KH Idrus Ramli: KAMI PENYEMBAH KUBURAN, ATAU MEREKA (WAHABI) PENGAGUM ABU JAHAL DAN LAHAB?

JAWABAN TERHADAP TANGGAPAN USTADZ WAHABI DI BLOG MEREKA, YANG BERJUDUL “Istighaatsah An-Naabighah Al-Ja’diy ?”. 
Fatahillah313, Jakarta - Perdebatan lama antara kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah dan kelompok yang dikenal sebagai Wahabi kembali mencuat
Dalam sebuah tulisan panjang, KH Idrus Ramli melayangkan tanggapan tegas terhadap kritik seorang ustadz Wahabi di sebuah blog yang menyoal praktik istighatsah, tradisi doa dan permohonan pertolongan yang selama ini hidup di tengah masyarakat Muslim.

Dengan gaya argumentatif dan bernada polemis, tulisan tersebut tidak hanya membela praktik istighatsah, tetapi juga menantang tudingan keras yang kerap dilontarkan, seperti label “penyembah kuburan” kepada para pengamalnya.


Latar Belakang: Tuduhan dan Respons 

Kontroversi bermula setelah pihak Wahabi mempertanyakan praktik istighatsah kepada Nabi atau para wali yang telah wafat. 
Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada kesyirikan.

KH Idrus Ramli menilai kritik yang muncul tidak menanggapi keseluruhan dalil yang telah ia kemukakan sebelumnya. 
Menurutnya, sang penulis blog hanya mengutip sebagian kecil data, bahkan dinilai mengandung kesalahan metodologis.

Untuk memudahkan pembaca, ia menyusun jawabannya dalam format dialog antara dua posisi: 
“Wahabi” dan “Sunni”.


Meluruskan Makna Ibadah 

Video ceramah KH. Idrus Ramli:
Salah satu poin utama yang disorot adalah definisi ibadah. 
Mengutip pandangan ulama bahasa dan tafsir klasik, KH Idrus Ramli menegaskan bahwa:
    • Ibadah adalah puncak ketundukan dan penghambaan hanya kepada Allah.
    • Memohon doa, bertawasul, berziarah, atau mencari berkah melalui orang saleh tidak otomatis termasuk ibadah kepada selain Allah.
    • Karena itu, menurutnya, menuduh pelaku istighatsah sebagai penyembah kubur adalah stigma yang keliru dan berlebihan.

Ia juga menekankan bahwa praktik-praktik tersebut memiliki akar dalam tradisi generasi awal Islam (salaf), sebagaimana dipahami dalam perspektif Ahlussunnah.


Perdebatan Hadis dan Atsar 

Perdebatan kemudian masuk ke ranah ilmiah: 
Validitas riwayat (atsar) yang digunakan sebagai dalil.
Pihak Wahabi menilai salah satu riwayat dalam karya Al-Baihaqi lemah karena adanya perawi yang tidak dikenal.

KH Idrus Ramli membalas dengan beberapa poin:
    1. Kitab Syu’ab al-Iman memang memuat riwayat yang tidak semuanya berkategori sahih ketat, tetapi masih diterima dalam konteks keutamaan amal.
    2. Penilaian terhadap perawi dianggap tidak konsisten.
    3. Riwayat tersebut menunjukkan praktik istighatsah pernah terjadi di Madinah tanpa ada pengingkaran dari ulama setempat,nyang menurutnya menjadi indikasi penerimaan dalam tradisi salaf.


Sorotan Sejarah dan Posisi Ulama 

Tulisan ini juga menyinggung peran Ibnu Taimiyah, tokoh yang sering dijadikan rujukan dalam kritik terhadap istighatsah.

Menurut KH Idrus Ramli:
    • Dalam sebuah persidangan ulama, Ibnu Taimiyah disebut tidak menolak istighatsah dalam makna tawasul.
    • Yang ditolak hanyalah istighatsah dalam makna ibadah.
    • Ia menyimpulkan bahwa pelarangan total terhadap istighatsah merupakan interpretasi yang berkembang kemudian di kalangan pengikutnya.


Kritik Metodologi dan Konsistensi 

Selain substansi, KH Idrus Ramli juga mengkritik cara pengutipan sumber oleh pihak lawan. 
Ia menilai:
    • Terjadi kekeliruan atribusi kitab.
    • Ada ketergantungan pada sumber internet tanpa verifikasi.
    • Penilaian terhadap perawi dianggap tidak konsisten tergantung tema yang dibahas.

Dalam pandangannya, polemik ini bukan sekadar soal dalil, tetapi juga soal objektivitas dalam ilmu hadis dan sejarah.


Dimensi Retorika dan Ketegangan Teologis 

Tulisan tersebut tidak hanya akademis, tetapi juga bernada keras. 
Ia bahkan mempertanyakan dasar teologis pihak yang menuduh praktik istighatsah sebagai syirik, serta mengkritik pandangan tokoh-tokoh gerakan reformis seperti Muhammad bin Abdul Wahhab.

Di sinilah polemik menjadi sensitif: 
Perdebatan teologis berubah menjadi pertarungan identitas keagamaan antara dua arus besar dalam dunia Islam.


Inti Argumentasi: Tidak Ada Larangan Eksplisit 

Menutup argumennya, KH Idrus Ramli menegaskan satu garis besar:
    • Tidak ada dalil tegas yang melarang ziarah atau memohon pertolongan secara tawasul.
    • Jika tidak ada larangan dan tidak ada unsur ibadah kepada selain Allah, maka praktik tersebut tidak bisa divonis syirik.
    • Ia mengajak pembaca menilai sendiri siapa yang lebih konsisten dalam argumentasi.


Refleksi: Polemik Lama yang Terus Berulang 

Perdebatan tentang istighatsah sebenarnya bukan hal baru. 
Ia mencerminkan perbedaan pendekatan dalam memahami tauhid, tradisi, dan otoritas keilmuan.

Di satu sisi, ada kelompok yang menekankan pemurnian praktik. 
Di sisi lain, ada yang menekankan kontinuitas tradisi ulama klasik dan praktik umat sepanjang sejarah.

Polemik ini menunjukkan bahwa diskursus keagamaan di era digital tidak hanya hidup, tetapi juga semakin terbuka, sekaligus semakin tajam.

Sumber tulisan:  KH. Muhammad Idrus Ramli
Faktakini
(as)
#Istighatsah #Ahlussunnah #PolemikIslam #Tawasul #ZiarahKubur #KajianTauhid #DiskursusKeislaman #KHIdrusRamli #WahabiDebate #KhazanahIslam