Serangan Atau Strategi? Ketika Rismon & Roy Suryo “Membalas”


Fatahillah313, Jakarta - Ketika publik mulai merasa kasus ijazah Mantan Presiden Joko Widodo sudah mereda, tiba-tiba ledakan baru datang dari arah tak terduga: 
Rismon Hasiholan Sianipar, pakar digital forensik yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka, melontarkan ancaman “serangan balik” senilai 126 triliun rupiah terhadap kepolisian. 

Apakah ini bentuk perlawanan seorang akademisi terhadap kriminalisasi, atau justru langkah tersembunyi aparat untuk membuka bab baru dalam relasi panas antara polisi dan Mantan Presiden Jokowi melalui Roy Suryo CS?

Polemik delapan orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru yang penuh dinamika. 

Di antaranya, muncul argumen bahwa peristiwa ini bukan semata-persoalan hukum tetapi juga politik: apakah ini serangan balik dari Rismon Sianipar & kawan-kawan atau strategi yang dilancarkan melalui mereka untuk menyerang secara terselubung?


Bagaimana Kronologinya
  • Pakar digital forensik Rismon Sianipar, bersama Roy Suryo dan lainnya, telah menginvestigasi keaslian ijazah Jokowi melalui kanal Youtube, media sosial dan konferensi pers.
  • Pada tanggal 11–12 November 2025, tiga dari mereka: Rismon, Roy Suryo, dan “Dr. Tifa”, disebut sebagai tersangka dalam klaster kedua kasus ini oleh Polda Metro Jaya.
  • Rismon memprotes keras penetapan tersangka tersebut. Ia menyoroti: “kami teliti ijazahnya, tapi yang dipenjarakan justru kami.”
  • Roy Suryo membantah keras tuduhan pengeditan ijazah Jokowi agar terlihat palsu: “Saya demi Tuhan, demi Allah SAW, tidak pernah mengedit … catat itu.”
  • Sementara itu, media menyebut bahwa keberadaan ijazah asli Jokowi masih simpang siur, relawan dan lembaga kampus seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dianggap belum secara terbuka menjelaskan semua detailnya.


Apakah Ini Serangan Balik?

Argumen yang berkembang adalah: bila Rismon Sianipar & kawan-kawan memang sedang menggali keaslian dokumen 
Mantan Presiden, dan kemudian justru dijadikan tersangka, maka bisa jadi langkah ini adalah balasan legal-politikal yang sekaligus memberi ruang bagi penguasaan narasi.
  • Dengan menjadikan mereka tersangka, maka perhatian publik terseret ke siapa yang menyelidiki ketimbang ke materi ijazah itu sendiri.
  • Ada sugesti bahwa institusi penegak hukum kini digunakan untuk memukul balik kepada pihak yang dianggap mengganggu legitimasi penguasa.
  • Pengaturan dua klaster tersangka, berbeda pasal hukum (pasal ITE, pencemaran nama baik, kearsipan) membuka spektrum bahwa ini bukan sekadar kriminalisasi biasa, melainkan juga pengaturan narasi melalui gelang hukuman.
  • Namun, sisi lainnya: bukan berarti otomatis pihak pemerintahan “serangan”. Bisa juga ini bagian dari konsistensi penegakan hukum yang akhirnya menjerat pihak yang dianggap meragukan institusi negara. Apakah adil? Itu masih terbuka diskusi.


Titik Fokus: Ijazah, Arsip Negara, dan Transparansi

Kejanggalan yang menjadi bahan polemik utama:

  • Terdapat klaim bahwa ijazah S1 Kehutanan Jokowi di UGM “belum disita atau belum ditunjukkan secara publik secara meyakinkan”.
  • Lembaga arsip dan kearsipan dalam UU Kearsipan disebut memiliki kewajiban menjaga dokumen negara, namun dalam konteks ini muncul pertanyaan: apakah mekanisme itu dijalankan?
  • Rismon menyatakan bahwa dirinya melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut (misalnya analisis forensik digital terhadap jenis huruf, tata letak, legalisir) lalu malah menjadi tersangka.
  • Sementara pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie menyarankan bahwa persoalan ijazah semestinya tidak dibawa ke ranah pidana, melainkan administratif (misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara) karena menyangkut keaslian dokumen negara.


Kenapa Ini Penting?

Karena ijazah seorang 
Mantan Presiden bukan sekadar dokumen pribadi: ia memiliki unsur kepercayaan publik, legitimasi pendidikan, dan unsur arsip nasional. 
Bila dokumen sejenis masih dipersoalkan keasliannya, maka persepsi terhadap sistem dan institusi bisa ikut tergerus.


Risiko & Implikasi dari Kasus Ini
  • Risiko terhadap kebebasan akademik dan riset: Bila seorang peneliti forensik digital seperti Rismon bisa ditetapkan tersangka karena meneliti, maka muncul pertanyaan: apakah ada ruang bagi riset independen mengenai dokumen publik?
  • Risiko terhadap kepercayaan publik: Bila dokumen publik dianggap tidak otentik atau tidak transparan, maka bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan presiden terpilih.
  • Risiko polarisasi politik: Kasus ini mudah dimanfaatkan sebagai alat politik, baik bagi pihak pendukung maupun penentang Jokowi. Narasi “kriminalisasi akademisi” atau “penegakan hukum” bisa saling tarik-menarik.
  • Risiko jurisprudensi baru: Penetapan tersangka dengan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik, ITE, dan kearsipan bisa membuka preseden bahwa kritik atau penelitian terhadap pejabat negara bisa cepat dialihkan ke ranah pidana.


Simpulan: Arah Mana yang Sedang Dijalankan?

Jadi, apakah ini serangan balik dari Rismon ataukah aparat yang menyerang Jokowi lewat Rismon CS? 
Jawabannya belum bisa disederhanakan menjadi satu kutub. 
Ada elemen-elemen yang mengarah ke dua arah:

  • Bila Rismon CS memang memiliki bukti kuat yang kemudian dipermasalahkan, bisa dilihat sebagai gerakan riset independen yang “dibalas” oleh aparat.
  • Sebaliknya, bisa saja tindakan mereka (atau sebagian dari mereka) dianggap aparat sebagai melewati batas riset dan masuk ke ranah ilegal sehingga penegakan hukum dijalankan.

Yang jelas: publik sedang menyaksikan sebuah skenario yang kaya lapisan, antara hukum, riset, politik, dan narasi media. Perjalanan selanjutnya akan sangat bergantung pada:

    1. Apakah dokumen‐ijazah Jokowi akan ditampilkan ke publik secara transparan, atau minimal ke pihak berwenang yang independen.
    2. Bagaimana proses hukum terhadap Rismon CS berjalan: apakah terbuka, adil, dan berdasarkan bukti publik.
    3. Bagaimana institusi seperti KPU, UGM, Arsip Nasional menanggapi keterbukaan dokumen publik.


(as)
#IjazahJokowi #RismonSianipar #RoySuryo #PoldaMetro #Kriminalisasi #DigitalForensik #KeadilanHukum #AktivisAkademisi