DKPP Sidangkan Aduan Dr. Bonatua, Dugaan Pelanggaran Etik KPU, Pengadu Soroti Tata Kelola Arsip dan Dokumen Pencalonan Presiden

Fatahillah313, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu membahas pengaduan yang diajukan Dr. Bonatua Silalahi terkait dugaan kelalaian administrasi dan tata kelola arsip dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada sejumlah penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Dalam persidangan, pengadu mendalilkan bahwa terdapat sejumlah persoalan administratif yang menurutnya belum memperoleh tindakan korektif dari KPU. 
Pokok aduan meliputi legalisasi fotokopi ijazah yang dipersoalkan, pengelolaan arsip negara, hingga mekanisme penyimpanan dokumen pencalonan yang dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.

Sidang berlangsung dinamis dengan menghadirkan para teradu dari unsur pimpinan KPU RI, pihak terkait dari Bawaslu RI, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), 
KPU Provinsi DKI Jakarta, Biro Umum KPU RI, serta sejumlah saksi yang dimintai keterangan mengenai aspek administrasi dan pengelolaan arsip.


Pengadu Persoalkan Dugaan Kelalaian Administratif

Dalam pemaparannya di hadapan majelis DKPP, pengadu menyebut terdapat beberapa hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, pengadu menyoroti legalisasi dokumen fotokopi ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan pada sejumlah pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden. 
Menurut pengadu, dokumen legalisasi tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi unsur administratif tertentu sebagaimana yang ia tafsirkan berdasarkan regulasi administrasi pemerintahan dan ketentuan legalisasi dokumen pendidikan.

Selain itu, pengadu juga menilai KPU belum melakukan tindakan korektif terhadap dokumen yang menurutnya memiliki kekurangan administratif, meskipun ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan permohonan informasi maupun surat kepada lembaga tersebut.

Menurut pengadu, persoalan yang diangkat bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi negara agar lebih akuntabel pada masa mendatang.


KPU: Para Teradu Baru Menjabat Tahun 2022

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua KPU RI bersama anggota KPU yang menjadi teradu menyampaikan bantahan terhadap dalil yang diajukan pengadu.

Dalam jawabannya, para teradu menegaskan bahwa mereka baru menjabat sebagai anggota KPU RI periode 2022–2027. 
Karena itu, mereka menyatakan bukan pihak yang menangani langsung proses pencalonan kepala daerah tahun 2005, 2010, 2012 maupun Pemilu Presiden 2014 dan 2019 yang menjadi objek pengaduan.

Menurut para teradu, secara faktual seluruh peristiwa yang dipersoalkan terjadi sebelum mereka menjadi penyelenggara pemilu di tingkat nasional. 
Oleh sebab itu, mereka menilai tidak tepat apabila tanggung jawab etik atas peristiwa tersebut dibebankan kepada komisioner KPU periode sekarang.


KPU Sebut Tak Ada Putusan yang Menyatakan Verifikasi Cacat

Dalam jawaban resminya, KPU juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014 maupun 2019 telah berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU yang berlaku saat itu.

Para teradu menyampaikan bahwa selama tahapan tersebut tidak terdapat putusan dari lembaga yang berwenang, baik Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Karena itu, mereka meminta DKPP menolak seluruh dalil pengadu serta merehabilitasi nama baik para teradu.


DKPP Tegaskan Pemeriksaan Menyangkut Etik Personal

Ketua Majelis DKPP dalam persidangan memberikan penegasan penting mengenai ruang lingkup perkara yang sedang diperiksa.

Majelis menjelaskan bahwa kewenangan DKPP adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu secara personal, bukan menilai lembaga KPU secara institusional.

Karena itu, majelis meminta pengadu menguraikan secara spesifik tindakan etik yang diduga dilakukan masing-masing anggota KPU sebagai teradu, bukan sekadar mengkritisi kebijakan kelembagaan secara umum.


Polemik Arsip Menjadi Fokus Sidang

Salah satu bagian yang cukup panjang dalam persidangan adalah pembahasan mengenai tata kelola arsip.

Pengadu berpendapat bahwa dokumen pencalonan merupakan arsip negara yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan Undang-Undang Kearsipan.

Sebaliknya, pihak KPU menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan arsip telah diatur melalui Peraturan KPU mengenai jadwal retensi arsip serta pembagian kewenangan antara unit pengolah dengan unit kearsipan.

KPU juga menyampaikan bahwa pengelolaan arsip mengikuti siklus retensi sehingga keberadaan fisik dokumen bergantung pada tahapan administrasi yang berlaku.


ANRI Jelaskan Mekanisme Pengelolaan Arsip Negara


Untuk memperjelas aspek kearsipan, majelis menghadirkan perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam keterangannya, ANRI menjelaskan bahwa arsip dinamis dan arsip statis memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

ANRI menerangkan bahwa dokumen yang diterima oleh lembaga negara dalam pelaksanaan tugasnya merupakan bagian dari arsip yang harus dikelola sesuai prosedur, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, retensi hingga kemungkinan menjadi arsip permanen apabila memiliki nilai kesejarahan.


Bawaslu: Tidak Ada Temuan Pelanggaran Dokumen Pencalonan

Pihak Bawaslu RI yang turut memberikan keterangan di hadapan majelis menyatakan bahwa selama pelaksanaan pengawasan Pemilu Presiden 2014 maupun 2019 tidak terdapat laporan ataupun temuan mengenai dugaan pelanggaran terkait dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dipersoalkan dalam sidang tersebut.

Bawaslu menyampaikan bahwa pada tahapan pencalonan seluruh dokumen yang diperiksa dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan saat itu.


Persidangan Masih Berlanjut

Sidang DKPP kali ini belum memasuki tahap pengambilan keputusan. 
Majelis masih mendalami berbagai keterangan dari para pihak, termasuk dokumen administrasi, tata kelola arsip, serta aspek etik yang menjadi kewenangan DKPP.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar majelis dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana didalilkan pengadu atau justru sebaliknya.

Terlepas dari substansi perkara, sidang ini menunjukkan pentingnya tata kelola administrasi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan arsip negara sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. 
Putusan DKPP nantinya akan menjadi rujukan penting dalam memperjelas batas tanggung jawab etik penyelenggara pemilu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


(as)
#DKPP #KPU #SidangDKPP #Pemilu #BeritaPolitik #BeritaHukum #ArsipNegara #Bawaslu #ANRI #PolitikIndonesia #KeterbukaanInformasi #Demokrasi #Nasional #UpdatePolitik #Indonesia