Pernyataan tersebut muncul ketika diskusi memasuki pembahasan mengenai konstruksi surat dakwaan, konsep error in persona, error in objecto, hingga perdebatan mengenai penerapan locus delicti dalam hukum pidana Indonesia.
Dr. Tifa menegaskan bahwa seorang advokat sekaligus akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kemurnian ilmu hukum.
Abang ini selain advokat Pak Joko Widodo, abang juga punya tanggung jawab moral sebagai pendidik, sebagai profesor. Jadi janganlah ilmu hukum ini dibengkok-bengkokkan hanya untuk kepentingan klien Anda,
tegas Dr. Tifa.
Ucapan tersebut menjadi salah satu momen paling menyita perhatian dalam diskusi karena secara langsung menyoroti posisi ganda seorang akademisi yang juga berperan sebagai kuasa hukum.
Perdebatan Berawal dari Frasa "dan Kawan-kawan"
Perdebatan bermula ketika Prof. Firman menjelaskan penggunaan frasa "dan kawan-kawan" dalam konteks pembahasan sebuah perkara.
Menurutnya, dalam diskusi publik atau talk show penggunaan istilah tersebut masih dapat dipahami sebagai cara menggambarkan suatu situasi yang melibatkan beberapa pihak.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam surat dakwaan formal, identitas setiap terdakwa wajib disebut secara jelas.
Ucapan tersebut menjadi salah satu momen paling menyita perhatian dalam diskusi karena secara langsung menyoroti posisi ganda seorang akademisi yang juga berperan sebagai kuasa hukum.
Perdebatan Berawal dari Frasa "dan Kawan-kawan"
Perdebatan bermula ketika Prof. Firman menjelaskan penggunaan frasa "dan kawan-kawan" dalam konteks pembahasan sebuah perkara.
Menurutnya, dalam diskusi publik atau talk show penggunaan istilah tersebut masih dapat dipahami sebagai cara menggambarkan suatu situasi yang melibatkan beberapa pihak.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam surat dakwaan formal, identitas setiap terdakwa wajib disebut secara jelas.
Kalau di surat dakwaan tentu tidak bisa menggunakan istilah 'dan kawan-kawan'. Yang didakwa harus jelas siapa orangnya,
ujarnya.
Dr. Tifa menilai penjelasan tersebut justru membawa pembahasan melebar dari substansi yang telah tertuang secara eksplisit dalam surat dakwaan.
Ia mengingatkan agar pembahasan tidak diarahkan ke tafsir yang menurutnya justru membingungkan masyarakat.
Dr. Tifa menilai penjelasan tersebut justru membawa pembahasan melebar dari substansi yang telah tertuang secara eksplisit dalam surat dakwaan.
Ia mengingatkan agar pembahasan tidak diarahkan ke tafsir yang menurutnya justru membingungkan masyarakat.
Ahli Hukum Jelaskan Teori Locus Delicti
Dalam diskusi yang sama, ahli hukum pidana Flora turut memberikan penjelasan mengenai konsep locus delicti.
Menurutnya, persoalan lokasi terjadinya tindak pidana memang merupakan pembahasan klasik dalam hukum pidana karena Indonesia masih mengenal beberapa teori mengenai kapan suatu tindak pidana dianggap terjadi.
Ia menjelaskan terdapat tiga pendekatan utama, yaitu:
- saat dimulainya perbuatan;
- saat timbulnya akibat;
- serta saat rangkaian akibat mulai terjadi.
Karena adanya berbagai teori tersebut, menurut Flora, satu perkara pidana dapat memiliki lebih dari satu kemungkinan lokasi hukum.
Ia menambahkan bahwa praktik penyusunan surat dakwaan di Indonesia memang tidak selalu mencantumkan titik lokasi secara sangat spesifik sebagaimana sistem common law, melainkan cukup menyebut wilayah yurisdiksi pengadilan yang berwenang.
Flora menilai perbedaan pandangan mengenai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika teori hukum yang sah diperdebatkan.
Roy Suryo Sebut Langkah Hukumnya Sah
Roy Suryo dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh bersama timnya telah disusun berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Ia menyebut proses praperadilan yang diajukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dan bertujuan menguji penerapan aturan acara pidana yang baru.
Menurut Roy, proses tersebut justru menjadi kesempatan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum agar aparat penegak hukum semakin cermat dalam menjalankan kewenangannya.
Ia juga menilai masyarakat akan memperoleh manfaat apabila seluruh prosedur diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan.
Restorative Justice Ikut Menjadi Sorotan
Perdebatan kemudian bergeser ke kemungkinan penerapan restorative justice (RJ).
Prof. Firman menyampaikan bahwa mekanisme tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari dinamika penyelesaian perkara.
Ia mengatakan apabila para pihak memilih jalur tersebut, maka hal itu merupakan hak yang tersedia dalam sistem hukum.
Namun, menurutnya apabila pihak yang berperkara ingin membuktikan dalil masing-masing di persidangan, proses tersebut juga patut dihormati.
Flora kemudian memberikan penjelasan bahwa restorative justice pada umumnya diterapkan pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Apabila perkara telah memasuki tahap persidangan, maka penyelesaiannya akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, termasuk kemungkinan menjadi faktor yang meringankan.
Roy Suryo Tegas Menolak RJ
Roy Suryo justru menyampaikan sikap berbeda.
Ia meminta publik berhati-hati memahami konsep restorative justice.
Menurutnya, tidak semua perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Roy berpendapat bahwa penggunaan RJ harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh diterapkan secara keliru.
Ia menyatakan mendukung keputusan Dr. Tifa yang menolak penyelesaian melalui jalur restorative justice.
Dr. Tifa: Kami Mengejar Keadilan, Bukan Menghindari Penjara
Dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak sedang berupaya menghindari ancaman pidana.
Menurutnya, fokus utama yang diperjuangkan adalah penegakan keadilan serta pembuktian fakta-fakta hukum di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar saksi, hingga daftar barang bukti yang telah diperoleh, terdapat berbagai hal yang menurutnya akan dipaparkan dalam proses persidangan apabila perkara berlanjut.
Dr. Tifa juga menekankan bahwa restorative justice bukanlah "hadiah" dari pihak tertentu, melainkan merupakan prosedur hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.
Sorotan Internasional Jadi Kekhawatiran
Dalam penutup pernyataannya, Dr. Tifa menyampaikan kekhawatiran apabila perkara benar-benar memasuki tahap persidangan terbuka.
Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menarik perhatian media internasional.
Ia mengatakan bahwa perhatian dunia terhadap proses hukum tersebut dapat memberikan dampak terhadap citra Indonesia apabila prosesnya tidak berjalan secara baik.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjaga kehormatan, martabat, dan marwah semua pihak yang terlibat, termasuk negara.
Menunggu Putusan Tahap Berikutnya
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan kesiapan menghadapi seluruh tahapan hukum berikutnya, termasuk apabila perkara memasuki pemeriksaan pokok di pengadilan.
Di sisi lain, Prof. Firman menegaskan bahwa pihaknya memilih menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengajak publik mengawal jalannya proses secara objektif agar seluruh fakta dapat diuji di depan persidangan.
Dengan demikian, perdebatan yang berkembang tidak hanya berkisar pada substansi perkara, tetapi juga menyentuh berbagai aspek teori hukum pidana, mekanisme acara pidana, hingga penerapan restorative justice. Seluruh pihak kini menantikan putusan pada tahapan proses hukum yang sedang berjalan, yang dinilai akan menentukan arah kelanjutan perkara tersebut.
(as)
#DrTifa #RoySuryo #Jokowi #ProfFirman #PolemikIjazah #RestorativeJustice #Praperadilan #HukumPidana #LocusDelicti #BeritaPolitik #BeritaNasional #MajalahOnline

