API DKI Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Vol. 9 ke Polda Metro Jaya

Fatahillah313, JAKARTA - Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang disebut terjadi dalam rangkaian kegiatan The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Laporan tersebut diajukan API DKI Jakarta dengan mendampingi Saepudin, seorang guru yang menjadi pihak pelapor. Berdasarkan laporan yang disampaikan, perkara tersebut telah tercatat dalam Register Pelaporan Nomor STTLP/B/5946/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Langkah hukum itu dilakukan setelah beredarnya rekaman video di ruang publik dan media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas yang disebut sebagai “tantangan menghafal Al-Qur’an”. 
Dalam kegiatan tersebut, aktivitas hafalan dikaitkan dengan pemberian insentif berupa minuman beralkohol dari sebuah booth bernama NEWPORT.

API DKI Jakarta menyatakan aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta dinilai melukai rasa keagamaan umat Islam. 
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, organisasi tersebut juga menyebut adanya potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan kerukunan antarumat beragama.



Laporan Resmi Masuk ke Polda Metro Jaya

Dalam keterangan yang disampaikan API DKI Jakarta, laporan telah diterima dan dituangkan dalam surat tanda terima laporan kepolisian. 
Nomor registrasi tersebut menjadi dasar bagi pihak pelapor untuk meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan perkara yang dilaporkan.

API DKI Jakarta, yang disebut sebagai sayap juang dari Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta, meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, melakukan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ada tiga permintaan utama yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Pertama, kepolisian diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, pihak-pihak yang terbukti terlibat diminta diproses secara hukum, termasuk pihak yang disebut sebagai pelaku, pemberi perintah, maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut. 
Dalam laporan, API DKI Jakarta menyebut Pasal 300 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum yang dimintakan untuk dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.

Ketiga, API DKI Jakarta meminta perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas proses penegakan hukum.


Berawal dari Rekaman Video yang Beredar

Perkara ini mencuat setelah rekaman video mengenai aktivitas di kawasan penyelenggaraan The Sounds Project Vol. 9 beredar di ruang publik dan media sosial.

Dalam materi yang menjadi perhatian tersebut, terdapat aktivitas yang disebut sebagai tantangan menghafal Al-Qur’an. 
Aktivitas itu kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol dari booth NEWPORT.

Keterkaitan antara hafalan Al-Qur’an dan pemberian minuman beralkohol itulah yang kemudian menjadi dasar keberatan dan laporan hukum API DKI Jakarta.

Dalam pernyataannya, API DKI Jakarta menyebut aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan, kegaduhan, serta melukai rasa keagamaan umat Islam. Mereka juga menyatakan bahwa persoalan tersebut berpotensi berpengaruh terhadap ketertiban umum dan kerukunan antarumat beragama.

Sebelumnya, API DKI Jakarta juga menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan tersebut. 
Dalam pernyataan itu, organisasi tersebut menyatakan penolakan terhadap penggunaan Al-Qur’an dalam aktivitas promosi yang dikaitkan dengan minuman beralkohol. 
API DKI Jakarta juga mendesak aparat untuk mengusut persoalan tersebut secara hukum.


Meminta Proses Hukum Berjalan Transparan

Setelah laporan dibuat, API DKI Jakarta menegaskan bahwa proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, perwakilan API DKI Jakarta menyatakan pihaknya meminta proses hukum berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara profesional. 
Mereka juga mengajak umat Islam serta komponen bangsa untuk mengawal proses tersebut melalui cara-cara konstitusional, tertib, dan damai.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan laporan kepolisian sebagai jalur yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.

API DKI Jakarta menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai aturan merupakan jalan yang ditempuh untuk menjaga kerukunan dan kepastian hukum.
Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. 
Mari kita kawal bersama agar keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,
ujar perwakilan Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta.


Desakan Tidak Berhenti pada Laporan Polisi

Persoalan tersebut sebelumnya juga diikuti dengan penyampaian pernyataan sikap dan desakan kepada sejumlah pihak.

Dalam pernyataan yang diberitakan sebelumnya, API DKI Jakarta menyatakan telah meminta Polda Metro Jaya mengusut dugaan persoalan tersebut. 
Mereka juga menyampaikan desakan kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, termasuk unsur pemerintahan, legislatif, serta pihak yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan kawasan kegiatan.

Desakan tersebut mencakup permintaan agar persoalan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 
API DKI Jakarta juga menyampaikan permintaan evaluasi serta penindakan administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, laporan resmi ke Polda Metro Jaya menjadi langkah hukum konkret yang ditempuh API DKI Jakarta bersama pelapor.


Polisi Diminta Menelusuri Pihak yang Terlibat

Melalui laporan tersebut, API DKI Jakarta meminta kepolisian tidak hanya melihat aktivitas yang terekam dalam video, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terbukti mempunyai keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

Permintaan itu mencakup pihak yang disebut sebagai pelaku, pihak yang memberikan perintah, maupun pihak yang memfasilitasi. 
Penentuan keterlibatan dan unsur pidana selanjutnya diminta dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya laporan bernomor STTLP/B/5946/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, perkara tersebut kini telah masuk dalam jalur penanganan kepolisian sebagaimana laporan yang disampaikan API DKI Jakarta.


API DKI Jakarta Serahkan Proses kepada Penegak Hukum

API DKI Jakarta menyatakan akan mengawal proses tersebut melalui jalur hukum. Mereka juga menekankan agar pengawalan dilakukan secara tertib dan damai.

Dalam konteks laporan yang telah disampaikan, proses berikutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan dan bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga laporan tersebut disampaikan, API DKI Jakarta menempatkan dugaan tindak pidana tersebut sebagai perkara yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum.

Laporan itu sekaligus menjadi perkembangan terbaru dari polemik yang muncul setelah video aktivitas “tantangan menghafal Al-Qur’an” yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol beredar di media sosial.

Kini, perhatian diarahkan pada proses penanganan laporan di Polda Metro Jaya dan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan aparat.

API DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum sembari mengajak masyarakat mengawal perkara melalui mekanisme konstitusional, tertib, dan damai.


(as)
#APIDKIJakarta #TheSoundsProject #TheSoundsProjectVol9 #PoldaMetroJaya #Ancol #DugaanPenistaanAgama #AlQuran #Newport #Jakarta #Hukum #BeritaNasiona

Artikel sumber Faktakini.info