Mahfud MD Klaim Proyek IKN & Whoosh Berpotensi Pidana: Desak Prabowo Tuntaskan Dua Kasus Besar


Fatahillah313, Jakarta - Dalam pernyataan yang mengejutkan publik, Prof. Mahfud MD kembali tampil dengan gaya khasnya, tajam, logis, dan tanpa tedeng aling-aling. 
Mantan Menko Polhukam era Presiden Jokowi itu menyoroti dua megaproyek nasional yang selama ini dijadikan kebanggaan pemerintah: Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan Kereta Cepat Whoosh (Jakarta - Bandung).

Menurut Mahfud, kedua proyek raksasa tersebut berpotensi besar mengandung unsur pelanggaran pidana. 
Ia menilai, baik secara hukum tata negara maupun dari sisi pembiayaan publik, terdapat banyak kejanggalan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Kasus proyek IKN hampir sama dengan Whoosh. Ada potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Presiden Prabowo harus berani menuntaskan dua kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bahwa setiap presiden selalu meninggalkan beban hukum bagi penggantinya, 
ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya, Selasa, 14 Oktober 2025.


IKN: Proyek Ambisius, Tapi Tanpa Investor 

Mahfud menegaskan, akar masalah IKN justru terletak pada struktur pendanaannya. 
Dalam dokumen undang-undang, proyek IKN disebutkan tidak menggunakan dana APBN, melainkan seluruhnya didanai pihak swasta dan investor. 
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Sampai hari ini, tidak ada satu pun investor yang benar-benar masuk. Semuanya dibiayai dari negara. Nah, di sini letak potensi pelanggaran pidananya,
kata Mahfud.

Ia menambahkan, jika proyek IKN terus berjalan dengan dalih non-APBN namun faktanya memakai dana negara, maka ada pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, Pasal 3 UU Tipikor jelas menyebut penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.
Kalau sumber dananya disamarkan, kalau tidak ada laporan transparan, itu bisa masuk pelanggaran hukum,
tegas Mahfud.


Whoosh: Megaproyek Cepat, Masalah Tak Kalah Cepat 

Selain IKN, Mahfud juga menyinggung proyek Kereta Cepat Whoosh (KCIC) yang sejak awal disebut sebagai proyek strategis nasional. 
Ia mengingatkan bahwa sejak awal, proyek ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) besar-besaran dan belum ada kejelasan siapa sebenarnya yang menanggung utang-utang proyek tersebut.
Whoosh itu proyek yang diubah-ubah dari BUMN, lalu jadi campuran BUMN dan Tiongkok, dan akhirnya negara juga yang menanggung beban keuangan. Ini tidak boleh dibiarkan,
kata Mahfud.

Ia mengingatkan, meskipun proyek itu sudah beroperasi dan digunakan masyarakat, aspek hukum dan pertanggungjawaban keuangan tidak boleh diabaikan. 
Kalau pembiayaannya tidak jelas, itu sama saja seperti menumpuk masalah untuk presiden berikutnya, 
tambahnya.


Desakan ke Presiden Prabowo: “Ini Bukan Soal Permusuhan, tapi Penegakan Hukum” 

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa seruannya bukan bentuk serangan politik terhadap pemerintahan Jokowi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum negara.
Peran Presiden Prabowo bukan untuk menyalahkan atau bermusuhan dengan pemerintah sebelumnya. Tetapi untuk menuntaskan. Agar sejarah kepemimpinan Indonesia tidak selalu meninggalkan residu hukum yang membusuk,
ujarnya.

Mahfud menilai, Prabowo punya momentum emas untuk menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. 
Dengan menuntaskan kasus IKN dan Whoosh secara terbuka, publik akan melihat bahwa pemerintahan baru ini memang berbeda, berani, bersih, dan tegas.


Publik Menunggu Tindakan Nyata 

Pernyataan Mahfud MD langsung viral dan memicu perdebatan luas. Banyak pengamat menilai, isu IKN dan Whoosh memang menyimpan potensi masalah hukum, terutama dalam hal penggunaan dana dan kepatuhan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Beberapa akademisi hukum bahkan menyebut langkah Mahfud sebagai “peringatan dini” agar pemerintahan Prabowo tidak mengulangi pola lama: membiarkan proyek bermasalah terus berjalan tanpa audit publik.

Sementara itu, di sisi lain, para pendukung proyek IKN menilai pernyataan Mahfud terlalu keras dan bisa menimbulkan kesan negatif di mata investor asing. 
Namun, Mahfud tak gentar. Ia menutup pesannya dengan kutipan pendek namun menggigit:
الحق لا يموت ما دام وراءه مطالب.
Kebenaran tidak akan mati selama masih ada yang menuntutnya.


Pernyataan Mahfud MD menunjukkan bahwa isu korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek strategis nasional belum selesai. 
Meski era berganti, akar persoalan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tantangan besar pemerintahan baru.

Jika benar ada pelanggaran dalam proyek IKN dan Whoosh, publik tentu berharap Presiden Prabowo tidak diam, karena keadilan tak hanya soal masa lalu, tapi tentang menata masa depan bangsa yang bersih dan beretika.


(as)
#MahfudMD #IKN #Whoosh #PrabowoSubianto #KasusHukum #Korupsi #ProyekNasional #Transparansi #Hukum #GoodGovernance #PolitikIndonesia #MajalahOnline