Polri Kembali Mangkir: Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berlanjut ke Mediasi

Fatahillah313, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo kembali menjadi sorotan publik. 

Selasa, 14 Oktober 2025, ruang sidang perdata tampak padat oleh wartawan dan pengamat hukum.

Agenda hari itu: lanjutan sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Namun, satu pihak penting kembali absen, Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN.Slo ini merupakan ujian serius bagi transparansi institusi negara, terutama setelah kasus ini menyita perhatian publik selama berbulan-bulan. 
CLS, atau Citizen Lawsuit, sendiri adalah mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai memenuhi hak publik atas informasi dan akuntabilitas pemerintahan.


Dua Alumni UGM Tantang Keabsahan Ijazah Jokowi 

Dua nama penggugat kembali menjadi buah bibir: 
    1. Top Taufan Hakim dan 
    2. Bangun Sutoto, 
keduanya alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, almamater yang juga diklaim tempat Jokowi menempuh pendidikan strata satu.

Dalam gugatannya, mereka menyoal keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dianggap penuh tanda tanya. 
Mereka menuntut transparansi, verifikasi akademik, dan tanggung jawab hukum dari institusi negara yang terkait.

Tergugat dalam perkara ini terdiri dari empat pihak:
    1. Joko Widodo (Presiden RI) — Tergugat I
    2. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia — Tergugat II
    3. Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro — Tergugat III
    4. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) — Tergugat IV

Ketiga tergugat pertama hadir melalui kuasa hukum resmi, sedangkan Polri kembali absen, meski telah dipanggil untuk ketiga kalinya.


Hakim: Sidang Lanjut ke Tahap Mediasi 

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap mediasi. 
Pihak pengadilan telah menyiapkan tujuh mediator dari kalangan hakim dan non-hakim, dengan tujuan agar proses ini berjalan adil dan efektif.

Menariknya, pihak penggugat memilih Prof. Adi Suliono, Guru Besar Hukum Keperdataan dan Hukum Ekonomi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS)
Prof. Adi bukan nama baru. Ia pernah menjadi mediator dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu Jokowi pada sidang sebelumnya di PN Solo.

Namun pihak tergugat mengajukan nama lain: Dr. Dara Pustika Sukma, dosen Fakultas Hukum UNS. 
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menyambut positif usulan tersebut, meski menegaskan,
Kami berharap Dr. Dara Pustika Sukma profesional memimpin jalannya mediasi, tanpa tekanan dan intervensi.


Polri Didesak Tampilkan Ijazah Asli 

Mangkirnya Polri menuai kritik. Menurut Taufik, Polri memegang kunci penting perkara ini, sebab institusi tersebut pernah menyita dokumen ijazah asli Jokowi dalam perkara sebelumnya.
Kami hanya ingin Polri menghadirkan ijazah itu di persidangan. Transparansi publik harus dijunjung tinggi,
tegas Taufik di luar ruang sidang.

Namun, ketidakhadiran Polri untuk ketiga kalinya memperkuat kesan bahwa lembaga tersebut enggan membuka data secara terang-benderang. 
Akibatnya, proses hukum diperkirakan akan berlarut, sementara publik terus menuntut kejelasan.


Mediasi di Tengah Ketidakpercayaan Publik 

Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pihak pengadilan menegaskan, jika mediasi gagal, maka perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 
Namun di tengah atmosfer publik yang skeptis, banyak pihak meragukan mediasi akan menghasilkan kesepakatan substantif.

Sidang ini bukan sekadar soal dokumen akademik seorang presiden, tetapi juga ujian bagi integritas lembaga hukum dan keberanian institusi negara menghadapi transparansi.

Sebagaimana dikatakan seorang pengamat hukum dari UNS:
Ini bukan semata-mata soal ijazah, tapi soal moralitas hukum. Ketika kebenaran administrasi ditutupi, kepercayaan publik ikut terkubur.


Transparansi yang Dinanti 

Perkara CLS ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap arogansi dan kelambanan birokrasi negara. 
Ketika aparat yang seharusnya hadir malah menghilang, publik wajar curiga: 
Apakah kebenaran sedang disembunyikan?

Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan mendatang, dengan agenda penentuan mediator final. 
Semua mata kini tertuju ke PN Solo, menanti apakah kejujuran akademik dan tanggung jawab institusional masih punya tempat di negeri ini. 
اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ 
(Ya Allah, tunjukkan kepada kami kebenaran sebagai kebenaran dan karuniakan kami kekuatan untuk mengikutinya, dan tunjukkan kebatilan sebagai kebatilan serta berikan kami kemampuan untuk menjauhinya.)

(as)
#IjazahJokowi #CitizenLawsuit #PN_Solo #PolriMangkir #UGM #TransparansiNegara #HukumDanKeadilan #CLS #SidangSolo #KebenaranPublik