Rabithah Alawiyah Terbitkan Surat Klarifikasi Nasab Keluarga Nanad/Nunuk di Tual, Maluku Tenggara

Fatahillah313, Jakarta, 6 Desember 2011 – Maktab Daimi Rabithah Alawiyah, lembaga resmi yang bertugas mengurus dan menjaga keaslian nasab Alawiyyin di Indonesia, mengeluarkan surat klarifikasi terkait status keturunan keluarga Nanad/Nunuk yang berdomisili di Jakarta serta Tual, Maluku Tenggara. Surat bernomor 047/MD-RA/XII/2011 itu ditandatangani oleh Ketua Harian Ahmad Muhammad Alatas, Sekretaris Umar Alhaddad, serta Wakil Ketua Umum DPP Habib Muchsin Idrus Alhamid, dan ditujukan kepada seluruh Ketua DPC dan Koordinator Wilayah (Korwil) Rabithah Alawiyah di seluruh Indonesia.

Latar Belakang Klarifikasi
Klarifikasi ini muncul setelah adanya laporan dari DPC Rabithah Alawiyah Ambon yang menerima pernyataan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk para sesepuh habaib, terkait nasab keluarga almarhum 

Abdulkadir Nanad/Nunuk.
Keluarga tersebut diketahui memiliki beberapa keturunan yang kini berdomisili di Jakarta maupun di Tual. Nama-nama yang disebutkan dalam surat klarifikasi meliputi:
    1. Muhammad bin Ali bin Abdulkadir Nanad/Nunuk
    2. Ahmad bin Ali bin Abdulkadir Nanad/Nunuk
    3. Umar bin Ali bin Abdulkadir Nanad/Nunuk
    4. Sholeh bin Ali bin Abdulkadir Nanad/Nunuk
Meskipun keluarga ini disebut-sebut memiliki garis keturunan Alawiyyin, Maktab Daimi menegaskan bahwa hingga saat ini nama mereka tidak tercatat dalam buku-buku rujukan resmi nasab yang dikelola oleh Rabithah Alawiyah.

Penegasan Rabithah Alawiyah
Dalam surat resmi tersebut, Rabithah Alawiyah menyampaikan bahwa klaim nasab Alawiyyin tidak bisa serta merta diakui tanpa memenuhi kriteria yang jelas. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diakui sebagai bagian dari keturunan Alawiyyin atau dzurriyat Rasulullah SAW, yaitu:
    1. Terdaftar dalam buku nasab resmi yang dikeluarkan oleh Maktab Daimi Rabithah Alawiyah.
    2. Adanya saksi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang mengetahui dan memastikan asal-usul nasab tersebut.
    3. Pengakuan dari masyarakat Alawiy setempat, yang sudah mengetahui latar belakang keluarga terkait secara turun-temurun.
Rabithah Alawiyah menegaskan bahwa hingga persyaratan tersebut terpenuhi, klaim nasab keluarga Nanad/Nunuk belum dapat dinyatakan sah atau diakui secara resmi.

Himbauan untuk Klarifikasi Lebih Lanjut

Rabithah Alawiyah melalui suratnya juga menghimbau kepada pihak keluarga Nanad/Nunuk agar berkoordinasi langsung dengan Maktab Daimi untuk menuntaskan persoalan ini. Langkah tersebut dianggap penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta demi menjaga keaslian nasab Alawiyyin yang selama ini dijaga dengan ketat.
“Dengan adanya klarifikasi ini, kami menegaskan pentingnya menjaga keaslian garis keturunan Alawiyyin serta menghindarkan umat dari klaim nasab yang belum jelas,” demikian kutipan dari surat resmi tersebut.
Menjaga Keaslian Nasab Alawiyyin
Rabithah Alawiyah sebagai lembaga resmi memiliki mandat besar untuk menjaga nasab keturunan Rasulullah SAW di Indonesia. Tugas ini bukan hanya administratif, melainkan juga menyangkut kehormatan, keaslian, dan keabsahan identitas dzurriyat Nabi Muhammad SAW.

Klaim nasab yang tidak jelas, jika dibiarkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat, terlebih karena status dzurriyat seringkali dikaitkan dengan kehormatan, kepemimpinan keagamaan, bahkan hak-hak sosial tertentu di tengah umat Islam.

Dengan terbitnya surat ini, Rabithah Alawiyah berharap agar masyarakat tetap berhati-hati dalam menerima klaim nasab dan selalu merujuk pada lembaga resmi agar tidak menimbulkan fitnah maupun polemik yang merusak ukhuwah Islamiyah.

(as)