Fatahillah313, Jakarta - Lima tahun berlalu sejak tragedi KM 50, namun perjuangan mencari keadilan bagi enam syuhada pengawal terus bergulir.
Dalam sebuah tausyiah panjang dan penuh penekanan moral, Habib Rizieq Shihab menegaskan bahwa perkara tersebut kini resmi dibawa ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.
Langkah ini, menurutnya, menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya menuntut keadilan melalui mekanisme hukum di dalam negeri dinilai menemui jalan buntu.
Langkah ini, menurutnya, menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya menuntut keadilan melalui mekanisme hukum di dalam negeri dinilai menemui jalan buntu.
Ia bahkan menyebut ada 26 pejabat negara yang tercantum dalam laporan investigasi yang akan diproses secara internasional.
Nama-nama ini akan masuk ke database internasional.Jika bepergian ke luar negeri, mereka bisa saja ditahan karena dicari oleh pengadilan internasional,
ujarnya.
Artikel ini merangkum secara sistematis isi tausyiah tersebut—mulai dari latar belakang laporan ke ICC, argumen hukum yang diajukan, hingga pesan moral bagi para pejabat negara.
Jalan Panjang Lima Tahun Mencari Keadilan
Artikel ini merangkum secara sistematis isi tausyiah tersebut—mulai dari latar belakang laporan ke ICC, argumen hukum yang diajukan, hingga pesan moral bagi para pejabat negara.
Jalan Panjang Lima Tahun Mencari Keadilan
Tragedi KM 50 yang menewaskan enam anggota laskar pengawal Habib Rizieq telah menjadi polemik panjang.
Selama lima tahun terakhir, berbagai upaya dilakukan untuk mendorong pengadilan HAM di dalam negeri.
Namun menurut Habib Rizieq, pintu tersebut tidak pernah benar-benar terbuka.
Ia menjelaskan bahwa berbagai advokat yang tergabung dalam tim hukum telah mencoba berbagai jalur, mulai dari pengaduan hingga dorongan politik agar dibentuk pengadilan HAM.
Namun menurut Habib Rizieq, pintu tersebut tidak pernah benar-benar terbuka.
Ia menjelaskan bahwa berbagai advokat yang tergabung dalam tim hukum telah mencoba berbagai jalur, mulai dari pengaduan hingga dorongan politik agar dibentuk pengadilan HAM.
Selama lima tahun kita jatuh bangun.Tapi pintu untuk menggelar pengadilan HAM di dalam negeri tidak terbuka,
tegasnya.
Karena itulah akhirnya diputuskan untuk membawa perkara ini ke tingkat internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional.
Kasus KM 50 Sudah Terdaftar di ICC
Karena itulah akhirnya diputuskan untuk membawa perkara ini ke tingkat internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional.
Kasus KM 50 Sudah Terdaftar di ICC
Habib Rizieq mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah didaftrakan secara awal ke ICC pada September tahun lalu.
Namun prosesnya membutuhkan persiapan panjang, terutama dalam bentuk:
Laporan tersebut disusun dalam dua bahasa agar dapat diproses secara internasional.
Dokumen yang sama juga akan dikirimkan kepada sejumlah lembaga negara di Indonesia, seperti:
Tujuannya, menurutnya, agar pemerintah mengetahui bahwa perkara ini tetap diproses melalui jalur hukum internasional.
Mengapa KM 50 Disebut Pelanggaran HAM Berat?
Namun prosesnya membutuhkan persiapan panjang, terutama dalam bentuk:
- laporan investigasi lengkap
- bukti-bukti dokumenter
- analisis hukum pelanggaran HAM berat
Laporan tersebut disusun dalam dua bahasa agar dapat diproses secara internasional.
Dokumen yang sama juga akan dikirimkan kepada sejumlah lembaga negara di Indonesia, seperti:
- Presiden
- DPR
- MPR
- DPD
- instansi terkait lainnya
Tujuannya, menurutnya, agar pemerintah mengetahui bahwa perkara ini tetap diproses melalui jalur hukum internasional.
Mengapa KM 50 Disebut Pelanggaran HAM Berat?
Dalam tausyiahnya, Habib Rizieq menekankan perbedaan antara kejahatan pidana biasa dan pelanggaran HAM berat.
Ia memberi contoh dua kasus yang sering dibandingkan publik:
1. Kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Ia memberi contoh dua kasus yang sering dibandingkan publik:
1. Kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Kasus ini menurutnya termasuk pidana biasa, sehingga disidangkan di pengadilan umum.
2. Kasus pembunuhan Munir
2. Kasus pembunuhan Munir
Kasus aktivis HAM tersebut dinilai memiliki unsur politik dan keterlibatan negara, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Ia menilai tragedi KM 50 memiliki karakteristik serupa dengan kasus kedua.
Menurutnya ada tiga unsur utama pelanggaran HAM berat:
Ketiga unsur ini, kata dia, dijelaskan secara rinci dalam laporan investigasi yang disusun oleh tim advokat.
Rentetan Peristiwa yang Disebut Bermuatan Politik Dalam pandangan Habib Rizieq, tragedi KM 50 tidak dapat dipisahkan dari konteks politik yang lebih luas.
Ia menilai peristiwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang sejak munculnya gerakan aksi bela Islam, termasuk:
Gerakan tersebut, menurutnya, dipandang sebagai ancaman politik oleh penguasa saat itu.
Akibatnya, sejumlah tokoh yang terlibat dalam gerakan tersebut disebut mengalami kriminalisasi.
Ia menyebut beberapa nama tokoh yang menurutnya pernah mengalami tekanan hukum, seperti:
Habib Rizieq sendiri kemudian menetap di Arab Saudi selama lebih dari tiga tahun sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Dugaan Operasi Intelijen Salah satu bagian yang disorot dalam tausyiah tersebut adalah dugaan adanya operasi pengawasan terhadap dirinya.
Ia mengklaim bahwa dua hari sebelum peristiwa KM 50, tiga orang yang disebut sebagai anggota intelijen ditangkap oleh laskar di kawasan Megamendung.
Menurutnya mereka membawa dokumen yang disebut “Operasi Delima”, yang disebut-sebut menargetkan dirinya.
Peristiwa itu, kata dia, menjadi salah satu bukti bahwa terdapat rangkaian kejadian yang terencana sebelum tragedi KM 50 terjadi.
26 Pejabat Disebut dalam Laporan Dalam laporan yang disiapkan untuk ICC, Habib Rizieq menyebut terdapat 26 pejabat negara yang dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan.
Ia menyebut salah satunya adalah:
Selain itu disebut pula terdapat sejumlah pejabat tinggi lain seperti:
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dua bentuk tanggung jawab hukum:
1. Kejahatan by commission
Ia menilai tragedi KM 50 memiliki karakteristik serupa dengan kasus kedua.
Menurutnya ada tiga unsur utama pelanggaran HAM berat:
- Sistematis
- Masif
- Bermuatan politik
Ketiga unsur ini, kata dia, dijelaskan secara rinci dalam laporan investigasi yang disusun oleh tim advokat.
Rentetan Peristiwa yang Disebut Bermuatan Politik Dalam pandangan Habib Rizieq, tragedi KM 50 tidak dapat dipisahkan dari konteks politik yang lebih luas.
Ia menilai peristiwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang sejak munculnya gerakan aksi bela Islam, termasuk:
- Aksi 14 Oktober
- Aksi 4 November (411)
- Aksi 2 Desember (212)
Gerakan tersebut, menurutnya, dipandang sebagai ancaman politik oleh penguasa saat itu.
Akibatnya, sejumlah tokoh yang terlibat dalam gerakan tersebut disebut mengalami kriminalisasi.
Ia menyebut beberapa nama tokoh yang menurutnya pernah mengalami tekanan hukum, seperti:
- Bachtiar Nasir
- Adnin Armas
Habib Rizieq sendiri kemudian menetap di Arab Saudi selama lebih dari tiga tahun sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Dugaan Operasi Intelijen Salah satu bagian yang disorot dalam tausyiah tersebut adalah dugaan adanya operasi pengawasan terhadap dirinya.
Ia mengklaim bahwa dua hari sebelum peristiwa KM 50, tiga orang yang disebut sebagai anggota intelijen ditangkap oleh laskar di kawasan Megamendung.
Menurutnya mereka membawa dokumen yang disebut “Operasi Delima”, yang disebut-sebut menargetkan dirinya.
Peristiwa itu, kata dia, menjadi salah satu bukti bahwa terdapat rangkaian kejadian yang terencana sebelum tragedi KM 50 terjadi.
26 Pejabat Disebut dalam Laporan Dalam laporan yang disiapkan untuk ICC, Habib Rizieq menyebut terdapat 26 pejabat negara yang dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan.
Ia menyebut salah satunya adalah:
Joko Widodo
Selain itu disebut pula terdapat sejumlah pejabat tinggi lain seperti:
- jenderal kepolisian
- pejabat kementerian
- aparat keamanan
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dua bentuk tanggung jawab hukum:
1. Kejahatan by commission
Keterlibatan langsung dalam peristiwa.
2. Kejahatan by omission
Membiarkan pelanggaran HAM terjadi tanpa mengambil tindakan.
Menurutnya kedua kategori tersebut menjadi dasar laporan terhadap sejumlah pejabat.
Kritik terhadap Komnas HAM
Menurutnya kedua kategori tersebut menjadi dasar laporan terhadap sejumlah pejabat.
Kritik terhadap Komnas HAM
Dalam tausyiah itu, Habib Rizieq juga mengkritik peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ia menilai lembaga tersebut tidak melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Salah satu kritiknya adalah bahwa Komnas HAM tidak pernah meminta keterangan darinya, meskipun ia dianggap sebagai target utama dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya hal itu menimbulkan pertanyaan tentang kualitas investigasi yang dilakukan.
Mengapa Baru Sekarang Bisa Diproses?
Ia menilai lembaga tersebut tidak melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Salah satu kritiknya adalah bahwa Komnas HAM tidak pernah meminta keterangan darinya, meskipun ia dianggap sebagai target utama dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya hal itu menimbulkan pertanyaan tentang kualitas investigasi yang dilakukan.
Mengapa Baru Sekarang Bisa Diproses?
Habib Rizieq menjelaskan bahwa proses membawa kasus ke ICC ternyata tidak mudah.
Salah satu syarat utama adalah adanya pengacara HAM internasional bersertifikasi.
Selama beberapa tahun terakhir, tim advokat disebut belum memiliki kualifikasi tersebut.
Namun belakangan sejumlah pengacara Indonesia berhasil memperoleh sertifikasi internasional, sehingga laporan bisa diproses secara formal.
Salah satu syarat utama adalah adanya pengacara HAM internasional bersertifikasi.
Selama beberapa tahun terakhir, tim advokat disebut belum memiliki kualifikasi tersebut.
Namun belakangan sejumlah pengacara Indonesia berhasil memperoleh sertifikasi internasional, sehingga laporan bisa diproses secara formal.
Sekarang sudah ada belasan pengacara HAM internasional dari Indonesia yang bisa mengajukan perkara ini,
ujarnya.
Potensi Dampak Internasional
Potensi Dampak Internasional
Menurut Habib Rizieq, jika laporan tersebut diproses oleh ICC maka nama-nama yang disebutkan bisa masuk dalam database internasional.
Konsekuensinya:
Ia menyebut kemungkinan penahanan bisa terjadi di berbagai negara, termasuk Singapura, Australia, hingga negara-negara Eropa yang memiliki kerja sama dengan ICC.
Pesan Moral bagi Para Pejabat Di akhir tausyiahnya, Habib Rizieq menyampaikan pesan moral kepada para pejabat negara.
Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk:
Menurutnya, pelanggaran HAM bukan hanya akan dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat.
Konsekuensinya:
- dapat dipantau dalam sistem imigrasi internasional
- berpotensi ditahan jika bepergian ke negara tertentu
- dapat dipanggil untuk proses hukum internasional
Ia menyebut kemungkinan penahanan bisa terjadi di berbagai negara, termasuk Singapura, Australia, hingga negara-negara Eropa yang memiliki kerja sama dengan ICC.
Pesan Moral bagi Para Pejabat Di akhir tausyiahnya, Habib Rizieq menyampaikan pesan moral kepada para pejabat negara.
Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk:
- menindas rakyat
- melakukan penyiksaan
- menculik atau membunuh warga sipil
Menurutnya, pelanggaran HAM bukan hanya akan dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat.
Pejabat harus bekerja dengan baik. Jangan melanggar HAM, karena dosa dan hukum akan terus mengejar,
ujarnya.
Seruan Solidaritas untuk Korban Bencana Selain membahas kasus KM 50, Habib Rizieq juga mengajak jamaah untuk membantu korban bencana di sejumlah daerah seperti:
Ia menyerukan pengumpulan donasi bagi masyarakat yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan bantuan logistik.
Seruan Solidaritas untuk Korban Bencana Selain membahas kasus KM 50, Habib Rizieq juga mengajak jamaah untuk membantu korban bencana di sejumlah daerah seperti:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
Ia menyerukan pengumpulan donasi bagi masyarakat yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan bantuan logistik.
Kasus KM 50 hingga kini masih menjadi salah satu kontroversi besar dalam wacana penegakan HAM di Indonesia.
Langkah membawa perkara ini ke Mahkamah Pidana Internasional menandai fase baru dalam perjuangan hukum yang ditempuh oleh pihak keluarga korban dan para advokat.
Apakah proses ini akan berlanjut hingga tahap penyelidikan resmi di ICC, masih menjadi pertanyaan yang akan diuji oleh mekanisme hukum internasional.
Namun satu hal yang jelas:
Apakah proses ini akan berlanjut hingga tahap penyelidikan resmi di ICC, masih menjadi pertanyaan yang akan diuji oleh mekanisme hukum internasional.
Namun satu hal yang jelas:
Perdebatan mengenai keadilan, HAM, dan tanggung jawab negara dalam tragedi KM 50 belum berakhir.
(as)
#HabibRizieq #KM50 #KeadilanKM50 #HAM #ICC #PengadilanInternasional #TragediKM50 #HakAsasiManusia #Indonesia

