
Fatahillah313, Jakarta – Penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini membuka babak baru yang cukup mengejutkan. Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini, kini mulai menyeret nama-nama besar. Isu yang beredar, tak menutup kemungkinan kasus ini akan menyentuh mantan Presiden Joko Widodo.
Dugaan keterlibatan Presiden, yang awalnya hanya spekulasi, kini memiliki dasar hukum yang kuat menurut para pakar. Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menjelaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum, termasuk seorang presiden. Hukum pidana berlaku secara universal, dan jika terbukti terlibat, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dielakkan.
“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa mantan presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program Chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” ungkap Febby saat dihubungi pada Jumat (5/9/2025).
Febby menekankan bahwa prinsip dasar hukum pidana sangat jelas, yaitu setiap orang yang turut serta dalam sebuah tindak pidana wajib dimintai pertanggungjawaban, tanpa memandang jabatan atau posisinya.
Meskipun tanggung jawab utama sebuah program biasanya berada di level kementerian, Febby menilai adanya kemungkinan konsekuensi hukum bagi mantan Presiden Jokowi, jika bukti keterlibatan langsung ditemukan selama proses penyidikan.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi titik awal yang sangat penting. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi penetapan ini didasarkan pada bukti yang sudah lebih dari cukup.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi titik awal yang sangat penting. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi penetapan ini didasarkan pada bukti yang sudah lebih dari cukup.
Tak lama setelah penetapan, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan Nadiem, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah:
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan Nadiem, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah:
- Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek),
- Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek),
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021),
- dan Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021).
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan apakah penyidik akan menemukan bukti yang cukup untuk menjerat nama-nama besar lainnya.
(as)
#NadiemMakarim #Jokowi #Korupsi #Chromebook #KejaksaanAgung #HukumPidana #Skandal #KasusKorupsi #Indonesia #BeritaTerkini #KorupsiChromebook #JokowiDitahan

