Dalam ceramahnya, Abu Fayadh menegaskan bahwa budaya suap ibarat “penyakit lama” yang sudah berakar, mulai dari urusan kecil hingga birokrasi besar. Ia mencontohkan, sebagian orang rela mengeluarkan uang ratusan juta demi lolos seleksi kerja, baik sebagai PNS, karyawan pabrik, hingga masuk ke institusi tertentu.
“Banyak yang berpikir menyogok itu wajar demi masa depan yang terjamin. Padahal, Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap,” tegasnya.
Suap Bukan Sekadar "Budaya", Tapi Dosa Besar
Mengutip sabda Rasulullah ﷺ:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
"Laknat Allah ditimpakan kepada orang yang memberi suap dan yang menerimanya." (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Abu Fayadh menyebut, salah satu akar persoalan sulitnya memberantas korupsi dan suap adalah lemahnya iman dan ketakwaan. Tanpa dasar iman, aturan hukum sering hanya menjadi formalitas, sementara praktik suap tetap berjalan.
Kisah Jamaah Haji Lempar Uang di Makam Nabi ﷺ
Dalam ceramahnya, Abu Fayadh juga menyinggung sebuah kisah unik. Seorang jamaah haji asal Indonesia pernah melempar uang Rp100 ribu ke pusara Nabi Muhammad ﷺ di Madinah, dengan keyakinan bisa mendapat syafaat.
“Tindakan itu jelas keliru. Nabi ﷺ tidak butuh hadiah apalagi uang. Syafaat beliau bukan bisa dibeli, melainkan murni anugerah dari Allah bagi hamba-Nya yang beriman,” jelasnya.
Rasulullah ﷺ sendiri telah bersabda:
مَنْ شَفَعَ لِأَحَدٍ شَفَاعَةً، فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً فَقَبِلَهَا، فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنَ الرِّبَا
"Barang siapa memberi rekomendasi kepada seseorang, lalu orang yang direkomendasikan itu memberikan hadiah kepadanya, kemudian ia menerimanya, maka ia telah membuka pintu besar dari riba." (HR. Ahmad)
Suap dalam Bekerja: Bagaimana dengan Gaji?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana status gaji seseorang jika ia diterima bekerja dengan jalan menyogok?
Ustadz Abu Fayadh merinci:
- Jika tidak kompeten – maka gajinya haram. Ia wajib bertaubat dan mengundurkan diri, karena bekerja bukan pada bidangnya adalah bentuk kezaliman.
- Jika kompeten – maka gajinya halal, namun ia tetap wajib bertaubat karena cara masuknya salah.
“Kalau ia ahli di bidangnya, maka gajinya halal. Tapi tetap harus bertaubat dari dosa sogok, memperbanyak zakat, dan bersedekah untuk membersihkan hartanya,” jelasnya mengutip fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Dampak Buruk Suap: Rusaknya Tatanan Hidup
Menurut Ustadz Abu Fayadh, merajalelanya praktik sogok dan suap menjadi salah satu penyebab kerusakan di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa suap (risywah) adalah bagian dari harta haram. Doa orang yang terlibat suap sulit dikabulkan karena hatinya kotor.
Penutup: Suap Harus Dihentikan
Mengakhiri ceramahnya, Ustadz Abu Fayadh berpesan agar masyarakat tidak meremehkan praktik suap. Menurutnya, melawan budaya suap bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan agama.
“Suap itu dosa besar, jalan cepat menuju kehancuran bangsa. Jika ingin negeri ini bersih, mulai dari diri kita sendiri untuk tidak memberi atau menerima suap dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
#StopSuap #AntiKorupsi #Risywah #KajianIslam #SuapMenyuap


