Roy Suryo justru mempertanyakan dasar hukum dari tantangan tersebut.
Ia menyebut pihak yang menyampaikan pernyataan di Solo itu tidak memahami hukum acara pidana dan meminta agar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu dipahami.
Roy Suryo Balik Menantang
Roy menyampaikan respons tersebut kepada wartawan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pernyataannya muncul setelah adanya tantangan agar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi segera dibawa ke persidangan pokok perkara.
Menurut Roy, persoalan tersebut tidak sesederhana memilih antara mengikuti sidang pokok perkara atau mengajukan praperadilan.
Ia menilai keberadaan proses praperadilan memiliki konsekuensi terhadap jalannya perkara pokok.
Roy bahkan secara tegas mengatakan pihak yang menyampaikan tantangan tersebut perlu memahami terlebih dahulu ketentuan hukum acara pidana.
Roy bahkan secara tegas mengatakan pihak yang menyampaikan tantangan tersebut perlu memahami terlebih dahulu ketentuan hukum acara pidana.
Orang itu tidak mengerti hukum,
kata Roy Suryo, sebagaimana dikutip SINDOnews.
Ia merujuk pada KUHAP sebagai dasar untuk menjelaskan posisi praperadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Praperadilan Disebut Menunda Pokok Perkara
Dalam penjelasannya, Roy menyatakan bahwa ketika proses praperadilan berlangsung, sidang pokok perkara semestinya ditunda sebagaimana ketentuan yang menurutnya diatur dalam undang-undang.
Karena itu, ia menilai dorongan agar perkara langsung masuk ke pokok perkara justru bertentangan dengan proses hukum yang sedang ditempuh.
Roy mengatakan bahwa apabila seseorang mendorong agar pokok perkara segera berjalan ketika praperadilan masih berlangsung, tindakan tersebut menurutnya dapat dianggap menabrak ketentuan hukum.
Pernyataan itu menjadi inti keberatan Roy terhadap tantangan yang sebelumnya disampaikan dari Solo.
Ia merujuk pada KUHAP sebagai dasar untuk menjelaskan posisi praperadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Praperadilan Disebut Menunda Pokok Perkara
Dalam penjelasannya, Roy menyatakan bahwa ketika proses praperadilan berlangsung, sidang pokok perkara semestinya ditunda sebagaimana ketentuan yang menurutnya diatur dalam undang-undang.
Karena itu, ia menilai dorongan agar perkara langsung masuk ke pokok perkara justru bertentangan dengan proses hukum yang sedang ditempuh.
Roy mengatakan bahwa apabila seseorang mendorong agar pokok perkara segera berjalan ketika praperadilan masih berlangsung, tindakan tersebut menurutnya dapat dianggap menabrak ketentuan hukum.
Pernyataan itu menjadi inti keberatan Roy terhadap tantangan yang sebelumnya disampaikan dari Solo.
Ia bahkan menyebut orang yang memberikan pernyataan tersebut harus memahami hukum terlebih dahulu sebelum meminta pihak lain langsung menghadapi pokok perkara.
Polemik Bergeser ke Prosedur Hukum
Polemik kasus ijazah Jokowi dalam perkembangan terbaru tidak hanya berkutat pada substansi perkara.
Perhatian juga mengarah pada prosedur hukum yang ditempuh pihak-pihak terkait.
Roy Suryo saat ini diketahui mengambil langkah praperadilan.
Roy Suryo saat ini diketahui mengambil langkah praperadilan.
Dalam pemberitaan SINDOnews, perkara tersebut berkaitan dengan permohonan hukum yang diajukan Roy, termasuk persoalan pencekalan dan penetapan tersangka.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa praperadilan memiliki batas waktu dan menegaskan bahwa apabila perkara telah memasuki persidangan, proses praperadilan seharusnya berhenti.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa praperadilan memiliki batas waktu dan menegaskan bahwa apabila perkara telah memasuki persidangan, proses praperadilan seharusnya berhenti.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam acara yang membahas persoalan praperadilan berulang.
Perbedaan pandangan mengenai tahapan hukum inilah yang membuat polemik semakin berkembang.
Perbedaan pandangan mengenai tahapan hukum inilah yang membuat polemik semakin berkembang.
Roy Suryo menekankan mekanisme praperadilan, sementara pihak Jokowi sebelumnya mempertanyakan keberlanjutan upaya tersebut ketika perkara pokok telah masuk ke persidangan.
Roy Suryo: Jangan Langgar Ketentuan
Dalam responsnya, Roy tidak hanya menjelaskan posisi praperadilan, tetapi juga kembali menegaskan keberatannya terhadap dorongan agar perkara segera dibawa ke pokok perkara.
Menurut Roy, apabila proses praperadilan sedang berjalan, tahapan hukum tersebut harus dihormati.
Ia menilai tidak tepat apabila seseorang justru mendorong agar proses hukum berjalan dengan mengabaikan mekanisme yang telah tersedia.
Roy bahkan menyatakan bahwa orang yang menyuruh pihak lain segera masuk ke pokok perkara dapat dianggap melanggar hukum.
Roy bahkan menyatakan bahwa orang yang menyuruh pihak lain segera masuk ke pokok perkara dapat dianggap melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan kepada wartawan pada Jumat.
Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam mengenai bagaimana perkara tersebut semestinya berjalan dari sisi hukum acara.
Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam mengenai bagaimana perkara tersebut semestinya berjalan dari sisi hukum acara.
Persoalan Kini Menunggu Proses Hukum
Di tengah saling respons tersebut, proses hukum tetap menjadi ruang utama untuk menentukan arah perkara.
Roy Suryo mempertahankan langkah praperadilan yang ditempuhnya, sementara pihak Jokowi sebelumnya menegaskan pandangan berbeda mengenai posisi praperadilan ketika perkara pokok telah masuk persidangan.
SINDOnews juga melaporkan bahwa Roy sebelumnya telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan jilid ketiga terkait kasus tersebut.
SINDOnews juga melaporkan bahwa Roy sebelumnya telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan jilid ketiga terkait kasus tersebut.
Sidang ketika itu melibatkan Roy Suryo sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Dengan demikian, pernyataan terbaru Roy Suryo bukan sekadar menjawab tantangan untuk masuk ke pokok perkara.
Dengan demikian, pernyataan terbaru Roy Suryo bukan sekadar menjawab tantangan untuk masuk ke pokok perkara.
Respons tersebut sekaligus menegaskan posisi Roy bahwa mekanisme hukum acara harus menjadi perhatian dalam menghadapi perkara yang sedang berjalan.
Di titik inilah perdebatan antara Roy Suryo dan pihak Jokowi kembali mengemuka:
Di titik inilah perdebatan antara Roy Suryo dan pihak Jokowi kembali mengemuka:
Apakah perkara harus segera diarahkan ke pokok perkara, atau terlebih dahulu menuntaskan proses praperadilan yang sedang ditempuh?Roy telah menyampaikan jawabannya. Ia memilih mempertahankan jalur hukum yang sedang ditempuh dan menegaskan bahwa setiap tahapan harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
(as)
#RoySuryo #Jokowi #KasusIjazahJokowi #Praperadilan #KUHAP #Hukum #PokokPerkara #PNJakartaTimur #BeritaNasional #BeritaTerkini


