وإن ترد معـــــــرفة الحســاب ... لتنتهي فيه إلى الصواب وتعرف القسمة والتفصيـــــــلا ... وتعلم التصحيح والتأصيلا فاستخرج الاصول في المسائل ... ولاتكن عن حفظها بذاهل فـــــإنهن ســبع أصــــــول ... ثلاثه منهن قد تعول
Artinya: Bila kau ingin tahu perhitungan ... agar kau sampai pada kebenaran Dan mengerti pembagian dan perincian ... Serta tahu tashhiîh dan ta’shîl Keluarkanlah asal masalah ... jangan lalai menjaganya Ada tujuh asal masalah ... tiga di antaranya terkadang bertambah (Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, (Semarang: Toha Putra, tanpa tahun), hal. 65 – 66).
Dalam pembagian warisan asal masalah adalah satu hal yang mesti ada untuk bisa menentukan bagian (sihâm) masing-masing ahli waris dalam bentuk bilangan bulat, bukan dalam bentuk pecahan.
Dalam ilmu Aritmatika Asal Masalah bisa disamakan dengan Kelipatan Persekutuan Terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.
Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.
Para ulama faraidl menyepakati bahwa dalam pembagian warisan ada 7 (tujuh) macam asal masalah yang dihasilkan dari 6 (enam) bagian pasti yang telah ditentukan. Ketujuh asal masalah tersebut adalah bilangan 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.
Ketujuh asal masalah ini digunakan apabila dalam kasus pembagian warisan ahli warisnya terdapat orang yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl.
Bila dalam kasus pembagian warisan ahli warisnya terdiri dari orang-orang laki-laki semua yang mendapat bagian ashabah maka harta waris tinggal dibagi rata kepada mereka dengan asal masalah menggunakan ‘adadur ru’ûs atau jumlah ahli warisnya.
Namun bila ahli waris terdiri dari para penerima ashabah laki-laki dan perempuan, seperti satu orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan misalnya, maka setiap ahli waris laki-laki dianggap sebagai 2 orang.
Berikutnya jumlah keseluruhan ‘adadur ruûs dijadikan sebagai asal masalah untuk membagi harta waris di antara mereka dengan batasan “laki-laki mendapat dua bagian perempuan.” Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan secara rinci perihal 7 asal masalah ini sebagai berikut: