnya, tidak ada lagi spekulasi.
Publik pun bertanya-tanya:
Kalau pejabat selevel Asrul Sani bisa transparan, kenapa pejabat lain yang turut memegang legitimasi negara tidak berani melakukan hal yang sama?
Cermin Buram Tata Kelola Negara
Sidang ini membuka banyak fakta yang bikin geleng kepala:
- arsip pencalonan presiden bisa dimusnahkan hanya dalam setahun,
- lembaga negara minim pemahaman soal hierarki peraturan,
- kampus raksasa seperti UGM tidak menerapkan standar administrasi dasar,
- dokumen penting dikirim tanpa kop dan tanpa tanda tangan,
pejabat publik enggan menunjukkan dokumen yang sangat mudah diverifikasi.
Semua ini menunjukkan satu hal:
kita punya masalah serius dalam tata kelola negara, khususnya urusan kearsipan dan akuntabilitas publik.
Di era ketika transparansi dituntut lebih besar dari sebelumnya, kasus ini justru menunjukkan betapa rapuhnya sistem administrasi lembaga publik.
Kritis, Waras, dan Tidak Mudah Dibebaskan dari Data
Retensi arsip bukan sekadar tentang berapa lama dokumen disimpan.
Ia adalah bukti bahwa negara menghormati memori publik dan sejarah.
Dan ketika hal yang paling dasar saja tidak terkelola dengan benar, wajar kalau publik curiga dan terus bertanya.
(as)
#ArsipNegara #KPU #UGM #SengketaInformasi #Transparansi #Jokowi #AdministrasiPublik #RetensiArsip #CekFakta #Kritisdannalar

