Fatahillah313 - Dua tokoh yang dikenal vokal dalam isu ijazah Presiden Joko Widodo, Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) dan Dr. Rismon Sianipar, kembali hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kehadiran mereka berkaitan dengan acara soft launching buku berjudul JOKOWI’s WHITE PAPER yang juga melibatkan Roy Suryo.
Acara semula direncanakan berlangsung di Ruang Nusantara UC UGM, namun dibatalkan pihak kampus dengan alasan administrasi dan menjaga netralitas. Meski begitu, acara tetap dilanjutkan di Coffee Shop UC Hotel UGM dalam suasana sederhana.
Buku setebal sekitar 700 halaman itu berisi kajian teknis, linguistik, hingga psikologi politik terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi. Menurut para penulisnya, riset dilakukan sejak 2013 dan hasilnya menyimpulkan ada ketidaksesuaian pada dokumen akademik presiden.
Rencananya, grand launching buku akan digelar di Jakarta pada 27 Agustus 2025 dan didistribusikan hingga ke 25 negara melalui jaringan diaspora Indonesia.
Kedatangan Dr. Tifa dan Dr. Rismon ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk soft launching buku JOKOWI’s WHITE PAPER berakhir dengan penolakan dari pihak kampus. Alasan yang dikemukakan adalah masalah administrasi dan upaya menjaga netralitas UGM dari pusaran politik. Namun, pertanyaan besar pun muncul: apakah ini murni soal prosedur, ataukah tanda bahwa kebebasan akademik di Indonesia semakin terbatasi ketika menyentuh isu sensitif?
Sejarah UGM, dan kampus-kampus besar di Indonesia pada umumnya, tidak bisa dilepaskan dari peran sebagai ruang dialektika kritis. Di sinilah ide-ide besar lahir, termasuk yang pernah mengguncang rezim. Tetapi, kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang akademik kini menjadi penuh kehati-hatian. Isu yang berbau politis seolah langsung dianggap ancaman, bukan bahan kajian terbuka.
Padahal, sebuah karya akademik—meski kontroversial—seharusnya diuji dengan diskusi, debat, dan kontra-argumen, bukan dengan pembatalan tempat. Penolakan UGM bisa saja dibaca sebagai “pencegahan” atas potensi kegaduhan politik, tetapi di sisi lain juga menimbulkan kesan bahwa kampus tidak lagi menjadi arena aman bagi kebebasan berpikir kritis.
Dr. Rismon menegaskan, karya mereka bukan sekadar opini politik, melainkan berbasis riset ilmiah. “Kami melakukan forensik digital sejak tahun 2013. Semua dokumen kami analisis dengan metode ilmiah. Jadi, ini bukan sekadar isu politik, tapi fakta akademik yang seharusnya dibahas di kampus,” ujarnya.
Senada, Dr. Tifa juga mengkritik sikap kampus yang menutup ruang. “Kalau kampus tidak berani membicarakan hal-hal kritis, lalu siapa lagi? Universitas seharusnya menjadi rumah kebenaran, bukan tempat yang takut pada tekanan politik,” katanya tegas.
Dengan menutup pintu, UGM memang menghindari risiko politik, tetapi juga mempertaruhkan citra sebagai mercusuar kebebasan intelektual. Pertanyaan yang perlu dijawab: apakah kampus hanya boleh jadi ruang aman untuk gagasan yang netral dan tidak menyinggung kekuasaan? Jika demikian, apa bedanya kampus dengan forum resmi pemerintah?
Kehadiran Dr. Tifa dan Dr. Rismon di UGM seharusnya bisa menjadi momentum pembuktian: apakah akademia masih memiliki nyali untuk menampung diskursus yang kritis? Atau, sebaliknya, kampus justru kian terjebak dalam politik kehati-hatian, yang pelan-pelan menggerus makna sejati kebebasan akademik.
(as)

