Fatahillah313 - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diperkirakan bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung telah mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Diketahui Kaesang, yang berumur 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.