Kuasa Hukum Roy Suryo Yakin Kliennya Tak Tersentuh Kasus Ijazah Jokowi: "Kalau Jadi Tersangka, Itu Kriminalisasi!

Fatahillah313, Jakarta – Polemik tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Meski demikian, tim kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa Roy tidak akan terjerat hukum dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, menegaskan pihaknya melihat langkah hukum yang ditempuh terhadap kliennya sebagai bentuk yang rawan kriminalisasi. 
"Keyakinannya kami sampai sekarang klien kami akan bersih dari tuduhan atau laporan aduan dari Pak Jokowi," ujarnya, Rabu (20/8/2025), dalam keterangan yang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya
Pada hari yang sama, Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu Jokowi. Tidak hanya Roy, dua tokoh lain yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah juga turut diperiksa penyidik.

Pemeriksaan ini menjadi tahap awal setelah kasus memasuki fase penyidikan. Meski demikian, pihak kuasa hukum Roy menilai proses ini masih jauh dari penetapan tersangka. 
"Masih jauh menurut saya. Kalau tiba-tiba minggu ini ada tersangka, menurut saya terbuktilah kriminalisasi itu," tegas Jahmada.
Laporan Jokowi: Fitnah dan UU ITE
Sebelumnya, mantan Presiden Jokowi secara resmi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Roy Suryo menilai, pasal-pasal tersebut bisa dipatahkan dengan bukti dan argumentasi hukum yang akan mereka ajukan. 
"Kami akan buktikan bahwa itu bisa kita sangkal. Itu bisa kita patahkan," ujar Jahmada penuh keyakinan.
Roy Suryo Anggap Laporan Keliru
Sementara itu, Roy Suryo sendiri mengaku tidak pernah merasa melakukan kesalahan. Ia bahkan menyebut laporan yang menyeret namanya sebagai langkah keliru. Menurutnya, ia hanya menyampaikan pendapat publik terkait isu ijazah Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Pihak Roy menegaskan, bila aparat hukum nantinya menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam waktu dekat, maka publik bisa menilai bahwa kasus ini bukan lagi sekadar proses hukum, melainkan indikasi kuat adanya kriminalisasi.
"Semakin nyata di mata masyarakat bahwa ada kriminalisasi itu. Terlalu prematur menurut saya," imbuh Jahmada.
Sorotan Publik Terhadap Kasus Sensitif
Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyedot perhatian publik menjelang tahun politik. Persoalan ijazah Presiden Jokowi sejak lama menjadi isu kontroversial yang kerap diangkat oleh sejumlah pihak. Kini, dengan masuknya kasus ini ke ranah hukum, dinamika politik dan opini publik dipastikan semakin memanas.

(as)
#RoySuryo #KasusIjazah #Kriminalisasi #Jokowi