Fatahillah313, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), membuka babak baru yang mengejutkan publik.
Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari unsur intelijen strategis kini diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer TNI.
Keempat prajurit tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) dan diduga terlibat dalam serangan brutal yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.
Keempat prajurit tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) dan diduga terlibat dalam serangan brutal yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.
Mereka terdiri dari seorang perwira hingga bintara dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini memantik perhatian luas karena menyasar seorang aktivis HAM serta melibatkan personel militer aktif. Hingga kini penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah di balik aksi kekerasan tersebut.
Empat Prajurit BAIS TNI Diamankan
Kasus ini memantik perhatian luas karena menyasar seorang aktivis HAM serta melibatkan personel militer aktif. Hingga kini penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah di balik aksi kekerasan tersebut.
Empat Prajurit BAIS TNI Diamankan
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa keempat prajurit tersebut telah diserahkan oleh Detasemen Markas BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu, 18 Maret 2026.
Mereka kini ditahan di penjara militer super maksimum di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.
Meski telah diamankan, status hukum mereka masih sebagai terduga pelaku, belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Mereka kini ditahan di penjara militer super maksimum di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.
Meski telah diamankan, status hukum mereka masih sebagai terduga pelaku, belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Saat ini keempat prajurit tersebut telah kami amankan untuk dilakukan pendalaman hingga tahap penyidikan,
ujar Yusri dalam keterangan kepada media.
Penyidik militer juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan aksi tersebut.
Dijerat Pasal Penganiayaan KUHP Baru
Penyidik militer juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan aksi tersebut.
Dijerat Pasal Penganiayaan KUHP Baru
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman:
Namun penerapan pasal ini masih bersifat sementara karena proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya pasal tambahan jika ditemukan bukti baru.
Kronologi Serangan Air Keras
Pasal tersebut mengatur tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman:
- Minimal 4 tahun penjara
- Maksimal 7 tahun penjara
Namun penerapan pasal ini masih bersifat sementara karena proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya pasal tambahan jika ditemukan bukti baru.
Kronologi Serangan Air Keras
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Berikut kronologi kejadian berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan kepolisian:
1. Korban Menghadiri Podcast
Berikut kronologi kejadian berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan kepolisian:
1. Korban Menghadiri Podcast
Sekitar pukul 19.40 WIB, Andrie tiba di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng untuk menghadiri kegiatan podcast.
2. Pelaku Sudah Mengintai
2. Pelaku Sudah Mengintai
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sudah berada di sekitar lokasi sebelum korban keluar dari gedung.
3. Korban Keluar Tengah Malam
3. Korban Keluar Tengah Malam
Sekitar pukul 23.02 WIB, Andrie menuju area parkir dan meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
4. Pelaku Membuntuti
4. Pelaku Membuntuti
Dua orang pelaku yang berboncengan motor mulai mengikuti korban. Korban sempat berhenti di SPBU Cikini untuk mengisi bahan bakar.
Menariknya, pelaku juga terlihat masuk ke area SPBU tersebut.
Menariknya, pelaku juga terlihat masuk ke area SPBU tersebut.
5. Pembagian Peran
Di kawasan Cikini, empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor berkumpul dan membagi tugas:
- Dua orang sebagai eksekutor
- Dua orang memantau situasi dan mengawal pergerakan korban
6. Serangan Dilancarkan
Sekitar pukul 23.32 WIB, pelaku mendahului korban di Jalan Salemba I.
Setelah berbalik arah, salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh Andrie Yunus sebelum melarikan diri.
Setelah berbalik arah, salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh Andrie Yunus sebelum melarikan diri.
7. Pelaku Kabur
Setelah serangan:
- Dua pelaku terlihat membersihkan tubuhnya
- Pelaku lain kabur ke arah Jatinegara
Korban Mengalami Luka Bakar 24 Persen
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh.
Tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mendiagnosis korban mengalami:
Secara keseluruhan luka bakar mencapai sekitar 24 persen tubuh korban.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Perbedaan Inisial Pelaku TNI dan Polri
Tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mendiagnosis korban mengalami:
- Luka bakar pada mata
- Luka pada wajah
- Luka pada dada
- Luka pada tangan
Secara keseluruhan luka bakar mencapai sekitar 24 persen tubuh korban.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Perbedaan Inisial Pelaku TNI dan Polri
Dalam proses pengungkapan kasus ini muncul perbedaan inisial pelaku antara TNI dan kepolisian.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan dua inisial terduga pelaku:
- BHC
- MAK
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Iman Imanuddin tidak menjelaskan secara rinci perbedaan tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa pihak kepolisian dan TNI akan menggabungkan hasil penyelidikan masing-masing.
Kami akan mengkolaborasikan temuan kepolisian dengan temuan dari TNI,
ujarnya.
Polisi Periksa 15 Saksi
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi serta menganalisis berbagai barang bukti, termasuk:
- Rekaman CCTV
- Jejak pergerakan pelaku
- Bukti ilmiah (scientific crime investigation)
Penyidik bahkan membuka hotline pengaduan masyarakat untuk membantu mengidentifikasi pelaku.]
Masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor melalui:
- 110
- 0812-8559-9191
Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
Menguji Komitmen Penegakan Hukum Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyasar seorang aktivis HAM yang selama ini aktif mengkritik kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia.
Serangan tersebut memunculkan pertanyaan besar:
- Apakah aksi ini spontan atau terencana?
- Apakah ada perintah dari pihak tertentu?
- Seberapa jauh struktur komando terlibat?
Bagi banyak pihak, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa tidak ada impunitas terhadap aparat negara yang terlibat tindak kekerasan.
Penyidikan masih terus berjalan. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh jaringan pelaku hingga dalang di balik serangan tersebut.
(as)
#AndrieYunus #KontraS #KasusAirKeras #AktivisHAM #BAISTNI #OknumTNI #KekerasanTerhadapAktivis #PenegakanHukum #HakAsasiManusia #Indonesia

