KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Fatahillah313, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2025, berdasarkan surat resmi yang juga mencantumkan dua nama lainnya berinisial IAA dan FHM.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. “Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan,” ujar Ali, Senin (11/8/2025).

Kasus yang menyeret nama Yaqut ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Estimasi tersebut saat ini sedang diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka finalnya.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami akan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara,” tambah Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum memberikan keterangan resmi terkait pencegahan yang dilakukan KPK. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa mantan Menag tersebut telah menerima surat pemberitahuan pencegahan dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.