Usai “Whoosh”, Kini Ibu Kota Nusantara (IKN) — Warisan Proyek Joko Widodo Disorot Media Asing



Fatahillah313, Jakarta - Isi Artikel Saudara-saudara pembaca, proyek ambisius ibu kota baru Indonesia, IKN, yang telah digagas dan dikerjakan sejak era Presiden Joko Widodo, kini memasuki babak sorotan tajam dari media internasional. 
Setelah sorotan tajam terhadap proyek kereta cepat “Whoosh”, kini perhatian tertuju ke IKN, yang disebut The Guardian menempelkan label keras: 
may become a ghost city
(berpotensi jadi kota hantu). 


Latar Belakang 


Proyek IKN dibentuk sebagai langkah strategis memindahkan pusat pemerintahan dari padat dan rawan bencana di Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur, guna pemerataan pembangunan nasional. 
Kemudian pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik yang target operasionalnya ditetapkan tahun 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Dalam lampiran perpres tersebut dirinci:
  • Kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas antara 800–850 hektar.
  • 20% pembangunan gedung perkantoran di IKN.
  • 50% pembangunan hunian rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN.


Sorotan Media Asing 

Dalam artikel yang terbit 29 Oktober 2025, The Guardian menggambarkan: jalan raya besar di hutan tiba-tiba muncul, mengarah ke istana bermahkota Garuda, namun di sepanjang deretan gedung futuristik terlihat kosong, hanya tukang kebun dan turis yang tampak hadir. 

Lebih rinci:
  • Pendanaan negara untuk IKN disebut turun drastis dari sekitar £2 miliar di 2024 menjadi £700 juta di 2025. 
  • Investasi swasta dan asing jauh di bawah target, populasi di kota inti masih jauh dari ambisi 1,2 juta penduduk pada 2030.
  • Status IKN dirubah menjadi “ibu kota politik” sejak Mei 2025, diumumkan publik pada September.


Tanggapan Pemerintah & Perspektif 

Pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah label “kota hantu”
Juru bicara Troy Pantouw menyebut narasi media asing tersebut keliru dan menegaskan bahwa pendanaan dan komitmen politik masih ada.

Sementara politisi dan pakar memberikan tanggapan kritis:
  • Anggota DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai bahwa narasi “kota hantu” bersifat peyoratif, dan meminta OIKN untuk lebih transparan dalam laporan kemajuan. Gemapos - Arah baru perubahan
  • Pakar konstitusi Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menyebut bahwa perubahan status IKN ke “ibu kota politik” tidak jelas basis hukumnya dan memperkuat kekhawatiran bahwa skema ini kurang serius. 


Pertanyaan Utama: Warisan Siapa? 

Proyek IKN dimulai sebagai warisan pemerintahan Joko Widodo, namun kini berada di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. 
Media asing dan pengamat melihat adanya pergeseran prioritas, dari pemindahan ibu kota yang agresif, ke redefinisi yang lebih hati-hati. 
Benarkah proyek ini berubah menjadi beban fiskal ataukah menjadi langkah jangka panjang yang diperlambat untuk pengelolaan yang lebih matang? 
Apakah target 2028 sebagai ibu kota politik realistis?


Analisis Pro dan Kontra 


Keunggulan dan potensi:
  • Menyediakan peluang pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa dan mendorong Indonesia sentris.
  • Adanya amanat undang-undang dan Perpres yang menetapkan kerangka IKN sebagai proyek strategis.
  • Infrastruktur fisik telah mulai muncul: apartemen, kantor kementerian, jalan raya.

Hambatan serius:
  • Penurunan drastis alokasi anggaran menunjukkan bahwa proyek bukan prioritas utama saat ini
  • Status hukum “ibu kota politik” masih samar dan belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
  • Tingkat keberadaan penduduk di IKN masih sangat rendah dibanding target.
  • Kawasan di Kalimantan menimbulkan tantangan lingkungan dan sosial terhadap masyarakat adat yang terkena dampak. 


Apa yang Harus Dilakukan? 
  • Pihak OIKN dan pemerintah pusat perlu meningkatkan transparansi: laporan publik berkala tentang realisasi anggaran, investasi, penduduk dan dampak sosial-lingkungan.
  • Klarifikasi legalitas dan definisi status “ibu kota politik” agar tidak menimbulkan kebingungan publik maupun investor.
  • Strategi pengembangan tidak hanya fisik bangunan, tetapi juga ekosistem ekonomi dan sosial: bisnis, hunian, layanan publik, transportasi, dan partisipasi masyarakat lokal.
  • Mitigasi risiko mangkrak: memastikan bahwa kalau pun tempo pembangunan diperpanjang, aset yang sudah dibangun bisa bermanfaat untuk publik, bukan sekadar “monumen terbengkalai”.

Proyek IKN saat ini berada di persimpangan: antara visi besar pemerataan dan modernisasi ibu kota Indonesia, serta realita penurunan anggaran, kritikan global, dan tantangan implementasi. 
Jika dikelola dengan baik, IKN bisa menjadi warisan positif pemerintahan Jokowi dan Prabowo. 
Namun bila tidak, maka label “kota hantu” dari media asing bisa menjadi cambuk agar segera ada langkah korektif. 
Pembaca, mari kita pantau bersama: 
apakah IKN akan meraih target sebagai ibu kota politik tahun 2028 atau justru menjadi proyek yang melambung di awal kemudian melambat?


(as)
#IKN #Nusantara #KotaHantu #IbuKotaPolitik #WarisanJokowi