Fatahillah313, Jakarta - Perdebatan tentang bid’ah dalam Islam bukanlah hal baru.
Ia telah menjadi wacana panjang dalam sejarah pemikiran umat, melibatkan perbedaan pendekatan, metodologi, dan cara memahami dalil.
Dalam salah satu pandangannya, KH Luthfi Bashori mengangkat sisi yang jarang dibahas:
Kritik terhadap praktik yang berkembang di kalangan Wahhabi sendiri di Arab Saudi, yang dinilai tidak konsisten dengan definisi bid’ah yang mereka gunakan.
Artikel ini mengurai polemik tersebut secara sistematis, dengan gaya humanis dan reflektif, agar pembaca memahami konteks perbedaan tanpa terjebak pada polarisasi semata.
Tradisi Tarawih dan Tuduhan Bid’ah Di berbagai wilayah Nusantara, khususnya dalam tradisi pesantren, pelaksanaan shalat Tarawih sering diselingi pembacaan ringkasan sejarah Nabi dan para Khulafaur Rasyidin oleh bilal.
Di sela-sela jeda rakaat, jamaah diingatkan kembali tentang keteladanan:
Bagi banyak ulama Ahlussunnah, praktik ini dipandang sebagai bentuk dakwah, penguatan cinta kepada Rasul dan sahabat, serta bagian dari syiar yang menghidupkan nilai sejarah Islam.
Namun dalam perspektif kelompok Wahhabi, praktik seperti ini sering dikategorikan sebagai bid’ah karena tidak pernah dilakukan secara langsung oleh Nabi maupun para sahabat dalam format yang sam
Perbedaan Definisi: Akar Utama Perdebatan
- Nabi Muhammad
- Abu Bakar Ash-Shiddiq
- Umar bin Khattab
- Utsman bin Affan
- Ali bin Abi Thalib
Bagi banyak ulama Ahlussunnah, praktik ini dipandang sebagai bentuk dakwah, penguatan cinta kepada Rasul dan sahabat, serta bagian dari syiar yang menghidupkan nilai sejarah Islam.
Namun dalam perspektif kelompok Wahhabi, praktik seperti ini sering dikategorikan sebagai bid’ah karena tidak pernah dilakukan secara langsung oleh Nabi maupun para sahabat dalam format yang sam
صَلُّوْا سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ الله
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
اَلْخَلِيْفَةُ اْلاُوْلَى سَيِّدُنَا اَبُوْ بَكَرْ الصِّدِّيْقُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
اَاَلْخَلِيْفَةُ الثَّانِيَةُ سَيِّدُنَا عُمَرُ ابْنُ الْخَطَّابْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
اَلْخَلِيْفَةُ الثَّالِثَةُ سَيِّدُنَا عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
اَلْخَلِيْفَةُ الرَّابِعَةُ سَيِّدُنَا عَلِيْ بِنْ اَبِيْ طَالِبْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
Perbedaan Definisi: Akar Utama Perdebatan
Menurut KH Luthfi Bashori, inti persoalan terletak pada perbedaan definisi bid’ah.
Pendekatan Wahhabi:
Pendekatan mayoritas ulama salaf dan khalaf:
Perbedaan metodologi inilah yang membuat praktik seperti maulid, tahlil, atau pembacaan shalawat dengan redaksi tertentu menjadi perdebatan panjang.
Polemik Shalawat: Tekstual vs Kontekstual
Pendekatan Wahhabi:
- Setiap amalan yang tidak dicontohkan secara eksplisit oleh Nabi dan sahabat dianggap bid’ah.
- Hukum asal ibadah adalah larangan sampai ada dalil tekstual (Al-Qur’an atau hadits sahih) yang membolehkannya.
- Dalil kontekstual atau maknawi sering tidak diterima.
Pendekatan mayoritas ulama salaf dan khalaf:
- Bid’ah dibedakan antara yang tercela (dhalalah) dan yang baik (hasanah).
- Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan memiliki landasan umum, suatu amalan dapat diterima.
- Dalil makna umum (maqashid dan keumuman perintah) dapat menjadi dasar.
Perbedaan metodologi inilah yang membuat praktik seperti maulid, tahlil, atau pembacaan shalawat dengan redaksi tertentu menjadi perdebatan panjang.
Polemik Shalawat: Tekstual vs Kontekstual
Al-Qur’an memerintahkan umat beriman untuk bershalawat kepada Nabi.
Dalam praktiknya, umat Islam mengembangkan berbagai redaksi, seperti:
Dalam perspektif kontekstual, ragam redaksi ini dipandang sebagai ekspresi kecintaan kepada Nabi selama tidak mengandung makna yang menyimpang.
Namun pendekatan literal menilai redaksi yang tidak diajarkan langsung oleh Nabi sebagai bentuk bid’ah.
Di sinilah, menurut KH Luthfi Bashori, muncul ketegangan antara pendekatan teks literal dan pendekatan makna yang lebih luas.
Kritik Balik: Soal Konsistensi
- Shalawat Burdah
- Shalawat Nariyah
- Shalawat Al-Fatih
Dalam perspektif kontekstual, ragam redaksi ini dipandang sebagai ekspresi kecintaan kepada Nabi selama tidak mengandung makna yang menyimpang.
Namun pendekatan literal menilai redaksi yang tidak diajarkan langsung oleh Nabi sebagai bentuk bid’ah.
Di sinilah, menurut KH Luthfi Bashori, muncul ketegangan antara pendekatan teks literal dan pendekatan makna yang lebih luas.
Kritik Balik: Soal Konsistensi
Bagian yang paling tajam dari kritik KH Luthfi Bashori adalah soal konsistensi.
Ia menilai bahwa jika definisi bid’ah dipahami secara sangat ketat, yaitu segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi adalah bid’ah, maka banyak praktik modern yang berkembang di lingkungan Wahhabi sendiri juga tidak memiliki contoh langsung dari Nabi.
Contoh yang sering menjadi bahan diskusi dalam wacana ini antara lain:
Semua itu tidak ada dalam praktik generasi awal Islam, namun diterima karena dianggap sebagai sarana (wasilah), bukan ibadah inti.
Menurut KH Luthfi Bashori, logika yang sama seharusnya juga dapat diterapkan pada berbagai tradisi keagamaan umat Islam lainnya.
Realitas Global: Perbedaan yang Tak Terelakkan
Contoh yang sering menjadi bahan diskusi dalam wacana ini antara lain:
- Sistem pengeras suara di masjid
- Format pendidikan formal keagamaan modern
- Penulisan buku-buku metodologi dakwah kontemporer
- Sistem administrasi dan lembaga keagamaan negara
Semua itu tidak ada dalam praktik generasi awal Islam, namun diterima karena dianggap sebagai sarana (wasilah), bukan ibadah inti.
Menurut KH Luthfi Bashori, logika yang sama seharusnya juga dapat diterapkan pada berbagai tradisi keagamaan umat Islam lainnya.
Realitas Global: Perbedaan yang Tak Terelakkan
Jika definisi bid’ah diterapkan secara sangat literal, hampir tidak ada komunitas Muslim di dunia yang bebas dari tuduhan bid’ah.
Padahal, sejarah Islam menunjukkan bahwa praktik keagamaan berkembang sesuai konteks budaya, selama tidak menyentuh prinsip dasar akidah dan ibadah mahdhah.
Di sinilah pentingnya pendekatan yang bijak dan proporsional.
Di sinilah pentingnya pendekatan yang bijak dan proporsional.
Perbedaan ijtihad adalah bagian dari khazanah Islam, bukan alasan untuk saling menyesatkan.
Perspektif Humanis: Mengelola Perbedaan
Perspektif Humanis: Mengelola Perbedaan
Polemik bid’ah seharusnya tidak berhenti pada label benar–sesat. Yang lebih penting adalah:
KH Luthfi Bashori menekankan bahwa perbedaan tidak boleh berubah menjadi konflik identitas.
- Menghormati perbedaan metodologi ulama
- Menghindari vonis neraka terhadap sesama Muslim
- Mengedepankan persatuan umat
- Memahami bahwa khilafiyah adalah realitas sejarah Islam
KH Luthfi Bashori menekankan bahwa perbedaan tidak boleh berubah menjadi konflik identitas.
Islam dibangun di atas ukhuwah, bukan eksklusivisme.
Perdebatan tentang bid’ah akan terus ada selama umat Islam memiliki keragaman pemikiran.
Namun yang harus dijaga adalah etika dalam berbeda.
Kritik KH Luthfi Bashori bukan semata menyerang satu kelompok, tetapi mengajak untuk melihat persoalan secara adil dan konsisten.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan umat bukan hanya semangat memurnikan ajaran, tetapi juga kebijaksanaan dalam memahami dinamika tradisi dan realitas kehidupan.
Coba diteliti amalan-amalan yang menjadi keyakinan orang Wahhabi sebagai berikut:
Pada akhirnya, yang dibutuhkan umat bukan hanya semangat memurnikan ajaran, tetapi juga kebijaksanaan dalam memahami dinamika tradisi dan realitas kehidupan.
Coba diteliti amalan-amalan yang menjadi keyakinan orang Wahhabi sebagai berikut:
- Tatkala umat Islam mempertanyakan mengapa orang Wahhabi dewasa ini menggunakan mobil saat bepergian, padahal Nabi SAW dan para Shahabat tidak pernah naik mobil? Maka untuk nge-les (menghindar) dari pertanyaan semacam ini, orang Wahhabi tiba-tiba secara serampangan membagi Bidah itu menjadi dua, yaitu Bidah Diniyah, seperti Bidahnya naik mobil dan Bidah Duniawiyah seperti Bidahnya shalawat Burdah, shalawat Nariyah, shalawat Alfatih dan sebagainya. Padahal pembagian yang dilakukan oleh orang Wahhabi ini jelas-jelas tidak berdasar satupun dari dalil secara tekstual baik dari Alquran mapun Hadits Shahih. Artinya baik Alquran maupun Hadits tidak pernah membagi Bidah menjadi Diniyah dan Duniawiyah.
- Nabi SAW perintah: Khudzuu`anni manaasikakum (Ambillah/contohlah dariku manasik (tata cara haji)-mu (HR. Muslim). Saat itu Nabi SAW pergi haji dari Madinah menuju Makkah adalah dengan naik onta. Jika saja kaum Wahhabi jujur dalam dakwah sesuai yang diyakininya, maka sudah seharusnya mereka juga jika pergi haji adalah dengan naik onta, karena mengikuti sunnah Nabi SAW ini, bukan naik pesawat maupun mobil. Tapi kenyataannya tidak demikian.
- Orang Wahhabi menyakini bahwa Tauhid itu dibagi menjadi tiga, yaitu Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah, dan Tauhid Asma wa shifat. Pembagian ini juga tidak bedasar dalil secara tekstual baik dari Alquran maupun Hadits shahih manapun.
- Kaum Wahhabi selalu mensyaratkan bahwa amalan yang sah menurut syariat itu dalam pandangan mereka, harus didasari oleh Hadits shahih (selain Alquran). Padahal aturan penggunaan Haditsh Shahih ini bukan berasal dari tekstual ayat Alquran maupun Hadits Nabi SAW sendiri. Namun ketentuan itu hanyalah berdasarkan pemahaman orang Wahhabi sendiri.
- Belum lagi pembagian derajat hadits menjadi Shahih, Hasan dan Dhaif, itu juga hakikatnya tidak berdasarkan tekstual Alquran maupun Hadits Nabi SAW, namun hanyalah hasil ijtihad para ulama ahli Hadits. Anehnya orang Wahhabi terpaksa menerima ijtihad para ulama ini sekalipun bukan berdasarkan dari tekstual dalil.
- Jika datang bulan Ramadhan, orang Wahhabi Suadi Arabiah mengadakan Shalat Tahajjud berjamaah sebulan suntuk, dengan memilih waktu khusus di bulan Ramadhan (dari awwal hingga akhir bulan Ramadhan) seperti yang dilakukan di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah dan diimami oleh tokoh-tokoh Wahhabi. Tradisi tata cara amalan berjamaah Tahajjud sebulan suntuk yang dikhususkan pada bulan Ramadhan ini jelas-jelas tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW.
- Bilal Shalat Tahajjudnya juga orang Wahhabi dan mengucapkan: Shalaatul Qiyaami atsaabakumullah, sebelum shalat tahajjud di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bacaan ini termasuk bid`ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi maupun para Shahabat.
- Orang Wahhabi dewasa ini juga berdakwah menggunakan media radio, kaset, CD, TV Rodja, internet dan media cetak, ini termasuk amalan bid`ah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi SAW maupun para Shahabat.
- Orang Wahhabi Indonesia juga mendirikan perkumpulan yang sering diberi nama Salafi Indonesia. Ini juga tidak ada tuntunannya baik dari Alquran maupun Hadits shahih.
- Orang Wahhabi juga mendirikan sekolah formal dengan sistem klasikal, ini termasuk bid`ah yang tanpa ada dasar tekstual dalil Alquran mupun Hadits.
- Orang Waahabi tidak menolak penulisan Alquran menjadi buku dan diperbanyak lewat percatakan dan huruf tulisan modern, padahal amalan pencetakan Alquran ini tidak ada di jaman Nabi SAW maupun para shahabat.
- Orang Wahhabi juga menerima upaya pengelompokan Hadits shahih dalam satu buku karangan seperti kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, padahal termasuk bid`ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW maupun para Shahabat.
- Penerjemahan Alquran ke dalam berbagai bahasa, seperti yang diterbitkan oleh Depag, adalah termasuk bid`ah menurut definisi orang Wahhabi sendiri, bahkan di Indonesia, terjemahan Depag ini sering dijadikan kitab rujukan bagi orang Wahhabi Indonesia sendiri.
- Orang Wahhabi mengaku-ngaku sebagai penerus ulama Salaf, pengakuan ini juga tidak ada dasarnya secara tekstual baik dari Alquran maupun hadits shahih.
- Masih banyak amal perbuatan orang Wahhabi yang tergolong Bidah, menurut definisi orang Wahhabi sendiri, karena amal perbuatan mereka itu tidak didasari oleh dalil secara tekstual baik dari Alquran maupun Hadits shahih. Padahal, dalam pemahaman kaum Wahhabi, bahwa semua Bidah itu adalah sesat, tanpa kecuali. Jadi amalan kaum Wahhabi sebagaimana tersebut di atas, tentunya juga harus dihukumi SESAT.
Luthfi Bashori
(as)
#BidahDalamIslam #Khilafiyah #IslamRahmatanLilAlamin #KHluthfiBashori #Wahhabi #Ahlussunnah #TradisiIslam #IslamNusantara #UkhuwahIslamiyah #LiterasiKeislaman


