Fatahillah313, Jakarta - Kontroversi seputar keterbukaan data calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali menyeruak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru yang dinilai membatasi akses publik. Kebijakan itu sontak menuai kritik, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menilai KPU sedang “menutup mata” dari prinsip transparansi.
KPU Disorot, Dokumen Penting Justru Ditutup
Pada 21 Agustus 2025, KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres masuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen-dokumen tersebut tak bisa diakses masyarakat tanpa izin pemiliknya.
Dokumen yang masuk kategori tertutup itu meliputi fotokopi KTP, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, surat keterangan kesehatan, hingga fotokopi ijazah.
Kebijakan ini langsung memantik tanya besar:
mengapa dokumen dasar yang selama ini lazim dipublikasikan justru dianggap rahasia, padahal publik berhak mengetahui rekam jejak calon pemimpin negara?
Dede Yusuf: Publik Berhak Tahu, Ini Bukan Rahasia Pribadi
Merespons kebijakan KPU, Dede Yusuf mengaku heran. Menurutnya, keterbukaan data merupakan hal mendasar dalam proses demokrasi, terlebih untuk jabatan publik sebesar presiden dan wakil presiden.
“Setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang melamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tegas Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dede menegaskan, membatasi akses publik terhadap dokumen penting justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ia menilai, ijazah, riwayat hidup, hingga rekening kekayaan seharusnya bukan sesuatu yang tabu untuk diketahui publik.
Yang Seharusnya Dirahasiakan: Data Kesehatan
Meski begitu, Dede Yusuf tetap memberikan catatan. Ia menilai hanya satu aspek yang wajar dikecualikan dari keterbukaan publik: catatan kesehatan pribadi. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang memang melindungi kerahasiaan medis seseorang.
Namun, untuk dokumen lain, termasuk ijazah yang kini tengah jadi perdebatan sengit di ruang publik, Dede menilai tidak ada alasan untuk menutupinya.
“Kita akan tanyakan langsung ke KPU mengenai dasar keputusan ini,” tambahnya.
Polemik Lama yang Hidup Lagi
Publik tentu tak asing dengan polemik seputar ijazah tokoh politik, terutama pasca-ramai perdebatan ijazah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Isu ini kerap dijadikan senjata politik, bahkan hingga menggiring opini publik terkait legitimasi kepemimpinan.
Dengan keluarnya keputusan KPU yang menutup akses dokumen pendaftaran capres-cawapres, muncul dugaan bahwa lembaga penyelenggara pemilu justru berusaha menghindari kontroversi semacam itu. Namun langkah ini bisa menjadi bumerang, karena alih-alih meredam perdebatan, justru memicu kecurigaan baru.
Transparansi Jadi Taruhan Demokrasi
Di era keterbukaan informasi, publik menuntut kejelasan, bukan kerahasiaan. KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya memperkuat akuntabilitas dan trust masyarakat, bukan sebaliknya. Jika ijazah seorang calon presiden dianggap sebagai “rahasia pribadi”, lantas bagaimana publik bisa menilai rekam jejak, kredibilitas, dan kelayakan calon pemimpin?
Seperti sindiran Dede Yusuf, “Melamar kerja saja pakai CV.” Pernyataan ini mencerminkan keresahan publik yang menilai proses demokrasi seharusnya tidak boleh dikelola dengan cara-cara tertutup.
Kini, bola panas berada di tangan KPU. Apakah mereka akan bertahan dengan keputusan menutup data, atau membuka diri terhadap desakan publik demi menjaga integritas pemilu 2024–2029?
(as)
#IjazahCapres #KPU #DedeYusuf #TransparansiPemilu #Pilpres2025


