šŸ”“Mahfud MD dan Sri Mulyani Mau Dipenjarakan MAKI karena Membuka Rahasia Dokumen Hasil PPATK, Gawat

 
Fatahillah313 - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri. Menurut MAKI, ketiga pihak itu terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen mengenai tindak pidana pencucian uang. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan. Itu antara lain yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.


Sumber : TribunSumsel