Dr. Tifa Soroti Kejanggalan Kesaksian Azwan dan Freddy Damanik dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi


Pemeriksaan saksi berlangsung singkat, dr. Tifa mempertanyakan relevansi keterangan, isi BAP, dan keabsahan alat bukti.
Tim penasihat hukum juga meminta Joko Widodo dihadirkan untuk memberikan keterangan serta memperlihatkan ijazah asli.
Fatahillah313, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menghadirkan sejumlah perdebatan. 
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menyoroti sejumlah hal dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya seusai persidangan, dr. Tifa bersama tim penasihat hukum mengungkapkan sejumlah hal yang mereka nilai perlu mendapat perhatian. 
Mulai dari ketidakhadiran seorang saksi, perbedaan keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), persoalan akun media sosial, hingga perdebatan mengenai alat bukti dan penerapan hukum acara pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap jalannya persidangan. 
Berbagai dugaan pelanggaran yang mereka kemukakan masih merupakan klaim pihak terdakwa dan tim pembela yang memerlukan pemeriksaan serta penilaian sesuai proses hukum.


Sidang Berlangsung Singkat, Satu Saksi Tidak Hadir

Dr. Tifa menjelaskan, persidangan yang disebutnya sebagai sidang pemeriksaan saksi-saksi itu berlangsung lebih cepat daripada yang mungkin diperkirakan masyarakat.
Menurut keterangannya, dari tiga saksi yang semula dijadwalkan hadir, satu orang bernama Ade Darmawan tidak datang. 
Ia menyebut ketidakhadiran tersebut tidak disertai alasan yang diketahuinya.
Dua saksi yang hadir adalah seseorang yang dikenal sebagai Andi Azwan, tetapi menurut penjelasan dr. Tifa, dokumen BAP mencantumkan nama Aswan, serta Freddy Alex Damanik.
Pemeriksaan terhadap Aswan dinilai berlangsung singkat karena, menurut dr. Tifa, isi BAP saksi tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya.
Ia juga mengutip pernyataan saksi yang menyebut kedatangannya untuk memberikan keterangan mengenai terdakwa lain, bukan dirinya.
Kondisi tersebut membuat dr. Tifa mempertanyakan relevansi pemanggilan saksi itu dalam pemeriksaan terhadap dirinya. 
Ia menilai pertanyaan yang dapat diajukan menjadi terbatas karena materi keterangan yang tersedia dianggap tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dihadapinya.

Namun, penilaian mengenai relevansi kesaksian tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai berdasarkan dakwaan, hubungan saksi dengan perkara, dan pertimbangan majelis hakim.
Perbedaan Keterangan Aswan dan Isi BAP

Salah satu hal yang mendapat perhatian dr. Tifa adalah perbedaan keterangan mengenai sumpah dalam BAP.
Ia menyatakan bahwa Aswan, ketika memberikan keterangan di persidangan, mengaku tidak disumpah pada saat pemeriksaan BAP. 
Sementara itu, menurut penjelasan dr. Tifa, dokumen tersebut memuat lembar pernyataan sumpah atas nama agama Islam yang ditandatangani saksi.
Dr. Tifa mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan lisan tersebut dan dokumen yang menjadi perhatian pihak pembela. 
Ia menyebut persoalan itu sebagai catatan penting dalam persidangan.

Tim pembela juga menyoroti urutan waktu pemeriksaan yang, menurut penjelasan mereka, menunjukkan adanya kejanggalan. 
Mereka menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 12.20, sedangkan waktu sumpah tercatat pukul 12.15.

Berdasarkan perbedaan waktu itu, mereka mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan dan pengambilan sumpah dilaksanakan.

Bagi tim pembela, kesesuaian antara keterangan saksi, tanda tangan, dan dokumen pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menilai proses penyidikan. 
Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas administrasi pemeriksaan saksi.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Tifa juga mengungkapkan hasil penelusuran tim advokat mengenai aktivitas politik Aswan. 
Menurut keterangannya, saksi tersebut pernah terlibat dalam Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Gerindra, termasuk pengalaman menjadi calon legislatif yang disebutnya tidak berhasil.

Dr. Tifa turut menyinggung organisasi sayap bernama Persatuan Tionghoa Indonesia Raya (PETIR) yang, menurut penuturannya, pernah didirikan Aswan ketika berada di lingkungan Gerindra.

Ia mempertanyakan sejumlah hal terkait latar belakang tersebut. 
Meski demikian, persoalan aktivitas politik itu tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya keterangan saksi. 
Hal utama yang tetap perlu diuji adalah relevansi keterangan tersebut terhadap perkara yang sedang diperiksa.


Freddy Damanik Dipersoalkan soal Akun Media Sosial

Pemeriksaan berikutnya terhadap Freddy Alex Damanik juga menjadi perhatian dr. Tifa dan tim pembela.
Menurut dr. Tifa, dalam BAP kepolisian terdapat keterangan mengenai sejumlah akun media sosial yang dikaitkan dengan Freddy. 
Namun, dalam persidangan, Freddy disebut tidak mengakui bahwa akun-akun tersebut merupakan miliknya.
Dr. Tifa menyoroti perbedaan tersebut sebagai salah satu persoalan yang perlu diperiksa lebih jauh. 
Ia mempertanyakan bagaimana keterangan tentang akun media sosial dapat tercantum dalam BAP apabila saksi kemudian menyangkal kepemilikannya di hadapan majelis hakim.
Tim pembela menilai ketidaksesuaian antara dokumen pemeriksaan dan keterangan di persidangan perlu mendapat perhatian serius.
Mereka juga mempertanyakan proses penyusunan BAP apabila terdapat bagian yang tidak diakui oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemberi keterangan.
Persoalan ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai konsistensi kesaksian dan ketepatan pencatatan hasil pemeriksaan. 
Meski demikian, perbedaan keterangan tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen lengkap, konteks pertanyaan penyidik, serta penjelasan saksi di persidangan.


Pernyataan “Ahli Abal-Abal” Memicu Protes

Selain mempermasalahkan BAP, dr. Tifa menyampaikan keberatan atas pernyataan Freddy yang menyebut dirinya sebagai “ahli abal-abal”.
Ia mengatakan pernyataan tersebut sangat melukai dirinya karena menyangkut latar belakang pendidikan dan kapasitas akademiknya. 
Dr. Tifa menyebut dirinya menempuh pendidikan sarjana dan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta program doktor di Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas dasar itu, ia menyatakan keberatan keras terhadap label yang disampaikan Freddy. 
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan menempuh langkah hukum karena menilai pernyataan tersebut mencemarkan nama baik dirinya dan institusi pendidikan yang disebutnya.

Polemik ini memperlihatkan bahwa persidangan tidak hanya membahas keterangan yang berkaitan dengan perkara utama, tetapi juga mempertemukan perbedaan pandangan mengenai kredibilitas, kompetensi, dan pernyataan antarpihak.

Bagi dr. Tifa, persoalan tersebut menyangkut kehormatan pribadi dan rekam pendidikan. 
Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum atas pernyataan tersebut memerlukan pemeriksaan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.


Tim Pembela Menyoroti Penerapan KUHAP Baru

Dalam pemaparan berikutnya, salah seorang anggota tim pembela menyampaikan tiga catatan mengenai jalannya persidangan.

Catatan pertama berkaitan dengan penerapan hukum acara pidana. 
Tim pembela menilai hakim dan jaksa masih berorientasi pada ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, padahal mereka berpendapat bahwa persidangan seharusnya memperhatikan KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Undang-undang baru tersebut memang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 
Namun, penerapan ketentuannya dalam suatu perkara tetap perlu dilihat berdasarkan aturan peralihan serta ketentuan hukum yang relevan terhadap perkara bersangkutan.

Tim pembela juga menyinggung Pasal 209 KUHAP baru, khususnya mengenai kewajiban hakim ketua sidang memastikan saksi tidak saling berhubungan sebelum memberikan keterangan. 
Mereka mempertanyakan pelaksanaan ketentuan tersebut dan peran hakim dalam menjaga proses pembuktian agar berlangsung sesuai hukum acara.

Catatan kedua berkaitan dengan sumber informasi yang digunakan saksi. 
Dalam penjelasan tim pembela, beberapa sumber yang disebut di persidangan antara lain Dian Sandi, pertemuan dengan Joko Widodo, serta UGM.

Tim pembela menekankan bahwa informasi yang dijadikan dasar keterangan perlu ditelusuri asal-usulnya. 
Menurut mereka, hubungan antara sumber informasi, dokumen yang digunakan, dan kesimpulan yang disampaikan harus dapat dijelaskan secara terang di persidangan.
Mereka juga menegaskan bahwa, berdasarkan pengamatan pihak pembela, belum ada saksi yang menyatakan pernah melihat langsung ijazah asli Joko Widodo dalam rangkaian persidangan yang mereka ikuti.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim pembela untuk terus meminta agar dokumen asli dihadirkan dan diperiksa dalam proses pembuktian.


Perdebatan tentang Alat Bukti Digital

Persoalan alat bukti digital menjadi catatan lain yang disampaikan tim pembela. 
Mereka mempertanyakan penggunaan flashdisk, tangkapan layar atau screenshot, serta materi elektronik lain yang menurut mereka belum cukup diperiksa keaslian dan keterkaitannya dengan sumber asli.

Tim pembela berpendapat bahwa bukti elektronik harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai asal-usul, keutuhan data, serta hubungan antara dokumen yang ditampilkan dan sumber yang sebenarnya.

Mereka merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta aturan mengenai pemeriksaan forensik digital. 
Dalam pandangan mereka, cuplikan informasi yang terpisah dari konteks lengkap berisiko menimbulkan persoalan ketika digunakan untuk mendukung suatu kesimpulan.

Tim pembela juga menyinggung perlunya pemeriksaan laboratorium terhadap bukti tertentu dan kejelasan metadata untuk memastikan integritas informasi elektronik.

Namun, keabsahan alat bukti digital tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan bentuk penyimpanannya, apakah melalui flashdisk, tangkapan layar, atau perangkat lain. 
Penilaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, cara perolehan bukti, autentikasi, integritas data, dan pertimbangan pengadilan terhadap keseluruhan alat bukti.

Karena itu, keberatan tim pembela mengenai bukti digital merupakan bagian dari argumentasi yang perlu diuji dalam persidangan, bukan dengan sendirinya merupakan penetapan bahwa seluruh bukti yang dipersoalkan tidak sah.


Minta Joko Widodo Dihadirkan dan Ijazah Asli Diperlihatkan
Pada bagian akhir keterangannya, dr. Tifa bersama tim pembela kembali menegaskan permintaan agar Joko Widodo dihadirkan di persidangan.
Mereka menyebut permintaan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali. 
Tim pembela juga meminta agar ijazah asli yang menjadi pusat polemik diperlihatkan dalam proses pembuktian.
Menurut mereka, kehadiran pihak yang berkaitan langsung dengan perkara dan pemeriksaan dokumen yang dipersoalkan akan membantu memperjelas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Tim pembela menyatakan akan menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung, agar permintaan mereka mendapat perhatian. 
Mereka berharap terdapat tanggapan dari lembaga terkait.

Permintaan tersebut merupakan sikap pihak terdakwa dan tim pembela. 
Apakah Joko Widodo akan dipanggil, bagaimana dokumen yang dipersoalkan diperiksa, serta alat bukti apa yang dinilai relevan tetap bergantung pada proses dan keputusan hukum yang berwenang.


Pembuktian Menjadi Fokus Perdebatan

Rangkaian pernyataan setelah persidangan memperlihatkan sejumlah persoalan yang ingin ditegaskan dr. Tifa dan tim pembela: 
Konsistensi keterangan saksi, ketepatan isi BAP, relevansi sumber informasi, serta keaslian dan keutuhan alat bukti digital.
Mereka juga menyoroti belum hadirnya Joko Widodo untuk memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan yang mereka ikuti dan kembali meminta agar ijazah asli diperlihatkan.

Meski berbagai keberatan telah disampaikan, dugaan keterangan palsu, pelanggaran prosedur penyidikan, pencemaran nama baik, maupun ketidakabsahan alat bukti tetap harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku. 
Pernyataan salah satu pihak tidak dapat menggantikan pemeriksaan bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, perkembangan persidangan menjadi ruang untuk mencermati bagaimana keterangan saksi diuji, dokumen diperiksa, dan argumentasi hukum disampaikan oleh masing-masing pihak.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak hanya bergantung pada kerasnya pernyataan di ruang sidang, tetapi juga pada ketelitian pemeriksaan, keterbukaan proses sesuai hukum, serta penilaian yang didasarkan pada alat bukti dan ketentuan yang berlaku.


(as)
#DrTifa #JokoWidodo #IjazahJokowi #FreddyDamanik #AndiAzwan #SidangIjazah #HukumIndonesia #KUHAPBaru #AlatBuktiDigital #Persidangan