Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J


ASHA, Jakarta Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus Brigadir J. Surat itu juga berisi pemberitahuan penetapan tersangka atas nama enam orang terkait kasus obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka itu, 

yakni Tersangka ARA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

Kedua, tersangka CP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

Ketiga, tersangka BW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 736 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

"Keempat, tersangka HK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 770 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022. 

Kelima, tersangka AN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 771 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022," tutur Sumedana.

Terakhir, tersangka IW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 772 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM Kejagung pada 01 September 2022.


Sumber Berita : Liputan6