Roy Suryo CS Resmi Laporkan Andi Azwan ke Polda Metro Jaya Terkait Dokumen Ijazah Jokowi


Fatahillah313, Jakarta - Laporan Balik Soal Manipulasi Dokumen Elektronik Memanas, Tim Advokasi Tuntut Polisi Bertindak Imparsial Pembuka Versi Majalah Online Suasana halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanas pada siang itu. 
Di tengah sorotan media nasional, tim advokasi akademisi dan aktivis yang dipimpin Petrus bersama Qosinudin dan ahli telematika Roy Suryo datang dengan satu misi: 
melaporkan dugaan manipulasi dokumen elektronik oleh pihak yang mereka nilai ikut memperkeruh polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Dengan nada tegas, para pelapor mempertanyakan kesetaraan hukum dan menuding adanya ketimpangan penanganan perkara selama polemik ijazah ini mencuat ke ruang publik.

Dari Polemik Ijazah hingga Laporan Balik Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. 
Setelah sejumlah pihak termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Presiden Joko Widodo, kini giliran kelompok tersebut mengajukan laporan balik terhadap dua figur publik yang disebut berinisial AA dan JS.

Langkah hukum ini ditempuh setelah keduanya tampil dalam salah satu program televisi nasional dan disebut mengklaim memiliki scan ijazah asli Jokowi yang ditayangkan sebagai materi diskusi.

Pihak pelapor menilai tindakan itu bukan hanya tidak sah, tetapi juga memenuhi unsur dugaan manipulasi data elektronik, editing ilegal, hingga penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam:

    • Pasal 32 UU ITE,
    • Pasal 35 UU ITE,
    • Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, yang kini telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.

Argumentasi Tim Advokasi: 
Jika Dokumen Disita, Dari Mana Scan Asli Berasal?
Koordinator tim advokasi, Khozinudin, menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi saat ini berstatus barang bukti yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya.

Karena itu, menurut mereka, tidak ada pihak lain, bahkan Jokowi sekalipun, yang berhak menyebarkan dokumen tersebut, kecuali penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Mereka mempertanyakan:

    • Bagaimana mungkin seorang ketua ormas (AA) dan seorang yang disebut ahli digital forensik (JS) dapat mengklaim memiliki scan asli ijazah?
    • Dari mana dokumen itu berasal jika dokumen asli berada di tangan penyidik?
    • Atas dasar apa dokumen itu kemudian dipublikasikan dalam siaran televisi nasional?

Tim advokasi menilai tindakan tersebut sudah termasuk perbuatan tanpa hak serta melanggar aturan penyimpanan barang bukti.


Roy Suryo: "Ini File yang Sama Pernah Diupload kader PSI" 

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Roy Suryo menunjukkan data perbandingan dua file ijazah yang ia sebut identik dengan file yang pernah diunggah oleh salah satu kader PSI, Dian Sandi, pada tahun sebelumnya.

Roy menjelaskan sejumlah indikasi yang menurutnya mengarah pada manipulasi dokumen, antara lain:

    • Adanya garis tepi dan noda yang disebut bukan ciri dokumen asli.
    • Bukti koreksi citra digital dari bentuk trapesium menjadi lurus.
    • Logo UGM yang berubah bentuk, menurutnya “pating pletot”, dan tidak sesuai dengan logo resmi rancangan RJ Katamsi.
    • Tidak adanya watermark dan embos yang biasanya terdapat pada ijazah resmi UGM.

Ia juga membandingkan dokumen tersebut dengan scan ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 (dokumen pembanding yang anonim), untuk menunjukkan perbedaan signifikan.


Posisi Pelapor: Rustam Effendi "Saya Tersangka, Tapi Saya Melawan" 

Rustam Effendi, yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, menjadi pelapor utama untuk kejadian tanggal 25 November 2025.

Rustam menegaskan bahwa sebagai pihak yang merasa dirugikan dan hadir di lokasi siaran televisi, ia memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Rustam menyampaikan bahwa klaim AA dan JS mengenai keaslian scan ijazah membuat posisinya semakin tertekan dalam perkara yang menjeratnya. Ia menyebut tindakan keduanya sebagai pembohongan publik.

Menurut Rustam:
Jika mereka mengklaim dokumen palsu sebagai dokumen asli, itu jauh lebih berbahaya. Mereka menyesatkan publik dan memengaruhi persepsi hukum.

Rustam menyatakan siap menjalani proses hukum dan melawan balik jika klaim pihak lain dinilai merugikan dan tidak akurat.


Sanggahan Terhadap Status Delik Aduan 

Salah satu isu yang dibahas dalam laporan ini adalah perdebatan soal apakah Pasal 32 dan 35 UU ITE merupakan delik aduan.

Tim advokasi menegaskan bahwa pasal tersebut delik umum, bukan delik aduan. Mereka merujuk pada:

    • Laporan Presiden Joko Widodo terhadap pihak lain,
    • Laporan masyarakat umum dalam perkara serupa yang diproses penyidik,
    • Ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,

sehingga menurut mereka siapa pun yang merasa dirugikan dapat melapor tanpa harus menunggu pengaduan dari pemilik dokumen.


Tuntutan Para Pelapor kepada Polda Metro Jaya 

Dalam konferensi pers yang berlangsung hampir satu jam itu, tim advokasi menekankan lima tuntutan utama:

    1. Polda Metro Jaya diminta bersikap imparsial, tidak hanya menerima laporan dari pihak tertentu.
    2. Dokumen barang bukti harus dijaga ketat, tidak boleh beredar tanpa izin penyidik.
    3. AA dan JS diproses hukum atas dugaan manipulasi dan penyebaran dokumen elektronik tidak otentik.
    4. Keterangan ahli yang dibuka ke publik dianggap melanggar etik dan harus diperiksa.
    5. Proses hukum atas polemik ijazah harus mempertimbangkan prinsip equality before the law.


Adu laporan, adu data, dan adu keahlian terkait polemik ijazah Presiden Jokowi kini berubah menjadi pusaran besar yang menarik berbagai tokoh dan kelompok masyarakat. 
Dengan laporan terbaru yang diajukan Roy Suryo, Rustam Effendi, dan tim advokasi, bola panas kini kembali berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Apakah laporan ini akan diterima atau kembali dipertimbangkan? 
Apakah penyidik akan membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak?

Publik kini menunggu bagaimana kepolisian menjawab tuntutan keadilan di tengah isu yang terus membelah opini nasional.


(as(
TAGAR #RoySuryo #IjazahJokowi #PolemikIJazah #PoldaMetroJaya #ManipulasiDokumen #UUITE #BeritaHukum #AA #JS #RustamEffendi #RoySuryoCS