Silfester di Jakarta, Kejaksaan Tidak Eksekusi : Keadilan yang Diuji


Fatahillah313, Jakarta - Sudah lebih dari enam tahun berlalu sejak Silvester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 
Namun hingga Oktober 2025, pria yang dikenal vokal dan kontroversial itu masih bebas melenggang di Jakarta.

Publik bertanya-tanya: kenapa Kejaksaan Agung tak kunjung mengeksekusi? Apakah hukum memang bisa “dipilih-pilih” penerapannya?

Pada 2 September 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi putusan hukum yang sudah inkracht. 
Tapi hingga kini, perintah itu seolah tergantung di udara.

Sementara itu, Silvester dan tim hukumnya justru balik menyerang. Mereka menilai kasus ini sudah “kadaluarsa” dan tak bisa dieksekusi lagi.
Kasus ini sudah lewat waktunya. Berdasarkan pasal 84 dan 85 KUHP, perkara ini telah kadaluwarsa, sehingga tidak patut lagi dieksekusi,
ujar kuasa hukum Silvester, Leh Khumanan, di Jakarta.

Khumanan menegaskan, kliennya tidak kabur. 
Beliau masih di Jakarta. Kalau mau, kejaksaan bisa datang menemui beliau. Tapi jangan paksakan eksekusi yang sudah kadaluwarsa.


Kejaksaan Agung Menjawab: 
Kalau Memang di Jakarta, Tolong Hadirkan

Kejaksaan Agung tak tinggal diam. Melalui juru bicaranya, mereka mempertanyakan sikap pasif tim hukum Silvester.
Kalau benar beliau di Jakarta, tolong bantu kami hadirkan. Jangan hanya bicara di media. Ini urusan penegakan hukum,
tegas pejabat Kejaksaan Agung.

Namun saat ditanya apakah Silvester sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kejaksaan masih berhati-hati.
Belum. Kita masih menunggu prosesnya. Kendalanya kita lihat dulu.


Publik tentu bingung: apakah seorang terpidana yang mengaku berada di Jakarta bisa sedemikian sulit dijemput oleh negara?


Kuasa Hukum: “Sudah Kami Minta Penundaan Eksekusi” 

Silvester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Namun sidang pertama gugur karena ia tak hadir. Hakim menolak alasan sakit yang diajukan.

Kini, Silvester akan mengajukan PK kedua dan meminta Kejaksaan untuk menunda eksekusi.
Kami sudah berkomunikasi dengan Kejari Jakarta Selatan, meminta agar eksekusi ditunda karena kasus ini sudah kadaluarsa. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ambil langkah hukum, 
kata Leh Khumanan.


Dua Pandangan Hukum yang Berbenturan 

Kasus Silvester membuka perdebatan serius di kalangan ahli hukum. Apakah putusan hukum bisa menjadi kadaluarsa bila tidak dieksekusi dalam waktu lama?

Menurut Dr. Abdul Fikar Hajar, pakar hukum pidana, tidak ada istilah kadaluarsa untuk eksekusi pidana.
Kadaluarsa itu hanya berlaku untuk penuntutan, bukan pelaksanaan hukuman. Jadi meskipun sudah bertahun-tahun, putusan tetap harus dieksekusi,
tegasnya.

Namun, Ketua Umum Peradi Bersatu, Z. Frijin Boy Kanu, punya pandangan berbeda:
Menurut saya, ada batas waktu. Kalau lebih dari masa tertentu tanpa eksekusi, bisa dianggap kadaluarsa. Pasal 84 ayat (3) KUHP menyebutkan hal itu, dan sudah ada yurisprudensi yang mendukung.


Ia juga mengingatkan Kejaksaan agar menghormati langkah hukum Silvester.
Selagi ada PK, penundaan eksekusi itu wajar demi kemanusiaan dan keadilan.


Ketegangan di Balik Layar: Siapa yang Sebenarnya Menunda? 

Perdebatan hukum ini berubah menjadi permainan saling lempar tanggung jawab. 
Kejaksaan menunggu “kerjasama” dari pihak Silvester. Pihak Silvester menunggu surat resmi dari kejaksaan.
Sampai hari ini belum ada surat panggilan resmi dari kejaksaan. Kalau tidak ada panggilan, bagaimana kami bisa menyerahkan diri? 
ujar Boy Kanu.

Sementara publik melihat satu hal yang nyata: enam tahun berlalu tanpa eksekusi. 
Dan hukum, sekali lagi, tampak tak berdaya di hadapan kekuasaan dan tafsir.


Silvester Matutina: Aktivis, Kontroversi, dan Bayangan Politik 

Nama Silvester Matutina bukan nama asing.  Aktivis keras kepala yang sering tampil di panggung politik nasional ini dikenal karena sikapnya yang frontal terhadap pejabat negara dan kelompok politik tertentu.

Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla menjadi puncak kontroversinya, dan kini, proses hukum yang tak kunjung tuntas justru menimbulkan kesan bahwa hukum bisa ditawar.


Refleksi: Hukum untuk Siapa? 

Kasus ini bukan sekadar tentang seorang Silvester Matutina. Ini adalah cermin problem mendasar penegakan hukum di Indonesia.

Ketika seorang terpidana bisa “menunggu” eksekusinya sendiri selama enam tahun, ketika lembaga penegak hukum saling menunggu tindakan satu sama lain, dan ketika publik hanya bisa menyaksikan drama hukum yang tak kunjung usai, maka kepercayaan terhadap supremasi hukum pun ikut terkikis.


Apakah Kejaksaan Agung akan berani menuntaskan eksekusi ini? Atau kasus Silvester Matutina akan menjadi preseden baru bahwa keadilan bisa diatur waktunya?

Waktu — dan tekanan publik — akan menjadi hakim berikutnya.


(as)
#Tagar #SilvesterMatutina #KejaksaanAgung #EksekusiTertunda #KasusFitnah #HukumIndonesia #SolidaritasMerahPutih #STBurhanuddin #JusufKalla #PenegakanHukum #PKKedua