Respons Tenang Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi


Fatahillah313, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. 
Ditemui awak media, Roy tampil tenang dan menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan bentuk perlawanan.
Saya hadir di sini utamanya untuk memberikan support atas kasus yang dilaporkan oleh Dr. Bonatua dan Pak Michael Sinaga dengan kuasa hukum Pak Abdul Gfur. Saya bersedia membantu sebagai ahli dalam kasus ini,
ujar Roy kepada wartawan.


Maju Sebagai Ahli Keterbukaan Informasi Publik 

Roy menjelaskan bahwa perannya dalam kasus ini bukan sebagai pihak pelapor, melainkan sebagai ahli yang ditunjuk untuk memberikan analisis hukum terkait aspek keterbukaan informasi publik dan kearsipan negara. 
Ia menegaskan bahwa penelitian terhadap dokumen publik, termasuk ijazah, merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Saya ini salah satu yang dulu ikut menyusun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan saya juga mengajar tentang kearsipan di Universitas Gadjah Mada,
ungkap Roy.
Kalau ada orang meneliti dokumen publik lalu dikriminalisasi, itu preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Indonesia,
lanjutnya.


Sikap Roy: Tetap Tenang dan Percaya Hukum 

Meski telah berstatus tersangka, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum. 
Ia menegaskan tidak akan bereaksi berlebihan dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
Status tersangka itu bagian dari proses. Setelah itu baru ada tahapan terdakwa, lalu terpidana. Jadi saya tetap senyum saja,
kata Roy.
Yang penting aparat hukum harus fair dan adil. Jangan sampai ada yang sudah terpidana enam tahun tapi masih bebas menghina hukum, 
tambahnya menyinggung tanpa menyebut nama.


Pesan untuk Rekan Satu Kluster 

Dalam kesempatan yang sama, Roy juga menyampaikan dukungan moral kepada para rekan yang turut terseret dalam kasus serupa, baik dari kluster pertama maupun kluster kedua. 
Ia berharap semua pihak yang diperiksa tetap kuat dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.
Saya mengajak semua teman-teman, Bang Rismon Sianipar, Dr. Tifa, dan lainnya, untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama, perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kriminalisasi terhadap penelitian publik,
tegasnya.

Roy menegaskan dirinya tidak kecewa atas penetapan tersangka tersebut. Ia menilai hal ini sebagai bagian dari perjuangan ilmiah dan hukum untuk memperkuat transparansi publik di Indonesia.
Ini bukan soal kecewa atau tidak. Ini soal ilmiah, soal adil atau tidak. Jadi mari kita jalani dengan kepala tegak,
pungkasnya.


Sikap tenang Roy Suryo mencerminkan keyakinannya pada proses hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. 
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga akan menjadi ujian besar bagi komitmen negara terhadap transparansi dan kebebasan akademik.


(as)
#RoySuryo #KasusIjazahJokowi #KeterbukaanInformasi #HukumIndonesia #BeritaNasional