Fatahillah313, Jakarta - Melalui orasinya, Dr. Refly Harun mengajak publik melihat kembali posisi penting konstitusi dalam kehidupan bernegara.
Ia menegaskan bahwa jabatan apa pun di republik ini, termasuk wakil presiden, tetap harus tunduk pada aturan yang sama. 
Jika ada pelanggaran, atau syarat jabatan tidak terpenuhi, maka proses pemakzulan adalah konsekuensi yang wajar.

Refly juga menyinggung soal kebebasan warga untuk meneliti, bersuara, dan menyampaikan pendapat.
Menurutnya, ketika seorang peneliti yang mengkaji dokumen publik malah ditersangkakan, itu menunjukkan bahwa demokrasi sedang menghadapi masalah serius.

Melalui gaya bicara yang tegas namun komunikatif, Refly mengajak masyarakat untuk tidak meninggalkan komitmen bersama terhadap konstitusi.

Berikut isi orasi :


Saya ingin menegaskan kembali: 

sekalipun seseorang menjabat sebagai wakil presiden, jika ia melanggar konstitusi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, maka ia wajib dimakzulkan.

Diminta berbicara mengenai konstitusi dan pemberantasan korupsi, saya ingin menyampaikan bahwa menegakkan konstitusi dan memberantas korupsi adalah komitmen utama kita. 
Salah satu prinsip terpenting dalam konstitusi adalah equality before the law, kesamaan di hadapan hukum. 
Artinya, siapapun harus tunduk pada konstitusi yang merupakan kesepakatan tertinggi bangsa ini.

Karena itu, sekali lagi saya tegaskan: 
meskipun seseorang adalah wakil presiden, jika ia melanggar konstitusi dan tidak memenuhi syarat jabatan, maka ia harus dimakzulkan. 
Setuju atau tidak? 
Setuju! 
Saya menyampaikan hal ini bukan tanpa dasar. 
Jika kemudian hari terbukti bahwa persyaratan pendidikannya tidak terpenuhi, misalnya ijazah SMA yang tidak jelas, maka pemakzulan menjadi sebuah kewajiban. 
Amin.

Selanjutnya, konstitusi juga menjamin perlindungan terhadap warga negara, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 
Karena itu, bila ada seorang peneliti yang sedang mengkaji dokumen publik, dokumen yang telah digunakan bertahun-tahun, lalu tiba-tiba ia ditetapkan sebagai tersangka, kita harus bertanya: 
apakah negara kita masih menjalankan prinsip demokrasi yang sehat?

Siapapun yang menersangkakan seseorang hanya karena meneliti dokumen publik, adalah berbuat zalim. 
Sekali lagi, ikuti saya: 
zalim.


Menjelang akhir, suara Dr. Refly semakin mengeras namun tetap terukur, seperti mengetuk pintu nurani bangsa.

Konstitusi tidak diciptakan untuk dihormati setengah-setengah. 
Demokrasi tidak dibangun untuk dipertontonkan, tetapi untuk dijalankan. 
Siapapun yang melanggar hukum, sekecil apa pun, harus tunduk pada mekanisme yang sama. 
Tidak ada jabatan yang kebal. 
Tidak ada kuasa yang sakral.”

Ia menutup orasinya dengan pesan tajam yang menggema di antara massa:

Jangan pernah takut bersuara. 
Jangan pernah ragu menegakkan hukum. 
Karena ketika kebenaran ditinggalkan, maka kezhaliman mengambil tempatnya. 
Dan hari ini, saya mengajak kita semua berdiri tegak, membela konstitusi, menolak kezhaliman.


(as)

#ReflyHarun #OrasiKonstitusi #DemokrasiIndonesia #EqualityBeforeTheLaw #TegakkanHukum #AntiKorupsi #SuaraRakyat #MajelisKonstitusi #OpiniBangsa