BUKA MATA HATI: Fatwa Pajak MUI yang Mengguncang Kebijakan Publik


Fatahillah313, Ancol, Jakarta Utara - Angin segar berembus dari arena Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam forum akbar yang berlangsung hangat namun sarat perdebatan itu, sebuah keputusan monumental mengetuk ruang publik Indonesia. 
Fatwa baru yang sangat pro-rakyat resmi diumumkan: pemerintah haram memungut pajak atas kebutuhan pokok dan barang konsumtif primer.

Fatwa ini menjadi sorotan nasional, tak hanya karena sifatnya yang progresif, tetapi juga karena implikasi besar yang dapat mengguncang peta perpajakan Indonesia ke depan.


Fatwa Berani yang Mengutamakan Rakyat 

Kecil Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), menyampaikan detail fatwa yang disebut sebagai pijakan baru menuju “Pajak Berkeadilan”. Pada prinsipnya, negara tidak boleh “memalak” rakyat atas kebutuhan hidup yang bersifat dharuriyat atau esensial untuk bertahan hidup.


Poin Utama Fatwa yang Mengundang Sorak Gembira Publik

1. Sembako Bebas Pajak 
MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan primer, khususnya sembako, haram diberi pajak. 
Tidak ada ruang lagi untuk PPN pada beras, telur, minyak goreng, daging, garam, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pesannya tegas: 
Kebutuhan hidup rakyat jangan dijadikan sumber pendapatan negara.

2. Rumah Huni Bebas Pajak Berulang 
Inilah poin paling mengejutkan sekaligus melegakan.
Rumah atau tanah yang dihuni sendiri dan tidak digunakan secara komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang, termasuk PBB tahunan yang selama ini terus meningkat.

Asrorun menjelaskan: 
Harta yang tidak berkembang tidak boleh dibebani pajak.
Dengan kata lain: jika rumah tersebut tidak menghasilkan pemasukan, maka tidak ada alasan membebankan kewajiban pajak periodik.


Standar Baru Siapa yang Layak Dipajaki 

Fatwa ini juga memperbarui bentuk kewajiban pajak dengan syarat-syarat baru yang menitikberatkan pada keadilan dan kemampuan finansial.

Syarat Wajib Pajak Berdasarkan Nisab Zakat 
MUI menetapkan bahwa seseorang hanya layak dikenai pajak bila:
    • Memiliki harta setara nisab zakat maal, yaitu 85 gram emas,
    • Artinya, warga negara dengan kekayaan di bawah itu harusnya bebas pajak.

Jika selama ini semua orang otomatis menjadi wajib pajak, fatwa ini menyatakan: tidak semua warga harus dipajaki.


Fokus Pajak: Bukan pada Pokok, Tetapi pada Barang Produktif & Mewah 

Pajak, menurut MUI, seharusnya hanya dikenakan pada:
    • Harta atau aset yang punya potensi produktif,
    • Kebutuhan sekunder atau tersier, termasuk barang mewah, hiburan, kendaraan mahal, atau aset bisnis.

Dengan kata lain, negara didorong untuk mengalihkan fokus dari pungutan pada rakyat kecil ke sektor yang benar-benar punya nilai tambah ekonomi.


Terobosan Baru: Zakat sebagai Pengurang Pajak 

Salah satu usulan paling progresif adalah gagasan bahwa zakat yang dibayarkan oleh umat Islam harus menjadi pengurang kewajiban pajak negara.

Asrorun menegaskan: 
Zakat adalah kontribusi langsung pada kesejahteraan sosial, sehingga tidak boleh ada kondisi umat membayar ganda, zakat iya, pajak tetap wajib.

Konsep ini disebut MUI sebagai “keadilan partisipatif”. Intinya: kontribusi sosial warga harus dihargai, bukan dibebani dua kali.


Lampu Merah untuk Pemerintah 

MUI memberikan batas tegas:
    • Jika pemerintah tetap menarik pajak untuk:
    • sembako,
    • kebutuhan primer rakyat,
    • warga miskin,
    • atau rumah huni tidak produktif,

maka pemungutan pajak tersebut dihukumi HARAM.

Fatwa ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar memastikan perpajakan tetap proporsional, berkeadilan, dan tidak menindas kelompok rentan.


Tantangan Besar bagi Pemerintah dan Otoritas Pajak 

Fatwa ini tentu bukan sekadar seruan moral. Ia membawa implikasi strategis yang akan menjadi ujian bagi:
    • Menteri Keuangan,
    • Direktorat Jenderal Pajak,
    • serta lembaga-lembaga pengelola anggaran negara.

Mereka harus menghadapi dilema antara kebutuhan pendapatan negara dan tuntutan syariah yang kini semakin menguat dalam wacana publik.

Mampukah pemerintah menata ulang struktur perpajakan agar tidak bertentangan dengan fatwa MUI sekaligus menjaga stabilitas fiskal? Publik menanti langkah selanjutnya.

Fatwa ini bukan hanya wacana keagamaan. Ia adalah momentum penting menuju reformasi perpajakan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berfokus pada kesejahteraan.

Bagi sebagian rakyat, fatwa ini adalah angin segar. Bagi pemerintah, ini adalah tantangan. 
Bagi bangsa, ini bisa menjadi titik balik.


(UAF)
#MUI2025 #FatwaPajak #PajakBerkadilan #SembakoBebasPajak #ZakatDanPajak #KebijakanPublik #EkonomiSyariah #BeritaNasional #UAF