Fatahillah313, Jakarta - Kontroversi tengah menyelimuti dunia hukum dan tata kelola BUMN setelah terungkap bahwa Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga kini belum dieksekusi meski vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Ironisnya, Silfester justru diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) pada Maret 2025.
Vonis 2019 Tak Kunjung Dieksekusi
Kasus Silfester bermula dari laporan keluarga Jusuf Kalla pada 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik. Setelah melewati proses panjang, Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester. Putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Namun, eksekusi hukuman tak kunjung dilaksanakan. Anang Supriatna, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan ada sejumlah kendala.
Menurutnya, setelah vonis inkracht, Silfester sempat menghilang dari radar aparat penegak hukum. Pandemi COVID-19 yang melanda kemudian membuat fokus aparat terbagi, bahkan banyak narapidana saat itu mendapat pembebasan bersyarat.
Kasus Silfester bermula dari laporan keluarga Jusuf Kalla pada 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik. Setelah melewati proses panjang, Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester. Putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Namun, eksekusi hukuman tak kunjung dilaksanakan. Anang Supriatna, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan ada sejumlah kendala.
Menurutnya, setelah vonis inkracht, Silfester sempat menghilang dari radar aparat penegak hukum. Pandemi COVID-19 yang melanda kemudian membuat fokus aparat terbagi, bahkan banyak narapidana saat itu mendapat pembebasan bersyarat.
“Saat putusan keluar, terpidananya tidak ada. Pandemi juga membuat prioritas eksekusi berubah,” ujarnya.
Diangkat Jadi Komisaris BUMN
Kejutan terjadi ketika Erick Thohir, Menteri BUMN, menerbitkan SK Nomor SK-58/MBU/03/2025 yang mengangkat Silfester sebagai Komisaris Independen ID Food pada 18 Maret 2025.
Langkah ini menuai polemik. Regulasi BUMN sebenarnya mewajibkan komisaris memiliki rekam jejak bersih dari kasus pidana. Publik pun mempertanyakan integritas proses seleksi yang bisa meloloskan seorang terpidana dengan vonis inkracht.
Kejutan terjadi ketika Erick Thohir, Menteri BUMN, menerbitkan SK Nomor SK-58/MBU/03/2025 yang mengangkat Silfester sebagai Komisaris Independen ID Food pada 18 Maret 2025.
Langkah ini menuai polemik. Regulasi BUMN sebenarnya mewajibkan komisaris memiliki rekam jejak bersih dari kasus pidana. Publik pun mempertanyakan integritas proses seleksi yang bisa meloloskan seorang terpidana dengan vonis inkracht.
PK Tak Hentikan Eksekusi
Di tengah sorotan publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025. Sidang perdana PK dijadwalkan pada 20 Agustus 2025.
Namun, Kejagung menegaskan PK tidak menunda eksekusi. “Vonis tetap harus dijalankan. PK adalah upaya hukum luar biasa yang tidak menghentikan kewajiban eksekusi,” kata Anang.
Di tengah sorotan publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025. Sidang perdana PK dijadwalkan pada 20 Agustus 2025.
Namun, Kejagung menegaskan PK tidak menunda eksekusi. “Vonis tetap harus dijalankan. PK adalah upaya hukum luar biasa yang tidak menghentikan kewajiban eksekusi,” kata Anang.
Kritik dan Tekanan Publik
Kasus ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan:
Kasus ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan:
- Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai penundaan eksekusi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
- Roy Suryo, dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menegaskan, “Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi. Tidak ada alasan untuk menunda.”
- Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, juga angkat bicara. Ia menilai Kejagung seolah “dinarahi” karena Silfester masih bebas padahal sudah divonis MA.
- Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak tindakan tegas: “Tangkep, penjarain. Kalau sudah inkracht, ya laksanakan sesuai hukum.”
- Senada, anggota Komisi III Soedeson Tandra mengingatkan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.
Sorotan Media
Media arus utama dan kanal berita daring turut menyoroti kejanggalan ini.
Media arus utama dan kanal berita daring turut menyoroti kejanggalan ini.
- KompasTV Jember menayangkan laporan bahwa Kejari Jaksel kini mulai memanggil Silfester untuk eksekusi.
- iNews Room menyinggung adanya dugaan “orang besar” yang melindungi Silfester.
Kasus Silfester Matutina memperlihatkan lemahnya eksekusi hukum di Indonesia. Meski sudah inkracht sejak 2019, hukuman 1,5 tahun penjara tak kunjung dijalankan. Penunjukannya sebagai komisaris BUMN menambah daftar panjang kontroversi, sekaligus mempertajam kritik atas kredibilitas penegakan hukum dan tata kelola BUMN.
Publik kini menunggu langkah nyata Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan untuk menuntaskan eksekusi, sekaligus menegakkan prinsip supremasi hukum: bahwa semua orang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.
Publik kini menunggu langkah nyata Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan untuk menuntaskan eksekusi, sekaligus menegakkan prinsip supremasi hukum: bahwa semua orang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.
Video : MetroTV
(as)
#SilfesterMatutina #EksekusiVonis #KomisarisBUMN #IDFood #ErickThohir #Kejagung #DPR #KontroversiBUMN #SupremasiHukum #VonisInkracht

