Sosok 4 Oknum TNI di Balik Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Dari Perwira hingga Bintara BAIS TNI, Motif dan Aktor Intelektual Masih Didalami 
Fatahillah313, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), membuka babak baru yang mengejutkan publik. 
Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari unsur intelijen strategis kini diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer TNI.

Keempat prajurit tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) dan diduga terlibat dalam serangan brutal yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. 
Mereka terdiri dari seorang perwira hingga bintara dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Kasus ini memantik perhatian luas karena menyasar seorang aktivis HAM serta melibatkan personel militer aktif. Hingga kini penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah di balik aksi kekerasan tersebut.


Empat Prajurit BAIS TNI Diamankan 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa keempat prajurit tersebut telah diserahkan oleh Detasemen Markas BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu, 18 Maret 2026.

Mereka kini ditahan di penjara militer super maksimum di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.

Meski telah diamankan, status hukum mereka masih sebagai terduga pelaku, belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Saat ini keempat prajurit tersebut telah kami amankan untuk dilakukan pendalaman hingga tahap penyidikan,
ujar Yusri dalam keterangan kepada media.

Penyidik militer juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan aksi tersebut.


Dijerat Pasal Penganiayaan KUHP Baru 

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman:

    • Minimal 4 tahun penjara
    • Maksimal 7 tahun penjara

Namun penerapan pasal ini masih bersifat sementara karena proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya pasal tambahan jika ditemukan bukti baru.


Kronologi Serangan Air Keras 

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Berikut kronologi kejadian berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan kepolisian:

1. Korban Menghadiri Podcast 
Sekitar pukul 19.40 WIB, Andrie tiba di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng untuk menghadiri kegiatan podcast.

2. Pelaku Sudah Mengintai 
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sudah berada di sekitar lokasi sebelum korban keluar dari gedung.

3. Korban Keluar Tengah Malam 
Sekitar pukul 23.02 WIB, Andrie menuju area parkir dan meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

4. Pelaku Membuntuti 
Dua orang pelaku yang berboncengan motor mulai mengikuti korban. Korban sempat berhenti di SPBU Cikini untuk mengisi bahan bakar.

Menariknya, pelaku juga terlihat masuk ke area SPBU tersebut.

5. Pembagian Peran 
Di kawasan Cikini, empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor berkumpul dan membagi tugas:

    • Dua orang sebagai eksekutor
    • Dua orang memantau situasi dan mengawal pergerakan korban

6. Serangan Dilancarkan 
Sekitar pukul 23.32 WIB, pelaku mendahului korban di Jalan Salemba I.

Setelah berbalik arah, salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh Andrie Yunus sebelum melarikan diri.

7. Pelaku Kabur 
Setelah serangan:

    • Dua pelaku terlihat membersihkan tubuhnya
    • Pelaku lain kabur ke arah Jatinegara


Korban Mengalami Luka Bakar 24 Persen 

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh.

Tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mendiagnosis korban mengalami:

    • Luka bakar pada mata
    • Luka pada wajah
    • Luka pada dada
    • Luka pada tangan

Secara keseluruhan luka bakar mencapai sekitar 24 persen tubuh korban.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.


Perbedaan Inisial Pelaku TNI dan Polri 

Dalam proses pengungkapan kasus ini muncul perbedaan inisial pelaku antara TNI dan kepolisian.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan dua inisial terduga pelaku:

    • BHC
    • MAK

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Iman Imanuddin tidak menjelaskan secara rinci perbedaan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa pihak kepolisian dan TNI akan menggabungkan hasil penyelidikan masing-masing.
Kami akan mengkolaborasikan temuan kepolisian dengan temuan dari TNI,
ujarnya.


Polisi Periksa 15 Saksi 

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi serta menganalisis berbagai barang bukti, termasuk:

    • Rekaman CCTV
    • Jejak pergerakan pelaku
    • Bukti ilmiah (scientific crime investigation)

Penyidik bahkan membuka hotline pengaduan masyarakat untuk membantu mengidentifikasi pelaku.]

Masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor melalui:

    • 110
    • 0812-8559-9191

Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Menguji Komitmen Penegakan Hukum Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyasar seorang aktivis HAM yang selama ini aktif mengkritik kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia.

Serangan tersebut memunculkan pertanyaan besar:

    • Apakah aksi ini spontan atau terencana?
    • Apakah ada perintah dari pihak tertentu?
    • Seberapa jauh struktur komando terlibat?

Bagi banyak pihak, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa tidak ada impunitas terhadap aparat negara yang terlibat tindak kekerasan.

Penyidikan masih terus berjalan. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh jaringan pelaku hingga dalang di balik serangan tersebut.


(as)
#AndrieYunus #KontraS #KasusAirKeras #AktivisHAM #BAISTNI #OknumTNI #KekerasanTerhadapAktivis #PenegakanHukum #HakAsasiManusia #Indonesia