Legislasi Pembuka: Drama Lama yang Kembali Hidup
Fatahillah313, Jakarta - RUU Perampasan Aset ibarat drama panjang di panggung politik Indonesia. Selama bertahun-tahun, naskah undang-undang ini keluar-masuk daftar prioritas, dibicarakan lalu menguap, dijanjikan lalu terhenti. Kini, babak baru dimulai.
RUU yang dianggap sebagai “senjata pamungkas” melawan korupsi dan kejahatan ekonomi itu akhirnya kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto meminta DPR untuk menggeber pembahasan dan segera mengetuk palu.
Apakah kali ini RUU benar-benar akan lahir, atau sekadar pengulangan janji politik yang sudah terlalu sering didengar publik?
Mengapa RUU Ini Penting?
Indonesia punya ironi yang menyakitkan: kerugian negara akibat korupsi dan tindak pidana ekonomi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, namun jumlah aset yang berhasil dikembalikan sangat minim.
Kelemahan hukum selama ini terletak pada satu hal: aset hanya bisa dirampas jika pelaku divonis bersalah. Begitu terdakwa kabur, meninggal, atau tidak bisa diadili, aset menguap begitu saja.
RUU Perampasan Aset mencoba menjawab masalah itu dengan mekanisme baru: perampasan tanpa vonis pidana (non-conviction based asset forfeiture). Di sinilah letak terobosannya, sekaligus kontroversinya.
Tekanan Politik: Prabowo dan Bayang-bayang Jokowi
Di tengah sorotan publik, Presiden Prabowo Subianto menegaskan keinginannya agar RUU ini segera disahkan. Pesan politiknya jelas: pemerintahan baru ingin menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi.
Dukungan dari Prabowo sebagai tokoh politik paling berpengaruh ini membuat peluang RUU lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
Proses Legislasi: Jalan Panjang di Senayan
Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada September 2025, diputuskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk sebagai usulan inisiatif DPR.
Langkah ini penting, sebab kini bukan hanya pemerintah yang mendorong, melainkan DPR mengambil alih posisi pengusul. Pemerintah melalui Menteri Hukum menyatakan sudah menyiapkan naskah akademik dan draft awal.
Namun, prosesnya tidak sederhana:
- Harus sinkron dengan RKUHAP, karena menyangkut hukum acara pidana.
- Butuh partisipasi publik, agar tidak sekadar “RUU kilat” yang disahkan tanpa kajian matang.
- Perdebatan pasal-pasal krusial, seperti mekanisme pembuktian terbalik, definisi aset, hingga perlindungan hak asasi manusia, akan menjadi titik panas.
Dua Wajah RUU: Harapan dan Kekhawatiran
RUU Perampasan Aset digadang-gadang sebagai game-changer dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia juga memunculkan kegelisahan.
Negara bisa merebut kembali triliunan rupiah aset yang selama ini hilang.
Memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Menjawab kewajiban internasional sesuai Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
Kekhawatiran:
- Risiko pelanggaran hak asasi manusia jika pembuktian terbalik tidak diatur jelas.
- Potensi penyalahgunaan kekuasaan: siapa yang menjamin perampasan aset tidak dipakai sebagai senjata politik?
- Inkonsistensi hukum jika tidak sinkron dengan KUHAP dan UU lainnya.
Kacamata Publik: Antara Optimisme dan Skeptisisme
Bagi masyarakat, RUU ini adalah ujian nyata bagi DPR dan pemerintah. Gerakan sipil, akademisi, hingga aktivis antikorupsi menuntut agar pembahasan dilakukan terbuka dan transparan.
Publik lelah melihat kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun tapi hanya menghasilkan vonis ringan dan pengembalian aset tak seberapa.
Namun, di sisi lain, skeptisisme juga besar. Banyak yang khawatir RUU ini akan kembali terhenti, atau jika pun disahkan, hanya menjadi “macan kertas” yang tajinya tumpul.
Kesimpulan: Momentum atau Sekadar Janji Lagi?
Babak baru RUU Perampasan Aset telah dimulai. Dukungan politik besar-besaran dari Presiden Prabowo, memberi sinyal kuat bahwa kali ini peluang lebih besar dari sebelumnya.
Namun, perjalanan masih panjang. Sejarah legislasi Indonesia penuh dengan contoh RUU yang gagal lahir meski didorong keras.
Pertanyaannya kini sederhana tapi tajam:
Apakah DPR benar-benar siap melahirkan UU yang bisa mengembalikan aset negara dan memperkuat perang melawan korupsi, atau lagi-lagi publik hanya diberi tontonan drama politik tanpa akhir?
(as)
#RUUPerampasanAset #Prolegnas2025 #Prabowo #Jokowi #AntiKorupsi

