Fatahillah313, Jakarta - Keadilan yang Setengah Hati Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memangkas vonis terhadap Charlie Chandra dari 4 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Keputusan yang diumumkan pada Kamis (9/10) ini menjadi semacam “angin segar” sekaligus “pisau bermata dua”.
Majelis hakim tingkat banding menilai Charlie bukan pelaku utama dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menilai Charlie hanya turut serta, bukan pelaku utama.
Faktanya, yang mengisi Formulir 13 untuk permohonan balik nama adalah Notaris Sukamto, bukan Charlie sendiri.
Majelis hakim tingkat banding menilai Charlie bukan pelaku utama dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menilai Charlie hanya turut serta, bukan pelaku utama.
Faktanya, yang mengisi Formulir 13 untuk permohonan balik nama adalah Notaris Sukamto, bukan Charlie sendiri.
Sukamto bertindak berdasarkan Surat Kuasa, namun rupanya ia mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek kasus tersebut telah dikuasai secara de facto oleh Agung Sedayu Group (ASG), korporasi raksasa di balik proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Charlie, dalam hal ini, tak tahu-menahu bahwa ada potensi pidana dalam pengisian formulir itu. Ia percaya pada prosedur formal yang disiapkan oleh notaris.
Charlie, dalam hal ini, tak tahu-menahu bahwa ada potensi pidana dalam pengisian formulir itu. Ia percaya pada prosedur formal yang disiapkan oleh notaris.
Namun, putusan banding ini justru memunculkan ironi besar: vonis satu tahun itu menjadi legitimasi atas perampasan tanah rakyat oleh PIK-2.
Tanah Rakyat, Disulap Jadi Properti Oligarki
Maka, perjuangan melawan oligarki bukan sekadar pembelaan terhadap Charlie Chandra, melainkan jihad menegakkan keadilan rakyat.
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat,
Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra, Korban Perampasan Tanah PIK-2
#CharlieChandra #PIK2 #TanahRakyat #PerampasanTanah #AgungSedayuGroup #Oligarki #KeadilanAgraria #SaIdDidu #LBHMuhammadiyah #HukumIndonesia #KorupsiStruktural #ReformasiHukum #BangkitLawanOligarki
Tanah Rakyat, Disulap Jadi Properti Oligarki
Vonis banding ini membawa konsekuensi serius. Hakim memandang Charlie tak memiliki hak atas tanah seluas 8,7 hektare yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo.
Sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh BPN Tangerang, meski tanpa dasar putusan pengadilan, sebuah pelanggaran fatal terhadap asas hukum.
Lebih buruk lagi, di atas tanah yang sama, BPN menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak usaha dari Agung Sedayu Group.
Lebih buruk lagi, di atas tanah yang sama, BPN menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak usaha dari Agung Sedayu Group.
Menurut berkas perkara, Nono Sampono, Direktur PT MBM, menjadi figur sentral dalam penerbitan sertifikat itu.
BPN Tangerang menerbitkan SHGB atas dasar jaminan dari PT MBM (Agung Sedayu Group), bukan berdasarkan putusan pengadilan,
Muhammad Sa’id Didu, Pengamat Kebijakan Publik.
Sungguh mencengangkan. Bagaimana mungkin sebuah lembaga negara menerbitkan hak atas tanah hanya berdasarkan “jaminan korporasi”?
Sungguh mencengangkan. Bagaimana mungkin sebuah lembaga negara menerbitkan hak atas tanah hanya berdasarkan “jaminan korporasi”?
Ini bukan sekadar maladministrasi, ini persekongkolan struktural yang merusak sendi hukum agraria.
Hukum di Bawah Tapak Oligarki
Hukum di Bawah Tapak Oligarki
Kenyataan ini menunjukkan bagaimana kekuasaan ekonomi mampu menundukkan hukum. Bila model seperti ini dibiarkan, oligarki bisa merampas seluruh tanah rakyat Banten, bahkan Indonesia, hanya dengan “surat jaminan” dari perusahaan besar.
Inilah yang disebut Sa’id Didu sebagai bentuk nyata dari "penjajahan modern", ketika kekuasaan modal lebih berdaulat dibanding keadilan rakyat.
Fakta lain juga menguatkan tudingan itu. Dalam proyek PIK-2, ditemukan 900 hektare lahan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang hanya dikuasai oleh tiga nama: Gojali, Vredy, dan Henry, semua terafiliasi dengan ASG.
Inilah yang disebut Sa’id Didu sebagai bentuk nyata dari "penjajahan modern", ketika kekuasaan modal lebih berdaulat dibanding keadilan rakyat.
Fakta lain juga menguatkan tudingan itu. Dalam proyek PIK-2, ditemukan 900 hektare lahan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang hanya dikuasai oleh tiga nama: Gojali, Vredy, dan Henry, semua terafiliasi dengan ASG.
Modusnya sederhana namun sistematis: lahan rakyat, baik yang bersertifikat SHM maupun hanya girik, ditimpa dengan sertifikat baru atas nama korporasi.
Rakyat tak bisa lagi meningkatkan haknya, dan ujungnya terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah.
Kebohongan di Persidangan dan Ancaman Balik Hukum
Kebohongan di Persidangan dan Ancaman Balik Hukum
Lebih mengejutkan lagi, dalam pertimbangan hakim banding disebutkan bahwa klaim kerugian Rp270 juta yang diajukan Nono Sampono tidak terbukti.
Itu artinya, Nono memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Langkah hukum ini, bila ditempuh, akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran atau sudah sepenuhnya tunduk pada oligarki.
Dari Perlawanan ke Syukur
Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Nono Sampono berdasarkan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Langkah hukum ini, bila ditempuh, akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran atau sudah sepenuhnya tunduk pada oligarki.
Dari Perlawanan ke Syukur
Meski masih jauh dari keadilan yang sempurna, penurunan vonis menjadi satu tahun dianggap sebagai kemenangan moral.
Keluarga Charlie Chandra menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang setia mendampingi mereka sejak awal kasus ini bergulir.
Ucapan terima kasih mengalir untuk LBH AP Muhammadiyah yang dipimpin Gufroni, S.H., M.H., Kantor Hukum Fajar Gora & Partners, dan para advokat seperti Syamsir Djalil, Yasin, S.H., serta banyak tokoh publik dan aktivis yang terlibat:
Ucapan terima kasih mengalir untuk LBH AP Muhammadiyah yang dipimpin Gufroni, S.H., M.H., Kantor Hukum Fajar Gora & Partners, dan para advokat seperti Syamsir Djalil, Yasin, S.H., serta banyak tokoh publik dan aktivis yang terlibat:
Muhammad Sa’id Didu, Mayjen (Purn) Soenarko, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, Kang Holid Miqdar, Imawan Rizki, Menuk Wulandari, ARM Squad (Aliansi Rakyat Menggugat), Meidy Juniarto, Refly Harun, dr. Tifauzia Tyassuma, dr. Yulia Widyaningsih, Al Katiri, Zaki, dan para jawara Banten serta aktivis Tangerang.
Dukungan juga datang dari para Youtuber independen seperti Mas Nurrohman, Bung Hardi, Bang Doel, Mas Arif, Mas Adit, Bu Essie, dan banyak lagi yang setia menyiarkan fakta persidangan tanpa sensor.
“Perjuangan Belum Selesai”
Dukungan juga datang dari para Youtuber independen seperti Mas Nurrohman, Bung Hardi, Bang Doel, Mas Arif, Mas Adit, Bu Essie, dan banyak lagi yang setia menyiarkan fakta persidangan tanpa sensor.
“Perjuangan Belum Selesai”
Kasus Charlie Chandra hanyalah satu dari sekian banyak wajah kezaliman agraria di Indonesia. Perampasan tanah rakyat di bawah payung hukum, dengan restu birokrasi, adalah bentuk nyata kerusakan sistem hukum nasional.
Namun perjuangan belum berakhir. Vonis satu tahun hanyalah jeda dalam pertempuran panjang melawan kekuasaan modal. Sebagaimana firman Allah:
Namun perjuangan belum berakhir. Vonis satu tahun hanyalah jeda dalam pertempuran panjang melawan kekuasaan modal. Sebagaimana firman Allah:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُDan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.(QS. Hud: 113)
Maka, perjuangan melawan oligarki bukan sekadar pembelaan terhadap Charlie Chandra, melainkan jihad menegakkan keadilan rakyat.
Advokat,
Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra, Korban Perampasan Tanah PIK-2
#CharlieChandra #PIK2 #TanahRakyat #PerampasanTanah #AgungSedayuGroup #Oligarki #KeadilanAgraria #SaIdDidu #LBHMuhammadiyah #HukumIndonesia #KorupsiStruktural #ReformasiHukum #BangkitLawanOligarki


