Vonis yang Tak Pernah Turun ke Lapas
Fatahillah313, Pada Mei 2019, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang memperberat hukuman Silfester Matutina, seorang aktivis politik yang kerap tampil di televisi. Dari semula divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Putusan itu sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksekusi vonis adalah kewajiban Jaksa setelah menerima salinan putusan dari pengadilan. Namun enam tahun berselang, Silfester tetap bebas, hadir di berbagai forum publik, bahkan menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif,” kata Dr. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. “Kalau putusan pengadilan tidak dieksekusi, itu artinya negara sendiri yang merusak kepastian hukum.”
Jejak Panjang Perkara
Kasus Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan atas tuduhan menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla, yang kala itu menjabat Wakil Presiden RI. Proses hukum berlangsung berliku:
Kasus Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan atas tuduhan menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla, yang kala itu menjabat Wakil Presiden RI. Proses hukum berlangsung berliku:
- 2017: PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
- 2018: Putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- 2019: MA memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019.
Silfester: Aktivis, Komentator, dan Komisaris
Nama Silfester Matutina tidak asing bagi publik. Ia dikenal sebagai aktivis sekaligus komentator politik yang kerap hadir di layar televisi. Dengan gaya retorikanya yang lantang, ia sering mengkritik pemerintah, meski belakangan posisinya dianggap ambigu: bisa kritis, bisa juga dekat dengan lingkar kekuasaan.
Yang mengejutkan, pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food). Penunjukan ini menuai kontroversi, sebab status hukumnya jelas masih sebagai terpidana.
Nama Silfester Matutina tidak asing bagi publik. Ia dikenal sebagai aktivis sekaligus komentator politik yang kerap hadir di layar televisi. Dengan gaya retorikanya yang lantang, ia sering mengkritik pemerintah, meski belakangan posisinya dianggap ambigu: bisa kritis, bisa juga dekat dengan lingkar kekuasaan.
Yang mengejutkan, pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food). Penunjukan ini menuai kontroversi, sebab status hukumnya jelas masih sebagai terpidana.
“Bayangkan, seorang buronan eksekusi bisa duduk di jajaran komisaris BUMN. Ini pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar pengamat politik Ujang Komarudin.
Jaksa: Hilang, Pandemi, dan Alasan yang Dipertanyakan
Mengapa eksekusi tak pernah dilakukan? Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, punya jawabannya. Menurut dia, jaksa sebenarnya telah mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi pelaksanaannya gagal.
Mengapa eksekusi tak pernah dilakukan? Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, punya jawabannya. Menurut dia, jaksa sebenarnya telah mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi pelaksanaannya gagal.
“Pada saat itu, keberadaan Silfester tidak jelas. Ditambah pandemi COVID-19, membuat proses penangkapan jadi sulit,” ujarnya kepada media.Namun alasan ini dipatahkan banyak pihak. Pasalnya, selama periode 2020–2025, Silfester beberapa kali muncul di acara televisi nasional.
“Sulit diterima logika. Kalau orangnya bisa tampil di TV, kenapa jaksa tidak bisa menjemput? Jangan-jangan memang ada yang sengaja membiarkan,” sindir seorang anggota Komisi Kejaksaan (Komjak).
Sorotan Publik dan Kritik Politik
Kasus Silfester menjadi buah bibir di dunia hukum dan politik. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai eksekusi yang mandek selama enam tahun ini mencoreng kewibawaan negara.
Kasus Silfester menjadi buah bibir di dunia hukum dan politik. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai eksekusi yang mandek selama enam tahun ini mencoreng kewibawaan negara.
“Kalau vonis pengadilan bisa diabaikan begitu saja, orang akan bertanya: untuk apa ada pengadilan? Itu berbahaya, karena merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” kata Mahfud.Nada serupa datang dari Roy Suryo, politisi sekaligus mantan Menpora, yang menilai kasus ini sebagai bukti diskriminasi hukum.
“Masyarakat kecil kalau divonis sehari saja langsung dieksekusi. Tapi ketika menyangkut figur tertentu, eksekusinya bisa ditunda bertahun-tahun,” ujarnya.
Sidang PK: Jalan Lolos atau Strategi Mengulur Waktu?
Pada 20 Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, secara hukum, pengajuan PK tidak otomatis menunda eksekusi. Jaksa tetap wajib melaksanakan putusan lama.
Banyak pengamat menilai bahwa kasus ini menegaskan adagium lama: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Pada 20 Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, secara hukum, pengajuan PK tidak otomatis menunda eksekusi. Jaksa tetap wajib melaksanakan putusan lama.
“PK ini seolah menjadi tameng untuk menunda. Padahal jelas sekali, hukum tidak mengenal alasan itu. Jaksa bisa mengeksekusi kapan saja,” ujar Prof. Romli Atmasasmita, guru besar hukum pidana.Kasus Silfester Matutina kini melampaui persoalan individu. Ia telah menjadi simbol rapuhnya penegakan hukum di Indonesia. Dari sisi prosedural, putusan MA yang inkracht seharusnya final dan mengikat. Tetapi eksekusi yang mandek menunjukkan adanya celah kekuasaan dalam implementasi hukum.
Lebih dari Sekadar Kasus Pribadi
Banyak pengamat menilai bahwa kasus ini menegaskan adagium lama: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib Silfester, tetapi wibawa negara. Kalau hukum tidak ditegakkan, kita sedang melatih masyarakat untuk tidak lagi percaya pada sistem hukum,” kata Bivitri Susanti.
Epilog: Hukum yang Dipermainkan
Enam tahun sudah berlalu sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis. Namun hingga kini, Silfester tetap bebas melenggang. Ia masih bisa beraktivitas, menghadiri acara publik, bahkan menduduki jabatan strategis di BUMN.
Bagi sebagian orang, ini adalah potret nyata bahwa hukum di Indonesia masih bisa dinegosiasikan. Bagi yang lain, kasus Silfester adalah pengingat pahit bahwa supremasi hukum hanyalah slogan, selama aparat penegak hukum tak berani mengeksekusi keadilan secara setara.
Enam tahun sudah berlalu sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis. Namun hingga kini, Silfester tetap bebas melenggang. Ia masih bisa beraktivitas, menghadiri acara publik, bahkan menduduki jabatan strategis di BUMN.
Bagi sebagian orang, ini adalah potret nyata bahwa hukum di Indonesia masih bisa dinegosiasikan. Bagi yang lain, kasus Silfester adalah pengingat pahit bahwa supremasi hukum hanyalah slogan, selama aparat penegak hukum tak berani mengeksekusi keadilan secara setara.
(as)

