Fatahillah313 - Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Laporan dilayangkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai bentuk kritik terhadap profesionalitas hakim, bukan semata soal vonis.
Sementara itu, DPR RI menyatakan telah menyetujui surat Presiden terkait pemberian abolisi, termasuk untuk Tom Lembong.