PBNU Resmi Copot Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketua Umum: Dinamika Internal Memasuki Babak Baru


Fatahillah313, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. 
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4795/PB.01/A.II.10.01/11/2025, yang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, pada 25 November 2025, dengan tujuan memberikan kepastian struktur kepengurusan serta menegaskan tindak lanjut prosedural yang berlaku di lingkungan organisasi.


Kronologi Pencabutan Jabatan: Dari Penyerahan Risalah hingga Penegasan Status 

Sejumlah poin krusial dalam surat edaran menggambarkan proses panjang yang mengarah pada pemberhentian resmi Gus Yahya:

1. Penyampaian Risalah Rapat kepada Gus Yahya 
Pada 21 November 2025, di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir—selaku Wakil Rais Aam—menyerahkan langsung Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU sebagai pimpinan rapat. 
Namun, menurut keterangan dalam surat, Gus Yahya mengembalikan dokumen tersebut kepada KH. Afifuddin.

2. Bukti Penerimaan Surat Resmi melalui Sistem Digdaya 
Surat edaran juga mencatat bahwa pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, sistem Digdaya Persuratan PBNU mencatat bahwa Gus Yahya telah membaca dan menerima surat terkait penyampaian hasil rapat Syuriyah PBNU beserta Lampiran Risalah Rapat. 
Dengan terbuktinya penerimaan tersebut, salah satu diktum penting rapat, yaitu kewajiban penyampaian resmi dan kesaksian penerimaan, dianggap telah terpenuhi.

3. Penetapan Status Pemberhentian 
Berdasarkan seluruh proses tersebut, PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Penegasan ini juga berarti bahwa sejak waktu tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang, hak, maupun penggunaan atribut jabatan Ketum PBNU, serta tidak dapat bertindak untuk atau atas nama organisasi.


Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam: PBNU Gelar Rapat Pleno 



Dalam kondisi kekosongan posisi Ketua Umum, PBNU menegaskan bahwa kewenangan penuh berada pada Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Organisasi juga akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti ketentuan pergantian antar waktu sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan internal, termasuk:

  • AD/ART Nahdlatul Ulama
  • Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rapat
  • Peraturan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Fungsionaris
  • Peraturan PBNU Nomor 01/XII/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus dan Pelimpahan Fungsi Jabatan


Jalur Keberatan Dibuka: Majelis Tahkim Menjadi Opsi Resmi 

Surat edaran PBNU juga memberikan ruang bagi Gus Yahya apabila ingin menyampaikan keberatan. Ia dapat mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2023.


Penutup Surat: Keputusan Final dan Penguatan Mekanisme Organisasi 

Surat edaran ditutup dengan tanggal pengesahan, yakni 04 Jumadil Akhirah 1447 H / 25 November 2025 M, lengkap dengan tanda tangan pejabat PBNU serta tembusan kepada Rais Aam sebagai laporan resmi.

Langkah ini menandai babak baru dinamika internal PBNU, salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia,dengan menegaskan kembali pentingnya mekanisme konstitusional dan kepatuhan pada peraturan dalam setiap proses organisasi.



(as)
#PBNU #GusYahya #NahdlatulUlama #OrganisasiNU #BeritaNU #SyuriyahPBNU #Jakarta