KH Luthfi Bashori: Hukum Merusak & Membongkar Kuburan dalam Islam dan Hukum Positif

Fatahillah313, Jakarta - Perbuatan merusak atau membongkar kuburan bukan hanya melukai perasaan keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga melanggar syariat Islam dan hukum positif negara. 

KH Luthfi Bashori menegaskan, tindakan tersebut adalah haram dalam pandangan agama, sekaligus tindak pidana dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.


Haram dalam Pandangan Islam 

Dalam ajaran Islam, kehormatan manusia tidak berhenti setelah kematian. 
Mayit tetap memiliki hak untuk dihormati. 
Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.

Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia memiliki martabat mulia, termasuk setelah wafat. 
Merusak atau membongkar kuburan berarti merendahkan martabat mayit dan jelas dilarang dalam syariat. 
Ulama menegaskan, mengganggu kuburan tanpa alasan syar’i adalah perbuatan tercela dan berdosa besar.


Sanksi dalam Hukum Positif 

Tak hanya dalam Islam, larangan merusak kuburan juga ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 179.

Bunyi pasal tersebut:
Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Poin penting dalam pasal 179 KUHP: 

    1. Tindak pidana mencakup dua hal: menodai kubur (liang lahat/makam) dan merusak tanda peringatan di atasnya.
    2. Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
    3. Perbandingan: hukuman ini lebih ringan dibandingkan kasus perusakan barang biasa dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang ancamannya mencapai 2 tahun 8 bulan.

Meski hukuman relatif lebih ringan, aturan ini tetap menegaskan adanya perlindungan hukum terhadap nilai sosial, agama, dan budaya yang melekat pada kuburan.


Makna Sosial dan Efek Jera 

Larangan membongkar atau merusak makam bukan sekadar persoalan hukum formal, melainkan juga menyangkut nilai moral dan sosial. 
Kuburan adalah simbol penghormatan terakhir bagi seseorang, dan tindakan merusaknya sama saja dengan merusak nilai kemanusiaan.

Ancaman pidana yang ditegaskan dalam KUHP diharapkan berfungsi sebagai:
  • Perlindungan hukum terhadap tempat yang dimuliakan masyarakat.
  • Upaya preventif agar masyarakat tidak berani melanggar.
  • Efek jera bagi pelaku agar perbuatan serupa tidak terulang.

Baik dalam ajaran Islam maupun dalam hukum positif negara, merusak dan membongkar kuburan jelas dilarang dan terlarang keras. 
Islam menegaskan haramnya karena menyangkut kehormatan manusia. 
Negara mengaturnya melalui KUHP sebagai bentuk perlindungan nilai sosial dan religius masyarakat.

Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir. Menjaganya bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga wujud penghormatan kepada sesama manusia, hidup maupun yang telah tiada.


(as)
#HukumIslam #KHluthfiBashori #MerusakKuburan #MembongkarMakam #KUHP #HukumPositif #KehormatanMayit #SyariatIslam #ArtikelIslami