Fatahillah313, Serang - Skandal PIK-2: Antara Jabatan Baru Juhandani dan Tumbalnya Kroco Desa Kohod Dalam sepekan terakhir, publik diguncang dua kabar besar terkait kasus pagar laut di kawasan mega proyek reklamasi PIK-2 milik taipan Aguan (Agung Sedayu Group) dan Anthony Salim.
Kedua kabar itu melengkapi rangkaian kontroversi sebelumnya yang makin menegaskan aroma “penyelamatan oligarki” di balik kasus ini.
Pertama, Brigjen Pol Juhandani Rahardjopuro resmi naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) dan dimutasi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Pertama, Brigjen Pol Juhandani Rahardjopuro resmi naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) dan dimutasi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Kenaikan pangkat ini diteken langsung melalui Telegram Kapolri bernomor ST/2134/IX/KEP./2025 (19 September 2025) dan ST/2192/IX/KEP./2025 (24 September 2025).
Kedua, kasus pemalsuan sertifikat laut yang menyeret Arsin (Kades Kohod) beserta kroninya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Kedua, kasus pemalsuan sertifikat laut yang menyeret Arsin (Kades Kohod) beserta kroninya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Sidang perdana akan digelar Selasa, 30 September 2025, dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.
Selain Arsin, terseret pula Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lain: Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Namun anehnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah jeratan pasal Tipikor akan disertakan, padahal jelas-jelas terjadi dugaan perampasan wilayah laut yang berimplikasi pada kerugian negara.
Oligarki Agung Sedayu dan Hilangnya 263 SHGB Laut
Oligarki Agung Sedayu dan Hilangnya 263 SHGB Laut
Dua peristiwa di atas tak bisa dilepaskan dari kabar sebelumnya:
Padahal, surat palsu yang diproduksi Arsin Cs dipakai untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang periode Desember 2023 - November 2024.
- Pelepasan 210 SHGB Laut – sebagaimana diungkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI (8 September 2025).
- Fakta bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM)—anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), masih melenggang bebas.
Padahal, surat palsu yang diproduksi Arsin Cs dipakai untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang periode Desember 2023 - November 2024.
Dari jumlah itu, 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Bahkan ditemukan pula 17 bidang SHM yang bermasalah.
Artinya, korporasi raksasa Agung Sedayu justru menjadi penikmat utama hasil pemalsuan, sementara pelaku lapangan hanya “kroco desa” yang kini ditumbalkan.
Logika Terbalik: Kroco Dipenjara, Korporasi Dibiarkan
Pertanyaan publik sederhana:
Jika pendekatan hukum menggunakan Pasal 263 KUHP, seharusnya PT IAM dan PT CIS ikut dijerat berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 263 KUHP.
- Mengapa hanya Arsin Cs yang diseret ke meja hijau?
- Kenapa Agung Sedayu Group yang menikmati tanah hasil pemalsuan dibiarkan bebas?
Jika pendekatan hukum menggunakan Pasal 263 KUHP, seharusnya PT IAM dan PT CIS ikut dijerat berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 263 KUHP.
Bahkan bila menggunakan UU Tipikor, kerugian negara nyata: hilangnya kedaulatan wilayah laut.
Lebih jauh, jika terbukti ada aliran suap, sangat mungkin uangnya berasal dari korporasi besar yang kini aman-aman saja di balik tameng oligarki.
Lebih jauh, jika terbukti ada aliran suap, sangat mungkin uangnya berasal dari korporasi besar yang kini aman-aman saja di balik tameng oligarki.
Juhandani Naik Pangkat: Apresiasi atau Imbalan?
Ketika Juhandani masih menjabat Dirtipidum Bareskrim, fokus penyidikan hanya diarahkan ke Arsin Cs, tanpa menyentuh korporasi besar.
Kini, tak lama setelah kasus ini mencuat, ia justru naik pangkat dan mendapat jabatan strategis sebagai Kapolda.
Publik pun bertanya-tanya:
Publik pun bertanya-tanya:
- Apakah kenaikan jabatan ini bentuk “reward” atas keberhasilan menyelamatkan Agung Sedayu Group?
- Apakah ini pola lama aparat yang lebih melindungi kepentingan oligarki dibanding rakyat kecil?
Nelayan dan Kedaulatan Negara: Siapa Peduli?
Kasus ini bukan sekadar soal hukum tanah. Ada nasib nelayan yang kehilangan akses laut karena kawasan dipagari.
Ada juga ancaman terhadap kedaulatan negara, ketika wilayah laut disulap jadi sertifikat dan berpindah tangan ke swasta.
Namun alih-alih melindungi rakyat, hukum justru bekerja seakan menjadi pelindung oligarki. Negara seakan hadir hanya untuk menertibkan kroco, bukan menyentuh raksasa.
Publik Tak Boleh Diam
Kasus PIK-2 adalah cermin wajah penegakan hukum di Indonesia: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Arsin Cs mungkin akan dipenjara, tetapi pertanyaan besar tetap menggantung: kapan oligarki Agung Sedayu Group ikut diseret?
Jika negara sungguh hadir, keadilan bukan hanya menghukum pelaksana lapangan, tetapi juga menjerat korporasi penikmat hasil kejahatan. Jika tidak, rakyat akan semakin yakin:
Jika negara sungguh hadir, keadilan bukan hanya menghukum pelaksana lapangan, tetapi juga menjerat korporasi penikmat hasil kejahatan. Jika tidak, rakyat akan semakin yakin:
hukum hanya jadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran.
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
#Juhandani #KapoldaSulsel #ArsinKohod #AgungSedayu #PIK2 #OligarkiTanah #ATRBPN #AnthonySalim #Aguan #TanahRakyat #Tipikor #TA_MOR_PTR


