Penobatan Jokowi “Raja Timur” Dibanjiri Penolakan, Tokoh Adat hingga Imam Katolik Angkat Suara Jakarta — Wacana penobatan Joko

Fatahillah313, Jakarta - Jokowidodo sebagai “Raja Timur” di Nusa Tenggara Timur (NTT) memunculkan polemik. 
Narasi penghormatan terhadap mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu justru diikuti bantahan dari pihak masyarakat adat serta kritik dari tokoh agama yang mempertanyakan dasar dan legitimasi pemberian gelar tersebut.

Persoalan yang berkembang bukan sekadar mengenai sebuah seremoni penyambutan, tetapi menyentuh pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan memberikan gelar adat, apakah sebuah prosesi benar-benar mewakili masyarakat adat, serta bagaimana posisi penghormatan budaya ketika bertemu dengan kepentingan politik.

Di tengah kedatangan Jokowi dan rangkaian penyambutan di NTT, muncul penjelasan dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban. 
Organisasi tersebut menyatakan bahwa narasi mengenai Jokowi yang dinobatkan sebagai “Raja Timur” tidak sesuai dengan apa yang mereka ketahui.


Masyarakat Adat Amanuban Bantah Ada Penobatan

Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban melalui sekretarisnya, Pina Ope Nope, membantah adanya penobatan Jokowi sebagai “Raja Timur”.

Menurut Pina, tidak pernah berlangsung prosesi penobatan maupun kesepakatan para raja di Timor untuk mengangkat Jokowi sebagai seorang raja.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena penyebutan “Raja Timur” sebelumnya dapat menimbulkan kesan bahwa telah berlangsung sebuah prosesi adat yang memiliki legitimasi luas dari para pemangku adat di wilayah Timor.

Namun, menurut pihak Amanuban, penyambutan adat yang dilakukan terhadap Jokowi memiliki makna berbeda.

Pengalungan kain tenun disebut sebagai bentuk penghormatan kepada Jokowi dalam kapasitasnya sebagai mantan presiden sekaligus tamu kehormatan. 
Dengan demikian, penyambutan tersebut tidak otomatis dapat dimaknai sebagai penobatan menjadi raja.

Perbedaan antara penghormatan adat dan penobatan adat menjadi salah satu titik utama dalam polemik tersebut.

Pengalungan kain tenun sebagai simbol penghormatan kepada tamu memiliki konteks yang berbeda dengan sebuah prosesi pengangkatan seseorang sebagai pemimpin adat atau raja. 
Karena itu, klarifikasi dari masyarakat adat Amanuban mempersempit narasi yang sebelumnya berkembang mengenai status Jokowi di wilayah tersebut.


Kritik Imam Katolik: Adat Bukan Kuitansi Pembangunan

Polemik kemudian berkembang dengan munculnya kritik dari Romo Pater Patris Allegro, imam Katolik NTT.

Patris mempertanyakan alasan pemberian gelar adat kepada Jokowi yang dikaitkan dengan jasa pembangunan di NTT.

Menurut Patris, berbagai pembangunan seperti jalan, bendungan, sekolah, rumah sakit, hingga fasilitas publik bukan merupakan pemberian pribadi seorang presiden. 
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang menggunakan sumber daya negara, termasuk uang rakyat melalui pajak serta sumber pembiayaan lainnya.

Dalam konteks tersebut, Patris mempertanyakan apabila pembangunan yang dilakukan melalui kebijakan pemerintah kemudian dijadikan dasar pemberian gelar adat kepada seorang pemimpin.

Ia menyampaikan kritik dengan kalimat yang tegas:
Adat bukan kuitansi pembayaran proyek. 
Gelar adat bukan bonus setelah masa jabatan. 
Mahkota bukan medali pembangunan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling tajam dalam polemik “Raja Timur”.

Patris menempatkan persoalan tersebut pada batas antara penghargaan terhadap seorang pemimpin dengan legitimasi adat. 
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada seorang pemimpin atas kebijakan yang dianggap memberikan manfaat.

Namun, rasa terima kasih tersebut tidak secara otomatis dapat diterjemahkan menjadi legitimasi adat.


Pembangunan dan Penghormatan Politik Dipersoalkan

Pernyataan mengenai pembangunan menjadi salah satu aspek yang mencuat dalam perdebatan.

Jalan, bendungan, sekolah, rumah sakit dan berbagai fasilitas publik merupakan bagian dari program pembangunan pemerintah. 
Karena itu, menurut kritik yang disampaikan Patris, keberadaan proyek pembangunan tersebut tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai pemberian pribadi seorang presiden.

Persoalan tersebut kemudian bersinggungan dengan makna sebuah gelar adat.

Gelar adat memiliki dimensi budaya dan sosial yang berbeda dari penghargaan politik. 
Ketika sebuah gelar diberikan dengan alasan tertentu, dasar pemberian serta pihak yang memiliki kewenangan menjadi bagian penting dalam menentukan legitimasi gelar tersebut.

Di sinilah polemik mengenai “Raja Timur” berkembang.

Pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah Jokowi dihormati oleh masyarakat NTT, tetapi juga apakah penghormatan tersebut merupakan keputusan masyarakat adat secara luas atau hanya merupakan bentuk penyambutan terhadap seorang tokoh nasional.


PSI NTT dan “Vitamin Politik”

Polemik tersebut juga berlangsung dalam konteks safari politik Jokowi di NTT.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTT secara terbuka menyambut kedatangan Jokowi. Ketua DPW PSI NTT Christian Widodo menyatakan kesiapan pihaknya menyambut mantan Presiden tersebut.

Sementara mengenai persoalan pemberian gelar, Christian menyerahkan hal tersebut kepada masyarakat adat.

Dalam kesempatan sebelumnya, Sekretaris DPW PSI NTT Junaidin Mahasan bahkan menyebut kedatangan Jokowi sebagai “vitamin politik” bagi kader PSI NTT.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kunjungan Jokowi juga memiliki dimensi politik di tengah dinamika politik lokal.

Namun, ketika narasi penyambutan tersebut kemudian dikaitkan dengan gelar “Raja Timur”, muncul pertanyaan mengenai batas antara kegiatan politik, penghormatan kepada tokoh nasional, dan tradisi adat masyarakat setempat.


Dari Seremoni Menjadi Perdebatan Legitimasi

Bantahan masyarakat adat Amanuban dan kritik Romo Pater Patris Allegro membuat narasi “Jokowi Raja Timur” berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Jika sebelumnya pemberian gelar dapat dipahami sebagai bagian dari penyambutan terhadap mantan presiden, kini muncul klarifikasi mengenai apakah benar terdapat penobatan.

Pihak Amanuban menyatakan tidak pernah ada prosesi penobatan maupun kesepakatan para raja di Timor untuk menjadikan Jokowi sebagai raja.

Sementara kritik Patris Allegro menyoroti alasan pemberian gelar yang dikaitkan dengan pembangunan.

Dua persoalan tersebut bertemu pada satu isu utama: legitimasi.

Legitimasi dalam pemberian gelar adat bukan hanya mengenai siapa yang menerima gelar, tetapi juga siapa yang memberikan, melalui mekanisme apa gelar itu diberikan, serta sejauh mana prosesi tersebut merepresentasikan masyarakat adat yang disebut terkait.


Polemik Belum Berhenti pada Kain Tenun

Pengalungan kain tenun yang oleh pihak Amanuban disebut sebagai bentuk penghormatan kepada Jokowi menjadi salah satu simbol yang kemudian berada di tengah perdebatan.

Kain tenun memiliki posisi penting dalam berbagai tradisi masyarakat NTT dan dapat digunakan dalam konteks penyambutan serta penghormatan. 
Namun, menurut klarifikasi yang disampaikan pihak Amanuban, penggunaan kain tenun tersebut tidak berarti Jokowi dinobatkan sebagai “Raja Timur”.

Dengan demikian, terdapat perbedaan makna antara simbol penyambutan dan simbol penobatan.

Polemik tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah seremoni dapat melahirkan tafsir berbeda ketika dikaitkan dengan politik dan pemberian gelar adat.

Di satu sisi terdapat narasi penghormatan kepada mantan kepala negara. Di sisi lain muncul bantahan dari masyarakat adat mengenai status penobatan serta kritik mengenai dasar pemberian gelar.


“Raja Timur” dan Pertanyaan yang Kini Mengemuka

Dengan adanya penolakan dan klarifikasi tersebut, istilah “Raja Timur” kini menjadi bagian dari perdebatan publik.

Polemik tersebut mencakup sejumlah pertanyaan mendasar: apakah benar Jokowi dinobatkan sebagai raja, siapa pihak yang memberikan gelar, apakah ada kesepakatan para raja di Timor, dan apakah penyambutan adat yang dilakukan dapat disebut sebagai penobatan.

Pada saat yang sama, kritik dari Romo Pater Patris Allegro membawa persoalan tersebut ke ranah lain, yakni mengenai hubungan antara pembangunan pemerintah, penghargaan kepada pemimpin, dan legitimasi adat.

Pihak masyarakat tetap dapat memberikan penghormatan kepada seorang pemimpin. 
Namun, sebagaimana ditegaskan dalam kritik Patris, penghormatan dan legitimasi adat merupakan dua hal yang berbeda.

Pada akhirnya, polemik “Jokowi Raja Timur” tidak hanya berbicara mengenai seorang mantan presiden yang datang ke NTT. 
Polemik tersebut juga memperlihatkan pentingnya kejelasan makna sebuah seremoni, dasar pemberian gelar, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam tradisi adat.

Bantahan masyarakat adat Amanuban dan kritik imam Katolik NTT membuat narasi tersebut memasuki babak baru: dari sebuah seremoni penghormatan menjadi perdebatan terbuka mengenai adat, legitimasi, pembangunan, dan politik.


(as)
#Jokowi #RajaTimur #NTT #NusaTenggaraTimur #Amanuban #MasyarakatAdat #Timor #GelarAdat #PatrisAllegro #PSINTT #PolitikNTT #AdatTimor #JokowiNTT #BeritaNTT