KH Luthfi Bashori: Membakar Buku Sesat Termasuk Langkah Ilmiah, Ini Dalilnya


Fatahillah313, Jakarta - KH. Luthfi Bashori kembali menyita perhatian publik dengan pernyataan tegasnya mengenai fenomena peredaran buku-buku yang dianggap sesat atau menyesatkan umat. 
Menurut ulama karismatik yang juga dikenal aktif berdakwah melalui berbagai media ini, tindakan membakar buku sesat bukanlah tindakan emosional semata, melainkan bisa dipandang sebagai langkah ilmiah jika ditinjau dari perspektif syariat maupun tradisi keilmuan Islam.


Latar Belakang Polemik Buku Sesat 

Dalam sejarah panjang peradaban Islam, munculnya buku-buku dengan konten menyimpang, baik dalam hal akidah, tafsir, maupun ajaran tasawuf, selalu menimbulkan kontroversi. 
Sebagian ulama memilih untuk membantah melalui karya ilmiah tandingan, sementara sebagian lain mengambil langkah ekstrem seperti melarang peredaran bahkan membakar buku tersebut agar tidak tersebar lebih luas.

Di era digital, perdebatan ini semakin tajam. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dan menulis menjadi nilai yang dijunjung tinggi, namun di sisi lain, perlindungan terhadap akidah umat juga harus dijaga. Inilah konteks yang melatarbelakangi pandangan KH Luthfi Bashori.


Dalil dan Argumentasi KH Luthfi Bashori 

KH Luthfi Bashori menegaskan bahwa tindakan membakar buku sesat memiliki legitimasi dalam khazanah Islam. 
Ia merujuk pada beberapa dalil dan praktik para ulama terdahulu:

1. Praktik Sahabat Nabi 
Diceritakan bahwa Khalifah Utsman bin Affan pernah memerintahkan pembakaran mushaf-mushaf Al-Qur’an yang berbeda dengan mushaf standar demi menjaga kemurnian bacaan. 
Meski konteksnya berbeda, spirit menjaga kemurnian ajaran menjadi landasan penting.

2. Kaedah Fiqih 
Dalam kaidah fiqih disebutkan: "Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih" (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan). 
Jika keberadaan buku sesat dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan akidah yang lebih luas.

3. Tradisi Ulama Terdahulu 
Sejarah mencatat bahwa banyak ulama membakar atau memusnahkan karya yang dianggap berbahaya bagi umat, khususnya buku-buku zindiq atau menyebarkan paham yang menodai kemurnian tauhid.

Dengan dasar itu, menurut KH Luthfi Bashori, pemusnahan buku sesat dapat dikategorikan sebagai tindakan ilmiah karena bertujuan menjaga kemurnian ilmu dan melindungi umat dari penyimpangan.


Dimensi Ilmiah dalam Membakar Buku 

Mengapa langkah ini disebut ilmiah? KH Luthfi menjelaskan bahwa:
  • Ilmiah bukan hanya menulis dan meneliti, tetapi juga menjaga disiplin ilmu agar tidak dicemari oleh pandangan menyimpang.
  • Membakar buku sesat bukan berarti anti-intelektual, melainkan upaya preventif agar generasi mendatang tidak terkecoh oleh narasi yang menyalahi dalil-dalil syar’i.
  • Tindakan ini sama halnya dengan peer review dalam tradisi akademik modern, yakni menolak, mengkritik, atau menghapus karya yang tidak memenuhi standar kebenaran ilmiah.


Kontroversi dan Tantangan 

Namun, tak bisa dipungkiri, langkah seperti ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai pembakaran buku bertentangan dengan prinsip kebebasan berpikir. 
Bahkan ada yang menganggapnya sebagai bentuk “pengekangan intelektual”.

Di sisi lain, KH Luthfi Bashori menegaskan bahwa kebebasan berpikir tidak boleh dibiarkan liar hingga mengorbankan akidah umat. Dalam pandangannya, kebebasan harus dibatasi oleh nilai-nilai kebenaran.


Relevansi di Era Modern 

Di tengah derasnya arus informasi, peredaran konten menyesatkan tidak hanya berupa buku cetak, tetapi juga tulisan digital, artikel, hingga video. 
Menurut KH Luthfi Bashori, prinsip yang sama tetap berlaku: 
konten sesat harus dilawan, ditolak, bahkan dimusnahkan dari ruang publik, agar tidak menjadi fitnah bagi umat Islam.


Pernyataan KH Luthfi Bashori membuka kembali perdebatan klasik antara kebebasan berpikir versus perlindungan akidah umat. 
Apapun posisi kita, pandangan ini menjadi pengingat bahwa menjaga kemurnian ajaran Islam adalah tugas bersama.
Sejarah mencatat bahwa ulama tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga berjuang membersihkan umat dari paham sesat, termasuk dengan tindakan tegas seperti membakar buku. 
Maka, langkah ini tidak semata emosional, melainkan bisa disebut sebagai ikhtiar ilmiah demi menjaga kemurnian agama.


(as)
#KHLuthfiBashori #BukuSesat #LangkahIlmiah #AkidahIslam #Ulama #DalilIslam #PemurnianAkidah #Fiqih