Fatahillah313 - Pemerintahan melalui PP No. 21 tahun 2024 sebagai pengganti PP No.25 Tahun 2020 mewajibkan Pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahu 2027 dengan Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja.
Ekonom UI, Ninasapti Triaswati mengatakan aturan Tapera akan menambah beban pada gaji pekerja utamanya pekerja swasta. Saat ini beban potongan pekerja swasta sudah mencapai 18,4%-19,7% sehingga jika Tapera diwajibkan 3% maka beban pekerja bertambah menjadi 22,74%.
Selain itu Nina juga menyoroti skema pemotongan upah tapera, dimana untuk PNS tapera dipotong dari Gaji Pokok sementara bagi karyawan swasta maka yang terkena gaji keseluruhan. Di sisi lain, pemanfaatan Tapera yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah membuat tidak semua kelas pekerja bisa memanfaatkan Tapera.
Lalu Seperti apa dampak aturan Tapera ke pekerja hingga daya beli? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ekonom Universitas Indonesia, Ninasapti Triaswati dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 29/05/2024)Ekonom UI, Ninasapti Triaswati mengatakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mengenai pekerja sektor formal pada perusahaan yang memiliki pencatatkan upah yang baik dan pada skala Upah Minimum ke atas.
Data BPS menunjukkan sekitar 40% pekerja nasional ada disektor formal sehingga ada sekitar %-30% pekerja yang akan terimbas kebijakan ini. Tentu saja Aturan Tapera akan mempengaruhi kelas menengah dengan gaji UMR ke atas dan bisa berimbas ke daya beli masyarakat. Selain itu Tapera juga akan menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Diharapkan BP Tapera dapat mempertegas aturan pengenaan iuran hingga pemanfaatannya.
Seperti apa ekonom melihat dampak aturan Tapera ke pekerja, pengusaha hingga ekonomi RI? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ekonom Universitas Indonesia, Ninasapti Triaswati dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 29/05/2024)