Fatahillah313, Jakarta, 20 Agustus 2025 — Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara—karena mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)—masih belum dieksekusi meskipun putusannya inkrah sejak 2019. Ketua dan anggota Komisi III DPR RI mendesak agar proses hukum ini segera ditindaklanjuti.
Desakan dari DPR untuk Eksekusi yang Tertunda
Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, “Tangkap, penjarakan. Kalau sudah inkrah, laksanakan,” saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (19/8). Ia menekankan agar setiap orang—tanpa terkecuali—diperlakukan sama di hadapan hukum.
Senada, Soedeson Tandra, juga dari Komisi III DPR, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi Silfester. Ia menegaskan bahwa putusan hukum sudah jelas dan berkekuatan tetap, sehingga tidak boleh ditunda lagi.
Hambatan Eksekusi: Hilang Saat Perintah dan Pandemi
Menurut Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan, eksekusi sebenarnya sudah diperintahkan setelah putusan inkrah. Namun, Silfester sempat “hilang”, lalu pandemi Covid-19 menghalangi proses lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa “tidak ada alasan politis” di balik keterlambatan ini.
Sidang PK & Alasan Ketidakhadiran
Sidang peninjauan kembali (PK) oleh Silfester dijadwalkan pada Rabu siang, 20 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Kejagung memastikan bahwa keberadaan PK tidak menunda proses eksekusi.
Namun, pada hari yang sama, Silfester tidak hadir karena sakit. PN Jakarta Selatan menyebut ia mengalami nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari, berdasarkan surat keterangan dokter. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Walaupun putusannya inkrah sejak 2019, Silfester Matutina belum dieksekusi karena kendala teknis dan kesehatan. DPR semakin menekan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara sidang PK kembali ditunda karena kondisi medis Silfester. Eksekusi kini tergantung pada hasil sidang selanjutnya pada akhir Agustus 2025.
Sidang peninjauan kembali (PK) oleh Silfester dijadwalkan pada Rabu siang, 20 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Kejagung memastikan bahwa keberadaan PK tidak menunda proses eksekusi.
Namun, pada hari yang sama, Silfester tidak hadir karena sakit. PN Jakarta Selatan menyebut ia mengalami nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari, berdasarkan surat keterangan dokter. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Walaupun putusannya inkrah sejak 2019, Silfester Matutina belum dieksekusi karena kendala teknis dan kesehatan. DPR semakin menekan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara sidang PK kembali ditunda karena kondisi medis Silfester. Eksekusi kini tergantung pada hasil sidang selanjutnya pada akhir Agustus 2025.
(as)

