Operasi Senyap di Balik Layar
Tiga hari sebelum pengumuman resmi pendaftaran Capres - Cawapres, publik dikejutkan oleh perubahan aturan PKPU.
Aturan baru itu muncul tiba-tiba, tanpa pemberitahuan luas, seolah sebuah operasi senyap yang luput dari radikasi perhatian publik.
Apakah ini skandal? Atau hanya kebijakan biasa? Artikel ini mengurai akar, motif, konsekuensi, dan pertarungan hukum di balik langkah tersebut.
Latar Hukum: PKPU 19 Tahun 2023 & Sejarahnya
Dalam kesunyian malam, keputusan mengubah fondasi demokrasi diambil.
Apakah ini skandal? Atau hanya kebijakan biasa? Artikel ini mengurai akar, motif, konsekuensi, dan pertarungan hukum di balik langkah tersebut.
Latar Hukum: PKPU 19 Tahun 2023 & Sejarahnya
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pilpres ditetapkan pada 09 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober 2023, hanya 3 hari sebelum masa pendaftaran kandidat diumumkan. (Peraturan BPK +2 JDIH KPU +2)
Dalam aturan baru ini, KPU mencabut atau mengubah sebagian materi dari PKPU Nomor 22 Tahun 2018 mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. (Hukumonline +3 Peraturan BPK +3 JDIH KPU +3)
Menariknya, pada akhir 2023 muncul pula PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi perubahan atas PKPU 19/2023.( Peraturan BPK +2 JDIH KPU +2)
Proses revisi ini juga disepakati dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.(perpustakaan.dpr.go.id +2 Hukumonline +2)
Dalam aturan baru ini, KPU mencabut atau mengubah sebagian materi dari PKPU Nomor 22 Tahun 2018 mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. (Hukumonline +3 Peraturan BPK +3 JDIH KPU +3)
Menariknya, pada akhir 2023 muncul pula PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi perubahan atas PKPU 19/2023.( Peraturan BPK +2 JDIH KPU +2)
Proses revisi ini juga disepakati dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.(perpustakaan.dpr.go.id +2 Hukumonline +2)
Titik Kritis: Ayat yang Diselundupkan, Dirubah, dan Dihilangkan
Berikut perubahan paling kontroversial yang menjadi sorotan:
1. Ayat Diselundupkan: Diskriminasi Ijazah Luar Negeri
Dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, termuat bunyi:
Ayat ini membuka pengecualian terhadap persyaratan legalisasi ijazah SMA (atau sederajat) bagi lulusan luar negeri apabila sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ayat ini membuka pengecualian terhadap persyaratan legalisasi ijazah SMA (atau sederajat) bagi lulusan luar negeri apabila sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Ayat ini tidak ada pada versi PKPU 22/2018, sehingga disebut sebagai “penyelundupan”, yakni penambahan norma baru yang memberi kemudahan spesial.
Seharusnya dalam PKPU 22/2018, calon harus menyertakan fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang atau lembaga pendidikan terkait.
Kemudian, legitimasi legalisasi berubah: dalam versi baru, legalisasi tidak diwajibkan melalui sekolah atau perguruan tinggi asal, cukup lembaga pendidikan menengah atau instansi yang dianggap berwenang.
Seharusnya dalam PKPU 22/2018, calon harus menyertakan fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang atau lembaga pendidikan terkait.
Kemudian, legitimasi legalisasi berubah: dalam versi baru, legalisasi tidak diwajibkan melalui sekolah atau perguruan tinggi asal, cukup lembaga pendidikan menengah atau instansi yang dianggap berwenang.
Ini membuka celah manuver administratif.
2. Ayat yang Dirubah: Legalisasi Ijazah Perguruan Tinggi
Dalam PKPU lama (22/2018), jika calon mencantumkan pendidikan tinggi, ia wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi terkait.
Namun, dalam PKPU 19/2023, bunyinya berubah menjadi:
Dengan demikian, kewajiban legalisasi langsung di kampus asal dilemahkan menjadi lebih fleksibel, membuka kemungkinan legalisasi oleh lembaga lain.
Namun, dalam PKPU 19/2023, bunyinya berubah menjadi:
... fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kewajiban legalisasi langsung di kampus asal dilemahkan menjadi lebih fleksibel, membuka kemungkinan legalisasi oleh lembaga lain.
Ini memicu kecurigaan bahwa perubahan ini sengaja memberi kemudahan bagi calon yang ijazahnya di luar negeri atau institusi yang sulit diverifikasi.
3. Ayat Hilang: Prinsip Kepentingan Umum
PKPU 22/2018 mencantumkan 13 prinsip penyelenggaraan pemilu dalam pasal 2 ayat 2. Salah satu prinsip yang dihilangkan dalam versi baru adalah prinsip F: pemilu diselenggarakan untuk kepentingan umum.
Hilangkan prinsip ini, dan fondasi moral penyelenggaraan pemilu pun goyah.
Hilangkan prinsip ini, dan fondasi moral penyelenggaraan pemilu pun goyah.
Tanpa penyebutan “kepentingan umum” sebagai landasan, aturan bisa diubah demi kepentingan partikular.
Analisis: Siapa yang Diuntungkan?
Langkah semacam ini menimbulkan pertanyaan moral dan konstitusional:
untuk siapa kemudahan dibuat?
- Berdasarkan catatan publik di portal KPU, hanya dua calon yang tercatat memiliki ijazah SMA luar negeri, yakni Prabowo dan Gibran.(InfoPublik)
- Prabowo pernah menempuh pendidikan di The American School in London (Inggris), sedangkan Gibran dikenal menyelesaikan SMA di Orchid Park (Singapura) dan melanjutkan studi di Australia. (InfoPublik +1)
- Jika perubahan hanya demi kepentingan Prabowo, hal itu kurang logis karena dia sudah melewati proses pemilu sebelumnya dengan aturan lama. Namun bila diarahkan ke Gibran, keberadaan aturan baru yang mempermudah legalisasi ijazah luar negeri menjadi sangat mencurigakan.
Perubahan ini muncul hanya 3 hari sebelum masa pendaftaran calon dimulai, terlalu mepet untuk dijustifikasi sebagai kebutuhan administratif.
Sebagai pembanding, perubahan aturan besar semestinya melalui konsultasi publik, sosialisasi memadai, dan ruang bagi oposisi mengkritik.
Konteks Hukum & Putusan MK
Syarat usia calon presiden dan wakil presiden juga menjadi sorotan besar. Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023 mencantumkan ketentuan berusia paling rendah 40 tahun.(detiknews +2 Liputan6 +2)
Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebut “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.”( JDIH KPU +2 )
Artinya, calon yang berusia di bawah 40, tetapi pernah menjabat kepala daerah terpilih, bisa layak maju.
Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebut “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.”( JDIH KPU +2 )
Artinya, calon yang berusia di bawah 40, tetapi pernah menjabat kepala daerah terpilih, bisa layak maju.
Amar putusan ini menjadi payung konstitusional baru untuk periode pemilu 2024 dan seterusnya. (Hukumonline +3 JDIH KPU +3 Hukumonline +3)
Setelahnya, DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri menyepakati revisi PKPU agar selaras dengan putusan MK tersebut. (Hukumonline +2)
Beberapa politisi bahkan bertekad “kuliti” hasil perubahan PKPU agar transparan dan sah menurut hukum. (Hukumonline +1)
Namun persoalan legalisasi ijazah dan penghapusan prinsip kepentingan umum tetap menjadi lubang hitam yang belum dijawab.
Implikasi dan Risiko Besar
Setelahnya, DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri menyepakati revisi PKPU agar selaras dengan putusan MK tersebut. (Hukumonline +2)
Beberapa politisi bahkan bertekad “kuliti” hasil perubahan PKPU agar transparan dan sah menurut hukum. (Hukumonline +1)
Namun persoalan legalisasi ijazah dan penghapusan prinsip kepentingan umum tetap menjadi lubang hitam yang belum dijawab.
Implikasi dan Risiko Besar
1. Integritas Sistem Hukum Tergadai
Jika aturan bisa diubah secara mendadak demi satu individu, maka kepercayaan publik terhadap hukum sebagai payung bersama akan rapuh.
2. Ketidakadilan bagi Publik & Calon Lain
2. Ketidakadilan bagi Publik & Calon Lain
Rakyat kecil masih harus legalisir ijazah, terkadang antre panjang. Tapi calon presiden/wakil presiden diizinkan kemudahan. Ini menjadi preseden bahaya.
3. Melemahkan Fungsi Verifikasi & Akuntabilitas
3. Melemahkan Fungsi Verifikasi & Akuntabilitas
Langkah perubahan demikian mengaburkan batas antara verifikasi dokumen serius dengan preferensi politik.
Penyelenggara pemilu harus kuat menerapkan prinsip akuntabilitas, bukan dilibatkan dalam permainan kekuasaan.
4. Kerentanan Sengketa Hukum & Kerusakan Reputasi
4. Kerentanan Sengketa Hukum & Kerusakan Reputasi
Jika aturan dianggap cacat konstitusional, maka hasil pemilu bisa digugat masif, reputasi negeri di mata internasional bisa tergerus, dan stabilitas politik terancam.
Simpulan & Ajakan Refleksi
Simpulan & Ajakan Refleksi
Kita tidak sedang membahas ijazah semata. Ini soal integritas sebuah bangsa.
Bila sebuah aturan, yang mestinya stabil dalam demokrasi, dapat diubah di ujung waktu demi satu entitas, maka makna hukum sebagai penjaga keadilan menjadi retak.
Apakah ini demokrasi sejati? Apakah KPU bekerja untuk rakyat atau bagi jaringan tertentu?
Apakah ini demokrasi sejati? Apakah KPU bekerja untuk rakyat atau bagi jaringan tertentu?
Apakah kita rela pemilu dijadikan alat demi kepentingan pribadi atau keluarga?
«وَمَن يَفْعَلْ ذٰلِكَ ظُلْمًا أَجْرُهُ عَلَىٰ نَفْسِهِ»
Dan barang siapa melakukan hal itu secara zalim, maka balasannya akan ditimpakan pada dirinya sendiri.
Siapa pun yang merancang aturan demikian akan menanggung konsekuensi moral dan sosial atasnya.
Siapa pun yang merancang aturan demikian akan menanggung konsekuensi moral dan sosial atasnya.
(as)
#SkandalKPU #PKPU19 #Pemilu2024 #Transparansi #KeadilanPemilu #Gibran #IntegritasNegara #Demokrasi

