GEGER! Pakar Hukum Prof. Gayus Soroti Putusan Perkara Dokter Tifa telah memperoleh kemenangan dari sisi prosedural hingga Keaslian Ijazah Jokowi


Fatahillah313, Depok - Perdebatan hukum terkait perkara Dokter Tifa kembali menjadi perhatian setelah seorang pakar hukum menyampaikan pandangannya mengenai putusan hakim, pengembalian perkara kepada jaksa penuntut umum, serta batas kewenangan pengadilan pidana dalam mempersoalkan keaslian dokumen.

Persoalan tersebut tidak berhenti pada status perkara yang dihadapi Dokter Tifa. 
Dalam keterangannya, pakar hukum itu juga menguraikan perbedaan antara persoalan prosedural dalam penyusunan dakwaan, pembuktian perbuatan pidana, dan sengketa mengenai keaslian dokumen yang menurutnya perlu ditempatkan pada jalur hukum yang tepat.

Ia menilai, putusan hakim yang mengembalikan perkara kepada jaksa tanpa memerintahkan perbaikan dakwaan memiliki arti penting dari sisi prosedural. 


Putusan Hakim dan Makna Kemenangan Prosedural

Dalam keterangannya, pakar hukum tersebut menyoroti keputusan hakim yang mengembalikan perkara kepada jaksa penuntut umum atau JPU. 
Menurut penjelasannya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah adanya pertentangan dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan, terutama terkait penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru.

Perbedaan dasar hukum itu, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menilai bagaimana dakwaan disusun dan apakah landasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia kemudian menghubungkan pengembalian perkara tersebut dengan tidak berlanjutnya proses pemeriksaan menuju pembuktian melalui saksi dan tahapan pembuktian lainnya.

Atas dasar itulah, ia menyampaikan penilaian bahwa Dokter Tifa telah memperoleh kemenangan dari sisi prosedural.

Ketika ditanya apakah hal tersebut dapat disebut sebagai kemenangan, ia menjawab bahwa menurut pandangannya, kemenangan itu terletak pada aspek prosedur hukum yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

Pernyataan ini menjadi inti argumentasinya. Ia tidak mendasarkan penilaian tersebut pada hasil pemeriksaan seluruh alat bukti mengenai pokok tuduhan, melainkan pada konsekuensi prosedural dari putusan hakim yang mengembalikan perkara kepada penuntut umum.

Dalam penjelasannya, ia juga menekankan bahwa hakim, sebagaimana dipahaminya dari putusan tersebut, tidak memerintahkan agar dakwaan diperbaiki. 
Ia menilai tidak adanya perintah perbaikan itu merupakan hal penting dalam membaca kedudukan perkara setelah putusan dijatuhkan.

Meski demikian, penilaian mengenai akibat hukum putusan harus tetap merujuk pada amar dan pertimbangan hakim secara lengkap. 
Pengembalian berkas, tidak diterimanya dakwaan, dan putusan akhir yang menyatakan terdakwa tidak bersalah merupakan kategori hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.


Legal in Abstracto dan Legal in Concreto

Untuk menjelaskan argumentasinya, pakar hukum tersebut menggunakan istilah legal in abstracto dan legal in concreto.

Dalam keterangannya, ia menempatkan legal in abstracto sebagai ketentuan atau norma hukum yang bersifat abstrak, sedangkan legal in concreto dipahaminya sebagai penerapan hukum dalam perkara nyata melalui putusan hakim.

Ia menggunakan pembedaan tersebut untuk menjelaskan mengapa putusan dalam perkara Dokter Tifa, menurut pandangannya, harus dibaca berdasarkan konsekuensi konkret yang ditimbulkannya.

Baginya, persoalan tidak cukup dinilai hanya dengan melihat ketentuan hukum yang secara umum tersedia. 
Penerapan ketentuan tersebut dalam suatu perkara juga harus diperhatikan, termasuk bagaimana hakim menilai dakwaan dan apa yang secara tegas diperintahkan dalam putusannya.

Dari sudut pandang itu, ia berpendapat bahwa apabila ada pihak yang hendak mengajukan kembali perkara dengan memperbaiki kekurangan sebelumnya, langkah tersebut perlu dilihat sebagai proses hukum tersendiri yang harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut kemungkinan pengajuan melalui registrasi baru sebagai bagian dari pandangannya mengenai persoalan tersebut.

Akan tetapi, apakah suatu perkara dapat diajukan kembali, apakah dakwaan dapat diperbaiki, dan apa akibat hukum dari putusan sebelumnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya perintah perbaikan. 
Jawabannya bergantung pada jenis putusan, alasan pengembalian perkara, aturan hukum acara yang berlaku, serta ketentuan mengenai pengajuan kembali perkara yang bersangkutan.

Karena itu, pernyataan mengenai kemenangan prosedural merupakan pendapat pakar yang disampaikan dalam keterangannya, bukan pengganti pembacaan terhadap dokumen putusan pengadilan.


Status Dokter Tifa dan Batas Makna Putusan

Pakar hukum itu kemudian mengemukakan pandangannya mengenai status Dokter Tifa setelah perkara dikembalikan kepada JPU.

Menurutnya, karena hakim tidak memerintahkan perbaikan dakwaan sebagaimana yang ia pahami dari putusan tersebut, kedudukan Dokter Tifa sebagai terdakwa dalam proses yang sedang dibicarakan tidak dapat diperlakukan seolah-olah perkara tetap berjalan tanpa perubahan.

Penjelasan itu berkaitan dengan status proses hukum setelah hakim menjatuhkan putusan, bukan semata-mata dengan substansi tuduhan yang menjadi dasar perkara.

Dalam perkara pidana, status seseorang harus dibaca berdasarkan tahapan proses, keputusan yang telah dikeluarkan, dan tindakan hukum berikutnya yang sah. Pengembalian perkara kepada penuntut umum tidak selalu memiliki konsekuensi yang sama pada setiap perkara.

Oleh sebab itu, untuk memastikan status hukum Dokter Tifa secara tepat, diperlukan pemeriksaan terhadap putusan yang dimaksud, nomor perkara, amar putusan, serta perkembangan proses setelah putusan tersebut.

Keterangan yang tersedia belum memuat rincian dokumen-dokumen tersebut. 
Dengan demikian, istilah kemenangan mutlak secara prosedural tetap harus ditempatkan sebagai kesimpulan yang disampaikan oleh pakar hukum itu, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan hukum telah selesai secara final.


Mengapa Perkara Pidana Dinilai Bukan Forum Utama Menguji Keaslian Ijazah?

Bagian lain yang menjadi perhatian ialah pandangan pakar hukum tersebut mengenai hubungan antara perkara pidana dan persoalan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menegaskan bahwa perkara pidana, menurut pendekatan hukum yang ia jelaskan, berfokus pada perbuatan yang didakwakan kepada seseorang. 
Sementara itu, pertanyaan apakah suatu dokumen asli atau palsu merupakan persoalan yang menurutnya perlu terlebih dahulu ditempatkan dalam proses pembuktian yang sesuai.

Ia memberikan contoh mengenai dugaan seseorang membuat atau menggunakan dokumen palsu. 
Dalam konteks tersebut, menurutnya, pembahasan mengenai perbuatan menggunakan dokumen palsu tidak dapat dilepaskan dari persoalan apakah dokumen yang dimaksud memang palsu.

Dengan kata lain, ia mempertanyakan bagaimana suatu perbuatan dapat dinilai berdasarkan dugaan penggunaan dokumen palsu apabila status dokumen tersebut sendiri masih menjadi pokok sengketa.

Dari argumentasi itu, ia berpendapat bahwa perkara pidana yang sedang dibicarakan bukan forum yang tepat untuk menyelesaikan seluruh persoalan mengenai keaslian ijazah.

Namun, pandangan tersebut tidak berarti bahwa pengadilan pidana pada umumnya tidak berwenang memeriksa keaslian dokumen. 
Dalam perkara pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, keaslian dokumen justru dapat menjadi bagian penting dari pembuktian unsur tindak pidana.

Pembedaan yang perlu diperhatikan ialah antara menjadikan keaslian dokumen sebagai pokok sengketa administratif yang berdiri sendiri dan memeriksa keaslian dokumen sebagai salah satu unsur atau alat bukti dalam perkara pidana.

Karena itu, penilaian mengenai forum yang tepat harus mempertimbangkan objek sengketa, dasar gugatan atau dakwaan, kewenangan pengadilan, serta ketentuan hukum yang berlaku. 
Pernyataan pakar tersebut menggambarkan pendapatnya mengenai jalur penyelesaian yang dinilai relevan, bukan ketentuan umum bahwa persoalan keaslian dokumen selalu berada di luar kewenangan hakim pidana.


PTUN dan Kemungkinan Sengketa Administratif

Sebagai alternatif, pakar hukum tersebut menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN sebagai salah satu jalur yang menurutnya dapat digunakan untuk mempersoalkan aspek administratif suatu dokumen.

Ia menjelaskan bahwa proses administratif, termasuk tahapan yang berkaitan dengan penerbitan atau penetapan suatu dokumen, dapat menjadi bagian dari persoalan yang ditelaah melalui mekanisme hukum administrasi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kemungkinan keterlibatan pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa.

Menurut pandangannya, apabila suatu pihak dipanggil secara sah untuk hadir dalam proses yang relevan tetapi tidak menggunakan kesempatan tersebut, terdapat konsekuensi terhadap kesempatan pihak itu untuk menyampaikan pendapat dan mempertahankan posisinya. 
Namun, akibat hukum ketidakhadiran tetap bergantung pada jenis forum, prosedur pemanggilan, serta aturan yang berlaku.

Pakar tersebut juga menyinggung kemungkinan sengketa informasi dan proses yang berkaitan dengan lembaga atau pihak yang berwenang menangani persoalan tersebut. 
Ia menempatkan mekanisme itu sebagai bagian dari jalur yang perlu diperhatikan ketika perdebatan menyangkut dokumen, informasi, dan proses administrasi.

Keterangan yang tersedia tidak merinci nomor perkara PTUN, objek gugatan, pihak-pihak yang telah terdaftar, ataupun hasil proses administratif yang dimaksud. 
Karena itu, belum dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut bahwa sengketa tertentu telah diputus atau bahwa suatu pihak telah kehilangan hak hukumnya secara definitif.


Hak Penelitian dan Peran Masyarakat

Selain membahas pengadilan, pakar hukum itu menyoroti hak masyarakat untuk melakukan penelitian terhadap suatu dokumen atau informasi yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan Dokter Tifa, menurut pandangannya, merupakan kegiatan yang diperbolehkan. 
Ia juga menolak anggapan bahwa hasil penetapan atau penilaian suatu institusi otomatis menutup seluruh ruang penelitian masyarakat.

Dalam penjelasannya, ia membedakan antara kewenangan institusi yang berkaitan dengan dokumen dan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kajian secara mandiri.

Ia mengakui adanya kewenangan UGM terkait posisinya dalam persoalan tersebut, tetapi menekankan bahwa penilaian institusi tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk melakukan penelitian yang dapat mengimbangi atau menguji informasi yang telah beredar.

Menurutnya, masyarakat dapat menelaah informasi, melakukan penelitian, dan menyampaikan hasil kajian sepanjang kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan ini menempatkan penelitian masyarakat sebagai bagian dari ruang partisipasi publik dalam memeriksa informasi yang menjadi perhatian bersama. 
Namun, kebebasan melakukan penelitian perlu dibedakan dari kewenangan untuk menetapkan keaslian dokumen secara resmi atau menentukan seseorang bertanggung jawab atas tindak pidana.

Hasil penelitian, termasuk penelitian yang dilakukan oleh individu, tetap perlu dinilai berdasarkan metode, data, bukti pendukung, dan prosedur verifikasi. 


Polemik Hukum dan Pentingnya Memeriksa Dokumen Putusan

Rangkaian pernyataan pakar hukum tersebut memperlihatkan tiga persoalan yang perlu dibedakan dalam membaca polemik Dokter Tifa.

Pertama, persoalan prosedural mengenai dasar hukum dakwaan, putusan hakim, serta akibat pengembalian perkara kepada JPU. 
Kedua, persoalan pembuktian pidana yang harus mengacu pada unsur perbuatan yang didakwakan. 
Ketiga, persoalan keaslian dokumen yang dapat berkaitan dengan pembuktian pidana maupun sengketa administratif, bergantung pada objek dan dasar hukum yang digunakan.

Ketiga persoalan tersebut saling berkaitan, tetapi tidak identik. 
Kesimpulan mengenai satu aspek tidak otomatis menentukan hasil pada aspek lainnya.

Pernyataan bahwa Dokter Tifa telah menang secara prosedural merupakan penilaian pakar yang disampaikan dalam keterangannya.

Pada akhirnya, inti keterangan pakar tersebut terletak pada penekanannya terhadap prosedur hukum, batas pemeriksaan perkara pidana, kemungkinan jalur administratif, dan ruang penelitian masyarakat. 


(as)
#DokterTifa #PakarHukum #HukumIndonesia #ProsedurHukum #DakwaanPidana #JPU #PTUN #IjazahJokowi #UGM #KeadilanHukum #TransparansiPublik