Mantan Wakapolri Oegroseno Soroti Penyelidikan Kasus Tanah 2011: Merasa Dikriminalisasi, Singgung Dugaan Motif di Balik Pemanggilan

Fatahillah313, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyampaikan keberatannya atas munculnya kembali penyelidikan terkait proses hibah dan pengadaan tanah yang berlangsung pada 2011 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdik Polri).

Dalam pernyataannya kepada publik, Oegroseno mengaku terkejut setelah mengetahui adanya surat undangan klarifikasi yang diterima seorang warga masyarakat dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. 
Surat tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses hibah aset negara dan pengadaan tanah di kawasan Lembang, Bandung.

Menurut Oegroseno, perkara yang kini kembali diselidiki merupakan rangkaian kebijakan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun lalu dan selama ini tidak pernah dipersoalkan dalam berbagai pemeriksaan resmi.


Terkejut Kasus Lama Kembali Diangkat


Oegroseno menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya penyelidikan setelah dihubungi oleh seorang warga yang dikenalnya sejak 2011. 
Warga tersebut menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Kortas Tipikor.

Ia mempertanyakan alasan kasus yang menurutnya telah selesai sejak lama kembali diangkat menjadi objek penyelidikan.
Saya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri pada 2011. 
Sekarang, hampir 15 tahun kemudian, tiba-tiba muncul dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang terjadi saat itu,
ujarnya.

Ia mengatakan belum mengetahui secara pasti pasal yang akan digunakan penyidik, namun menduga penyelidikan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun aturan mengenai gratifikasi.


Mengaitkan dengan Pernyataannya di Ruang Publik


Dalam penjelasannya, Oegroseno mengaku memiliki dugaan bahwa penyelidikan tersebut tidak terlepas dari sejumlah pernyataannya di ruang publik mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kortas Tipikor Polri.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa langkah penyelidikan terhadap dirinya tidak mungkin dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Meski demikian, Oegroseno tidak menyebut nama pihak tertentu dan hanya menyatakan bahwa dugaan tersebut merupakan pandangan pribadinya.


Kronologi Hibah Tanah untuk Depo MRT

Oegroseno kemudian menjelaskan latar belakang kebijakan yang menjadi objek penyelidikan.

Menurutnya, sebelum dirinya menjabat Kalemdik Polri, telah terdapat rencana pembangunan depo MRT di kawasan Lebak Bulus yang membutuhkan lahan sekitar 4.500 meter persegi milik Polri.

Karena aset tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN), menurut Oegroseno, mekanisme tukar guling dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dimungkinkan berdasarkan ketentuan pengelolaan aset negara.

Sebagai solusi, Polri memutuskan menghibahkan sebagian lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menegaskan bahwa hibah dilakukan tanpa syarat karena aset negara yang dilepas tetap digantikan dalam bentuk aset negara lainnya.


Dana Hibah Rp121 Miliar

Dalam proses selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana hibah sebesar Rp121 miliar kepada Polri.

Menurut Oegroseno, seluruh proses administrasi hibah tersebut ditangani oleh tim yang dibentuk secara resmi dan melibatkan unsur Asisten Logistik Polri serta tim dari Lembaga Pendidikan Polri.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penggunaan dana dilakukan secara kelembagaan, bukan berdasarkan keputusan pribadi.


Sebagian Dana Digunakan Menambah Aset Negara

Oegroseno menjelaskan bahwa dari dana hibah Rp121 miliar tersebut, dirinya mengusulkan sekitar Rp25 miliar digunakan untuk membeli lahan tambahan di kawasan Sespim Polri Lembang.

Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan memperbesar aset negara sekaligus memperluas kawasan pendidikan Polri.

Sementara dana sekitar Rp96 miliar lainnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk uang kerahiman bagi para purnawirawan penghuni asrama serta perbaikan fasilitas pendidikan.

Ia mengatakan pembelian tanah dilakukan melalui tim gabungan dengan penilaian harga yang melibatkan pemerintah daerah.


Menolak Pemberian Uang dan Tanah

Salah satu bagian yang paling ditekankan Oegroseno adalah pengakuannya mengenai adanya tawaran dari perwakilan pemilik tanah setelah transaksi selesai.

Menurutnya, para pemilik tanah sempat menyampaikan keinginan memberikan uang sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk terima kasih.

Namun tawaran tersebut, kata Oegroseno, langsung ditolaknya.

Ia mengaku selalu berpegang pada prinsip untuk tidak menerima pemberian apa pun dari masyarakat selama menjadi anggota Polri.

Ketika kemudian ditawari sebidang tanah seluas satu hektare di Lembang, Oegroseno juga menyatakan penolakan.

Menurutnya, tanah tersebut akhirnya diberikan kepada Polri sehingga luas kawasan pendidikan bertambah dari sekitar 4,5 hektare menjadi sekitar 5,5 hektare.

Ia bahkan menantang siapa pun yang dapat membuktikan dirinya memiliki aset tanah pribadi di kawasan Lembang.


Klaim Tidak Pernah Dipermasalahkan Selama 15 Tahun

Oegroseno menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah melalui berbagai pemeriksaan.

Ia menyebut tidak pernah ada temuan bermasalah dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan internal Polri maupun pemeriksaan khusus lainnya.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyelidikan baru dilakukan pada 2026 terhadap peristiwa yang terjadi pada 2011.

Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, seharusnya penyidik dapat menjelaskan terlebih dahulu bentuk perbuatan pidana, kerugian negara, serta dasar audit yang mendukung dugaan tersebut.


Kritik terhadap Materi Penyelidikan

Dalam kesempatan itu, Oegroseno juga mengkritik isi surat penyelidikan yang menurutnya memuat frasa mengenai "pengadaan tanah pengganti".

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada program pengadaan tanah pengganti sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.

Menurutnya, penggunaan dana Rp25 miliar semata-mata bertujuan membeli lahan tambahan agar aset pendidikan Polri bertambah, bukan mengganti lahan yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa perluasan kawasan tersebut telah lama direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas pendidikan di Sespim Polri.


Minta Penyelidikan Dilakukan Sesuai Hukum

Menutup pernyataannya, Oegroseno meminta agar setiap proses penyelidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia juga berharap institusi Polri tidak melakukan tindakan yang menurutnya dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Oegroseno menegaskan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum apabila memang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia menyatakan akan terus menyampaikan pandangannya kepada publik apabila proses tersebut berlanjut.


(as)
#Oegroseno #MantanWakapolri #Polri #KortasTipikor #KasusTanah #Lembang #Tipikor #HukumIndonesia #BeritaNasional #Investigasi

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagaimana disampaikan dalam keterangan publik. 
Dugaan tindak pidana yang disebutkan masih berada pada tahap penyelidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. 
Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kortas Tipikor Polri mengenai pernyataan Oegroseno tersebut.