Prabowo Teken Perpres Ojol: Era Baru Kesejahteraan Driver, Porsi Pendapatan Naik Jadi 92%

Fatahillah313, Jakarta - Langkah besar diambil pemerintah dalam menata ekosistem transportasi online. 
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, sebuah regulasi yang dinilai menjadi tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Tak sekadar mengatur hubungan kerja, beleid ini membawa perubahan signifikan pada skema pembagian pendapatan. 
Jika sebelumnya pengemudi rata-rata hanya menerima sekitar 80% dari tarif perjalanan, kini angka itu melonjak drastis menjadi minimal 92% untuk driver, sementara aplikator dibatasi maksimal 8%.


🔍 Perubahan Besar: Dari 80% ke 92% untuk Driver 

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi pekerja sektor informal digital.
Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,
tegas Prabowo.

Kebijakan ini secara langsung memangkas potongan aplikator yang selama ini kerap menjadi sorotan dan keluhan para driver. 
Dengan porsi yang lebih besar, diharapkan pendapatan bersih pengemudi meningkat signifikan, terutama di tengah tantangan biaya operasional yang terus naik.


🛡️ Perlindungan Sosial Jadi Prioritas 

Tak hanya soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga memperkuat aspek perlindungan sosial bagi para pengemudi. 
Pemerintah memastikan bahwa driver ojol kini akan mendapatkan:
    • Jaminan kecelakaan kerja
    • Akses ke BPJS Kesehatan
    • Asuransi kesehatan tambahan

Langkah ini menjadi jawaban atas kekhawatiran lama terkait status kerja pengemudi yang selama ini berada di area abu-abu antara mitra dan pekerja.
Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,
ujar Prabowo.


⚖️ Menata Ulang Relasi Driver dan Aplikator 

Perpres ini juga diyakini menjadi titik awal penataan ulang hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi. 
Selama bertahun-tahun, isu ketimpangan pembagian pendapatan hingga minimnya perlindungan menjadi bahan kritik publik.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah secara tegas menetapkan batas yang lebih adil, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa ekonomi digital harus tetap berpihak pada pekerja.


🌊 Kebijakan Lain: Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, yang berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga berencana meresmikan 1.386 kampung nelayan di seluruh Indonesia, sebuah langkah yang disebut sebagai yang pertama dalam sejarah.
Pertama kali dalam sejarah RI nelayan diurus,
kata Prabowo.


📊 Dampak dan Harapan ke Depan 

Kebijakan ini diprediksi akan membawa dampak luas, antara lain:

    • Meningkatkan kesejahteraan driver ojol
    • Mengurangi konflik antara pengemudi dan aplikator
    • Mendorong transparansi dalam sistem tarif
    • Menjadi preseden bagi regulasi ekonomi digital lainnya

Namun, implementasi di lapangan tetap menjadi kunci. 
Pengawasan ketat dan komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan aplikator, maupun komunitas driver, akan menentukan keberhasilan kebijakan ini.


Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukan sekadar aturan administratif, melainkan simbol perubahan arah kebijakan negara dalam melindungi pekerja sektor digital. 
Dengan porsi pendapatan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang lebih kuat, pengemudi ojol kini memiliki harapan baru untuk masa depan yang lebih sejahtera.


(as)
#PerpresOjol #PrabowoSubianto #DriverOjol #EkonomiDigital #TransportasiOnline #KesejahteraanDriver #OjolIndonesia #KebijakanPublik #BPJS #BeritaIndonesia